Selasa, 03 Juni 2014

makalah auditing internal dan auditing keuangan pemerintah




Makalah
“AUDITING INTERNAL DAN AUDIING KEUANGAN PEMERINTAH”



Disusun oleh :
1.      Masduq Chariry
2.      Nor Choerudin A.
3.      Siti Maesaroh
4.      Sri Mukosiyah 

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PELITA NUSANTARA
Jl. Slamet Riyadi No. 40, Gayamsari – Semarang
Tahun 2014


1.      Pendahuluan
Dalam perkembangan dunia usaha dan juga era globalisasi yang datang, maka diperlukan suatu transpasansi dan akuntabilitas dalam melakukan aktivitas bisnis. Setiap perusahaan dalam bersaing menghasilkan keuntungan dituntut untuk dapat menekan biaya agar terwujud laba yang besar,hal ini dapat dilakukan dengan efesiensi dan efektifitas biaya. Dengan demikian maka laba yang diharapkan dapat terealisasi, selain hal tersebut dibutuhkan pula internal control (pengendalian internal) yang baik dalam perusahaan sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik dalam memperoleh laba, oleh sebab itu diperlukan suatu divisi yang bertugas khusus mengawasi jalannya internal control tersebut yaitu Internal Audit.Audit internal merupakan suatu penilaian atas keyakinan, independen, obyektif dan aktivitas konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola. Audit internal adalah katalis untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan efisiensi dengan memberikan wawasan dan rekomendasi berdasarkan analisis dan penilaian data dan proses bisnis. Dengan komitmen untuk integritas dan akuntabilitas, audit internal yang memberikan nilai kepada mengatur badan dan manajemen senior sebagai sumber tujuan saran independen.Profesional yang disebut auditor internal yang digunakan oleh organisasi untuk melakukan kegiatan audit internal[1].
“Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting activity designed to add value and improve an organization's operations. It helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic, disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness of risk management, control, and governance processes”
Internal auditadalah sebuah organisasi independen, dan aktivitasobyektifjaminankonsultasiyang dirancang untukmenambah nilai danmeningkatkan operasiorganisasi. Hal Ini membantuorganisasimencapai tujuannyadengan membawapendekatansistematis, untuk mengevaluasidanmeningkatkan efektivitasmanajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola.


2.      Pengertian Audit Internal
Internal Auditor ialah orang atau badan yang melaksanakan aktivitas Internal Audit.Oleh sebab itu Internal Auditor senatiasa berusaha untuk menyempurnaka dan melengkapi setiap kegiatan dengan penilaian langsung atas setiap bentuk pengawasan untuk dapat mengikuti perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks.Dengan demikian internal Auditing muncul sebagai suatu kegiatan khusus dari bidang akuntansi yang luas yang memanfaatkan metode dan teknik dasar dari penilaian.
Pada mulanya, audit hanya terbatas pada kegiatan menguji, mencocokkan dan membuat laporan mengenai kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan.Dalam tahap ini, audit lebih banyak berperan pada bidang finansial dimana bertujuan menemukan dan mencegah kecurangan serta menemukan dan mencegah kesalahan.Sejalan dengan semakin besarnya skala perusahaan.manajemen mulai merasakan audit yang tidak hanya terbatas pada bidang finansial saja, tetapi diperluas kepada bidang non finansial. Untuk memenuhi tuntutan ini, lahirlah internal audit yang selain meliputi audit pada bidang finansial, juga meliputi evaluasi terhadap kecukupan sistem internal control dan kualitas kerja pelaksanaan dalam perusahaan.Internal audit adalah suatu fungsi penelitian yang bebas dibentuk dalam suatu organisasi untuk memeriksa dan menilai kegiatan-kegiatan perusahaan sebagai jasa bagi organisasi tersebut.
Istilah internal auditor terdiri dari dua kata yaitu internal(intern) dan auditing(audit).Bila diartikan secara sederhana adalah suatu audit yang dilakukan oleh pihak intern dalam arti oleh perusahaan dengan menggunakan pegawai perusahaan itu sendiri. Ini harus dibedakan dengan ekstemal auditing yaitu audit yang dilakukan oleh pihak luar perusahaan atau pihak yang independen, dalam hal ini akuntan publik.
The Institute of Internal Auditor dalam Statement of Responsibility of internal auditor yang dikeluarkan tahun 1957 menyatakan “Internal auditing adalah suatu kegiatan penilaian yang independen dalam organisasi untuk menilai operasi sebagai jasanya diberikan kepada manajemen”. Jadi internal auditing merupakan pengendalian manajerial yang melaksanakan fungsinya, mengatur dan mengevaluasi keefektifan pengendalian lain".
Dari pengertian di atas maka sifat dari internal auditing adalah kegiatan penilaian yang tidak memihak dalam suatu organisasi untuk mengadakan audit didalam suatu akuntansi yang diperlukan perusahaan, audit keuangan dan operasi lainnya yang merupakan dasar untuk membantu manajemen. Pengertian lain dari internal auditing seperti yang dikemukakan oleh Mulyadi, sebagai berikut "Internal auditing merupakan kegiatan penilaian yang bebas, yang terdapat dalam organisasi perusahaan yang dilakukan dengan care audit akuntansi, keuangan dankegiatan-kegiatan lainnya untuk memberikan jasa kepada manajemen".
Tim yang melaksanakan fungsi auditing di dalam perusahaan disebut internal auditor, internal auditor mempunyai status sebagai pegawai melakukan audit mempunyai status sebagai pegawai perusahaan, keberhasilan tugas internal auditor ditentukan dari kecakapannya dalam memanfaatkan setiap informasi yang ada, yang berhubungan dengan kegiatannya.Guna menjamin hasil kerja dari bagian perlu diperhatikan kualifikasi yang baik dari pegawai bagian internal audit tersebut.
S. Hadibroto menyatakan: “Auditor (pemeriksa) diharapkan menguasai berbagai bidang ilmu, yaitu : llmu Ekonomi Manajemen, Hukum, Moneter dan sebagainya. Maka dari itu sebagai audit bertindak sebagai sebuah tim yang sifatnya multi disipliner”.
Dari definisi yang dikemukakan oleh S. Hadibroto tersebut diketahui bahwa pengangkatan star untuk internal audit haruslah berdasarkan kecakapannya, sebab selain menguasai disiplin ilmu lainnya seperti : ekonomi, hukum, keuangan, sistem informasi dan komunikasi, statistik dan komputerisasi. Pengetahuan ini akan sangat membantu bagi internal auditor dalam melaksanakan tugas audit intern. Tugas audit intern yang luas ini sudah pasti melibatkan berbagai personel dalam manajemen dengan level yang berbeda-beda dan kepribadian yang tidak sama pula, sehingga paling tidak audit intern dituntut untuk memahami behavior science dan proses komunikasi.
Bagian internal auditing secara keseluruhan dapat dihagi atas dua kategori,yaitu:
Ø  Financial audit
Ø  Operasional audit

2.1.Financial audit
Audit yang dilakukan disini meliputi pembuktian kebenaran tentang adanya harta kekayaan serta keabsahan dokumen-dokumen.Juga untuk meyakinkan adanya perlindungan, serta penilaian yang konsisten atas harta kekayaanperusahaan.Di samping itu di dalam audit juga tercakup untuk meyakinkan serta mengetahui apakah sistem akuntansi yang dibuat telah dapat dipercaya dan cukup baik, kemudian membahas apakah pengawasan intern yang baik telah dijalankan.

2.2.Operasional Audit
Audit pada bidang operasi akan mencakup setiap tahap kegiatan perusahaan,dimana pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah kebijaksanaaan perusahaan,pedoman standar kerja telah dipatuhi oleh para pelaksana demi untuk meyakinkan apakah para pelaksana telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan ditinjau dari segi latar belakang pendidikan, kemapuan dan pengalaman yang cukup untuk melakukan pekerjaannya. Dengan adanya kewajiban terhadap lembaga pemerintahan maka internal auditor akan melakukan audit apakah berbagai peraturan pemerintah telah dipenuhi,demikian juga perjanjian kerja serta kewajiban kepada pihak luar telah dilaksanakan sesuai dengan perjanjian. Oleh karena itu dengan adanya bagian internal auditor yang bekerja dengan baik, maka audit yang dilakukan oleh akuntan publik atas perusahaan akan lebih cepat. Sebagaimana mana dikemukakan di atas pengawasan intern tersebut dikepalai oleh satuan pengawasan intern yang selalu menilai dan mengawasi, penerapannya dengan baik. Sedangkan untuk menetapkan luasnya yang akan dilaksanakan didasarkan pada sistem pengawasan intern yang ada pada perusahaan yang bersangkutan.

3.      Peranan Internal Audit dalam Perusahaan
Internal Auditing secara menyeluruh mempunyai peranan dalam pencapaian tujuannya, dalam hal ini pelaksanaan kerja Internal Auditing dalam mencapai tujuannya adalah:
1.      Membahas dan menilai kebaikan dan ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi.
2.      Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai dengan kebijaksanaan, rencana dan prosedur yang ditetapkan.
3.      Menyakinkan apakah kekayaan perusahaan/organisasi dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman terhadap segala kemungkinan resiko kerugian.
4.      Menyakinkan tingkat kepercayaan akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam organisasi.
5.      Menilai kwalitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang telah dibebankan.
Dari penjelasan diatas, bahwasanya tujuan dan luas pemeriksaan intern tersebut dalam membantu semua anggota manajemen dalam pelaksanaan tugasnya secara efektif dengan menyediakan data yang objektif mengenai hasil analisa, penilaian, rekomendasi, dan komentar atas aktivitas yang diperiksanya. Sebab itu Internal auditing haruslah memperhatikan semua tahap-tahap dari kegiatan perusahaan dimana dia dapat memberikan jasa-jasanya dalam rangka usaha pencapaian tujuan perusahaan.
Adapun tujuan internal Auditing yang dikemukanan oleh ahli yang lain adalah:
a.       Membantu manajemen untuk mendapatkan administrasi perusahaan yang paling efisien dengan memuat kebijaksanaan operasi kerja perusahaan.
b.      Menentukan kebenaran dari data keuangan yang dibuat dan kefektifan dariprosedur intern.
c.       Memberikan dan memperbaiki kerja yang tidak efisien.
d.      Membuat rekomendasi perubahan yang diperlukan dalam beberapa fase kerja.
e.       Menentukan sejauh mana perlindungan pencatatan dan pengamanan harta kekayaan perusahaan terhadap penyelewengan.
f.       Menetukan tingkat koordinasi dan kerja sama dari kebijaksanaan manajemen.
4.      Fungsi dan tanggung jawab internal auditor
Pada saat ini fungsi internal auditor dalam suatu perusahaan semakin diperlukan,terutama pada perusahaan yang memiliki skala operasi yang luas dan besar. Internal auditor tidak hanya berfungsi untuk mengurangi kebocoran dan penyelewengan dalam perusahaan, akan tetapi lebih dari itu yaitu sebagai penghasil informasi yang tepat dan tidak memihak serta dapat mernbantu meningkatkan mutu pimpinan dalam pengendalian perusahaan. Di dalam tugasnya membantu pimpinan, maka fungsi internal auditor harus sesuai dengan fungsi-fungsi manajemen yang dapat digolongkan sebagai berikut:
1.      Fungsi perencanaan, yang merupakan perencanaan operasi melalui saluran manajemen yang sah yang meliputi rencana jangka panjang maupun jangka pendek sesuai dengan tujuan perusahaan.
2.      Fungsi pengawasan, termasuk pengembangan testing dan perbaikan kelayakan yang berarti dengan membandingkan standar dengan hasil pekerjaan dan membantu pimpinan dalam menetapkan kesesuaian antara hasil pekerjaan dan membantu pimpinan dalam menetapkan kesesuaian antara hasil yang nyata dengan standar.
3.      Fungsi pelaporan, yang meliputi penyajian interprestasi dan analisa data keuangan bagi pimpinan dan menekankan penilaian data dan referensi perusahaan serta tujuan dari metode bagian-bagian. Pengaruh ekstem dan kelayakan penyajian laporan kepada pihak ketiga seperti pemerintah, pemilik kreditur-kreditur, langganan, masyarakat dan pihak-pihak lain.
4.      Fungsi akuntansi, termasuk pembentukan perusahaan dan akuntansi umum,akuntansi biaya dengan sistem dan metode yang mencakup rancangan dan pembentukan serta pemeliharaan semua buku-buku catatan transaksi keuangan yang objektif dan menyesuaikannya dengan prinsip-prinsip akuntansi dengan internal auditing yang baik.
5.      Fungsi lain-lain, termasuk pemberian nasehat perpajakan, memperbaiki sistem dan prosedur serta internal audit.
Dari fungsi-fungsi di atas jelas kelihatan bahwa internal auditor harus memiliki kecakapan yang luas.Ia harus mampu menilai dan mengevaluasi berbagai hasil yang telah dicapai manajemen, mampu mendeteksi dan mengantisipasi kelemahan yang mungkin terjadi di masa depan dan menciptakan saluran komunikasi pada berbagai tingkat kegiatan dalam manajemen.
5.      Posisi Internal Auditor Dalam Struktur Organisasi.
Secara garis besar ada tiga alternatif posisi atau kedudukan dari internal Auditor dalam struktur organisasi perusahaan yaitu:
1.      BeradadibawahDewanKomisaris.
Dalam hal ini internal auditing bertanggung jawab pada Dewan Komisaris.lni disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung jawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal auditor. Dalam cara ini, bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris perusahaan. Dengan demikian bagian pemeriksa intern mempunyai kedudukanyangkuatdalamorganisasi.


2.      BeradadibawahDirekturUtama.
Menurut sistem ini star internal auditor bertanggung jawab pada direktur utama. Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu sibuk dengan tugas-tugas yang berat.Jadi kemungkinan tidak sempat untuk mempelajari laporan yang dibuat internal auditor.
3.      Berada dibawah Kepala Bagian Keuangan.
Menurut sistem ini kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian keuangan.Bagian internal auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala keuangan atau ada yang menyebutnya sebagai Controller.Tapi perlu juga diketahui bahwa biasanya kepala bagian keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan keuangan dan akuntansi.
6.      Laporan Internal Auditor.
Laporan internal auditor merupakan sarana pertanggung jawaban internal auditor atas penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini internal auditor akan mengungkapkan dan menguraikan kelemahan yang terjadi dan keberhasilan yang dapat dicapai. Sebelum membuat laporan, internal auditor terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap bagian yang diperiksa.Dalam melaksanakan internal auditor terlebih dahulu menyusun rencana kerja periksaan yang disetujui pimpinan perusahaan. Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang telah disusun dan disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh baik yang dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang akan merugikan kepentingan perusahaan, maka star internal auditing (auditor) akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen. Dalam usulan pemeriksaan, internal auditing hendaknya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang beralasan, yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap usulan pemeriksaan harns dapat menggambarkan kepada manajemen jumlah waktu dan biaya yang dibutuhkan dan susunan auditor yang akan melaksanakan tugas tersebut. Sebagai dasar untuk melakukan suatu pemeriksaan, internal auditor harus memperoleh sural penugasan yang dibuat oleh Direksi atau yang ditunjuk untuk itu.Surat penugasan ini merupakan suatu bentuk bukti persetujuan Direksi untuk melaksanakannya tugas pemeriksaan dan bahwa program pemeriksaannya telah dapat dilaksanakannya. Agar pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan lancar perlu persiapan, sebagai berikut:
a.       Pengumpuian data/informasi yang menjadi dasar usulan pemeriksaan.
b.      Kertas-kertas kerja pemeriksaan (working paper), kertas keIja ini merupakan alat yang dapat dipergunakan oleh staf-stafinternal auditing untuk menghimpun data.
Internal audit merupakan bagian yang tak terpisahkan dari siatu perusahaan maka dari itu internal audit memiliki peranan yang sangat penting dalam perkembangan perusahaan.Peranan utama dari internal audit adalah untuk mengawasi jalannya operasional perusahaan dalam usaha pencapaian dari tujuan perusahaan.Posisi internal audit sebagai pengawas dari internal control perusahaan sangat berpengaruh dalam pengunaan sumber daya yang efektif, efesien dan ekonomis, oleh sebab itu peranan yang dimainkan oleh internal audit sangat signifikan dan strategis karena langsung berhubungan dengan sistem pengendalian.Maka seharusnya seluru perusahaan harus memiliki internal audit yang memadai.
7.      Audit Keuangan Pemerintah
7.1.pengertian audit dan pemeriksaan pemerintah
Audit sektor publik adalah pemeriksaan terhadap pemerintah yang dilakukan untuk mengetahui pertanggungjawaban (akuntabilitas) atas pengelolaan dana masyarakat(publicmoney)yang bertujuan untuk membandingkan hasil pencapaian program, fungsi ataukegiatan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional   berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran,  kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana UU No. 15 tahun 2004 atau dikenal dengan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.Pemeriksaan yang menjadi tugas BPK-RI meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai keuangan negara.Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Secara garis besar, lingkup pemeriksaan meliputi APBN, APBD, BUMN, BUMD, dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Auditor pemerintah regional dan pusat melakukan audit operasional, yang seringkali menjadi bagian dalam pelaksanaan audit keuangan. Kelompok auditor pemerintah yang paling dikenal adalah BPK, namun auditor pemerintah lainnya juga harus melakukan audit keuangan dan operasional. Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Daerah oleh BPK untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Hasil akhir dari proses audit BPK memberikan pendapat/opini kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan Daerah. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:
a.      Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP);
b.      Kecukupan pengungkapan;
c.       Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
d.      Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Ada empat jenis opini yang dapat diberikan oleh BPK, yaitu:
1.      Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP.
2.      Wajar Dengan Pengecualian (WDP), memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3.      Tidak Wajar (TW), memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP.
4.      Pernyataan Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau Disclaimermenyatakan bahwa pemeriksa tidak menyatakan opini atas laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan negara adalah meliputi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan negara. Pemeriksaan keuangan Negara mencakup beberapa pemeriksaan yaitu;
a.       Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai (reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b.      Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek efektivitas. Dalam melakukan pemeriksaan kinerja, pemeriksa juga menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengendalian intern.
c.       Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu dapat bersifat: eksaminasi (examination), reviu (review), atau prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.
Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan organisasi profesi di bidang pemeriksaan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
Untuk pemeriksaan keuangan, UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara mensyaratkan laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah untuk diaudit oleh BPK-RI sebelum disampaikan kepada DPR/DPRD. Audit oleh BPK-RI tersebut merupakan proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam pelaksanaan auditnya, BPK bebas dan mandiri dalam penentuan objek pemeriksaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan.Meskipun demikian, BPK-RI menerima masukan dari lembaga perwakilan dan masyarakat apabila terdapat indikasi penyimpangan yang ditemui berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah. Untuk itu, BPK-RI setiap tahun menganggarkan belanja pemeriksaan atas permintaan (on-call audit) yang akan dilaksanakan apabila ada permintaan dari DPRD maupun masyarakat.
7.2.Ruang   lingkup  pemeriksaan keuangan
a.       Anggaran dan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan
b.      Posisi aset, kewajiban dan ekuitas dana
c.       Arus kas dan saldo kas akhir sesuai dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) dalam laporan realisasi anggaran dan ekuitas dana dalam neraca; dan
d.      Pengungkapan informasi yang diharuskan seperti disebutkan dalam SPKN.
e.       Selain itu, pemeriksaan juga menguji efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pelaporan keuangan dalam LK







DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar