Makalah
“AUDITING
INTERNAL DAN AUDIING KEUANGAN PEMERINTAH”
Disusun
oleh :
1. Masduq
Chariry
2. Nor
Choerudin A.
3. Siti
Maesaroh
4. Sri
Mukosiyah
SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PELITA
NUSANTARA
Jl. Slamet Riyadi No. 40, Gayamsari
– Semarang
Tahun 2014
1. Pendahuluan
Dalam perkembangan dunia usaha dan juga era
globalisasi yang datang, maka diperlukan suatu transpasansi dan akuntabilitas
dalam melakukan aktivitas bisnis. Setiap perusahaan dalam bersaing menghasilkan
keuntungan dituntut untuk dapat menekan biaya agar terwujud laba yang besar,hal
ini dapat dilakukan dengan efesiensi dan efektifitas biaya. Dengan demikian
maka laba yang diharapkan dapat terealisasi, selain hal tersebut dibutuhkan
pula internal control (pengendalian internal) yang baik dalam perusahaan
sehingga perusahaan dapat berjalan dengan baik dalam memperoleh laba, oleh
sebab itu diperlukan suatu divisi yang bertugas khusus mengawasi jalannya
internal control tersebut yaitu Internal Audit.Audit internal merupakan suatu penilaian atas keyakinan, independen,
obyektif dan aktivitas konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan
meningkatkan operasi organisasi. Ini membantu organisasi mencapai
tujuannya dengan membawa pendekatan yang sistematis dan disiplin untuk
mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas proses manajemen risiko,
pengendalian, dan tata kelola. Audit internal adalah katalis untuk meningkatkan
efektivitas
organisasi dan efisiensi dengan memberikan wawasan dan rekomendasi berdasarkan
analisis dan penilaian data dan proses bisnis. Dengan komitmen untuk integritas
dan akuntabilitas, audit internal yang memberikan nilai kepada mengatur badan
dan manajemen senior sebagai sumber tujuan saran independen.Profesional yang
disebut auditor internal yang digunakan oleh organisasi untuk melakukan
kegiatan audit internal[1].
“Internal auditing is an independent, objective assurance and consulting
activity designed to add value and improve an organization's operations. It
helps an organization accomplish its objectives by bringing a systematic,
disciplined approach to evaluate and improve the effectiveness
of risk management, control,
and governance processes”
Internal
auditadalah sebuah organisasi independen, dan
aktivitasobyektifjaminankonsultasiyang dirancang untukmenambah nilai
danmeningkatkan operasiorganisasi. Hal Ini membantuorganisasimencapai
tujuannyadengan membawapendekatansistematis, untuk mengevaluasidanmeningkatkan
efektivitasmanajemen risiko, pengendalian, dan proses
tata kelola.
2.
Pengertian
Audit Internal
Internal
Auditor ialah orang atau badan yang melaksanakan aktivitas
Internal Audit.Oleh sebab itu Internal Auditor senatiasa berusaha untuk
menyempurnaka dan melengkapi setiap kegiatan dengan penilaian langsung atas
setiap bentuk pengawasan untuk dapat mengikuti perkembangan dunia usaha yang
semakin kompleks.Dengan demikian internal Auditing muncul sebagai suatu
kegiatan khusus dari bidang akuntansi yang luas yang memanfaatkan metode dan
teknik dasar dari penilaian.
Pada
mulanya, audit hanya terbatas pada kegiatan menguji, mencocokkan dan membuat
laporan mengenai kewajaran laporan keuangan suatu perusahaan.Dalam tahap ini,
audit lebih banyak berperan pada bidang finansial dimana bertujuan menemukan
dan mencegah kecurangan serta menemukan dan mencegah kesalahan.Sejalan
dengan semakin besarnya skala perusahaan.manajemen mulai merasakan audit yang
tidak hanya terbatas pada bidang finansial saja, tetapi diperluas kepada bidang
non finansial. Untuk memenuhi tuntutan ini, lahirlah internal audit yang selain
meliputi audit pada bidang finansial, juga meliputi evaluasi terhadap kecukupan
sistem internal control dan kualitas kerja pelaksanaan dalam
perusahaan.Internal audit adalah suatu fungsi penelitian yang bebas dibentuk
dalam suatu organisasi untuk memeriksa dan menilai kegiatan-kegiatan perusahaan
sebagai jasa bagi organisasi tersebut.
Istilah
internal auditor terdiri dari dua kata yaitu internal(intern) dan auditing(audit).Bila diartikan secara sederhana adalah suatu audit yang
dilakukan oleh pihak intern dalam arti oleh perusahaan dengan menggunakan
pegawai perusahaan itu sendiri. Ini harus dibedakan dengan ekstemal auditing
yaitu audit yang dilakukan oleh pihak luar perusahaan atau pihak yang
independen, dalam hal ini akuntan publik.
The Institute of Internal Auditor
dalam Statement of Responsibility of internal auditor yang dikeluarkan tahun 1957
menyatakan “Internal auditing adalah suatu kegiatan penilaian yang independen dalam
organisasi untuk menilai operasi sebagai jasanya diberikan kepada manajemen”.
Jadi internal auditing merupakan pengendalian manajerial yang melaksanakan
fungsinya, mengatur dan mengevaluasi keefektifan pengendalian lain".
Dari
pengertian di atas maka sifat dari internal auditing adalah kegiatan penilaian
yang tidak memihak dalam suatu organisasi untuk mengadakan audit didalam suatu
akuntansi yang diperlukan perusahaan, audit keuangan dan operasi lainnya yang
merupakan dasar untuk membantu manajemen. Pengertian lain dari internal
auditing seperti yang dikemukakan oleh Mulyadi, sebagai berikut "Internal
auditing merupakan kegiatan penilaian yang bebas, yang terdapat dalam
organisasi perusahaan yang dilakukan dengan care audit akuntansi, keuangan dankegiatan-kegiatan
lainnya untuk memberikan jasa kepada manajemen".
Tim
yang melaksanakan fungsi auditing di dalam perusahaan disebut internal auditor,
internal auditor mempunyai status sebagai pegawai melakukan audit mempunyai
status sebagai pegawai perusahaan, keberhasilan tugas internal auditor
ditentukan dari kecakapannya dalam memanfaatkan setiap informasi yang ada, yang
berhubungan dengan kegiatannya.Guna menjamin hasil kerja dari bagian perlu
diperhatikan kualifikasi yang baik dari pegawai bagian internal audit tersebut.
S.
Hadibroto
menyatakan: “Auditor (pemeriksa) diharapkan menguasai berbagai bidang ilmu,
yaitu : llmu Ekonomi Manajemen, Hukum, Moneter dan sebagainya. Maka dari itu
sebagai audit bertindak sebagai sebuah tim yang sifatnya multi disipliner”.
Dari
definisi yang dikemukakan oleh S. Hadibroto tersebut diketahui
bahwa pengangkatan star untuk internal audit haruslah berdasarkan kecakapannya,
sebab selain menguasai disiplin ilmu lainnya seperti : ekonomi, hukum,
keuangan, sistem informasi dan komunikasi, statistik dan komputerisasi.
Pengetahuan ini akan sangat membantu bagi internal auditor dalam melaksanakan
tugas audit intern. Tugas audit intern yang luas ini sudah pasti melibatkan
berbagai personel dalam manajemen dengan level yang berbeda-beda dan
kepribadian yang tidak sama pula, sehingga paling tidak audit intern dituntut
untuk memahami behavior science dan proses komunikasi.
Bagian
internal auditing secara keseluruhan dapat dihagi atas dua kategori,yaitu:
Ø Financial audit
Ø Operasional audit
2.1.Financial
audit
Audit yang dilakukan disini meliputi
pembuktian kebenaran tentang adanya harta kekayaan serta keabsahan
dokumen-dokumen.Juga untuk meyakinkan adanya perlindungan, serta penilaian yang
konsisten atas harta kekayaanperusahaan.Di samping itu di dalam audit juga
tercakup untuk meyakinkan serta mengetahui apakah sistem akuntansi yang dibuat
telah dapat dipercaya dan cukup baik, kemudian membahas apakah pengawasan
intern yang baik telah dijalankan.
2.2.Operasional
Audit
Audit pada bidang operasi akan mencakup setiap tahap
kegiatan perusahaan,dimana pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai apakah
kebijaksanaaan perusahaan,pedoman standar kerja telah dipatuhi oleh para
pelaksana demi untuk meyakinkan apakah para pelaksana telah memenuhi
persyaratan yang dibutuhkan ditinjau dari segi latar belakang pendidikan,
kemapuan dan pengalaman yang cukup untuk melakukan pekerjaannya. Dengan adanya
kewajiban terhadap lembaga pemerintahan maka internal auditor akan melakukan
audit apakah berbagai peraturan pemerintah telah dipenuhi,demikian juga
perjanjian kerja serta kewajiban kepada pihak luar telah dilaksanakan sesuai
dengan perjanjian. Oleh karena itu dengan adanya bagian internal auditor yang
bekerja dengan baik, maka audit yang dilakukan oleh akuntan publik atas
perusahaan akan lebih cepat. Sebagaimana mana dikemukakan di atas pengawasan
intern tersebut dikepalai oleh satuan pengawasan intern yang selalu menilai dan
mengawasi, penerapannya dengan baik. Sedangkan untuk menetapkan luasnya yang
akan dilaksanakan didasarkan pada sistem pengawasan intern yang ada pada
perusahaan yang bersangkutan.
3.
Peranan
Internal Audit dalam Perusahaan
Internal Auditing secara menyeluruh mempunyai
peranan dalam pencapaian tujuannya, dalam hal ini pelaksanaan kerja Internal
Auditing dalam mencapai tujuannya adalah:
1.
Membahas dan menilai kebaikan dan
ketepatan pelaksanaan pengendalian akuntansi, keuangan serta operasi.
2.
Meyakinkan apakah pelaksanaan sesuai
dengan kebijaksanaan, rencana dan prosedur yang ditetapkan.
3.
Menyakinkan apakah kekayaan
perusahaan/organisasi dipertanggungjawabkan dengan baik dan dijaga dengan aman
terhadap segala kemungkinan resiko kerugian.
4.
Menyakinkan tingkat kepercayaan
akuntansi dan cara lainnya yang dikembangkan dalam organisasi.
5.
Menilai kwalitas pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab yang telah dibebankan.
Dari penjelasan diatas, bahwasanya tujuan dan luas
pemeriksaan intern tersebut dalam membantu semua anggota manajemen dalam
pelaksanaan tugasnya secara efektif dengan menyediakan data yang objektif
mengenai hasil analisa, penilaian, rekomendasi, dan komentar atas aktivitas
yang diperiksanya. Sebab itu Internal auditing haruslah memperhatikan semua
tahap-tahap dari kegiatan perusahaan dimana dia dapat memberikan jasa-jasanya
dalam rangka usaha pencapaian tujuan perusahaan.
Adapun tujuan internal Auditing yang dikemukanan
oleh ahli yang lain adalah:
a.
Membantu manajemen untuk mendapatkan
administrasi perusahaan yang paling efisien dengan memuat kebijaksanaan operasi
kerja perusahaan.
b.
Menentukan kebenaran dari data keuangan
yang dibuat dan kefektifan dariprosedur intern.
c.
Memberikan dan memperbaiki kerja yang
tidak efisien.
d.
Membuat rekomendasi perubahan yang
diperlukan dalam beberapa fase kerja.
e.
Menentukan sejauh mana perlindungan
pencatatan dan pengamanan harta kekayaan perusahaan terhadap penyelewengan.
f.
Menetukan tingkat koordinasi dan kerja
sama dari kebijaksanaan manajemen.
4.
Fungsi dan
tanggung jawab internal auditor
Pada saat ini fungsi internal auditor dalam suatu perusahaan semakin diperlukan,terutama
pada perusahaan yang memiliki skala operasi yang luas dan besar.
Internal auditor tidak hanya berfungsi untuk mengurangi kebocoran dan
penyelewengan dalam perusahaan, akan tetapi lebih dari itu yaitu sebagai
penghasil informasi yang tepat dan tidak memihak serta dapat mernbantu
meningkatkan mutu pimpinan dalam pengendalian perusahaan. Di dalam tugasnya
membantu pimpinan, maka fungsi internal auditor harus sesuai dengan
fungsi-fungsi manajemen yang dapat digolongkan sebagai berikut:
1. Fungsi perencanaan, yang merupakan
perencanaan operasi melalui saluran manajemen yang sah yang meliputi rencana
jangka panjang maupun jangka pendek sesuai dengan tujuan perusahaan.
2. Fungsi pengawasan, termasuk
pengembangan testing dan perbaikan kelayakan yang berarti dengan membandingkan
standar dengan hasil pekerjaan dan membantu pimpinan dalam menetapkan
kesesuaian antara hasil pekerjaan dan membantu pimpinan dalam menetapkan
kesesuaian antara hasil yang nyata dengan standar.
3. Fungsi pelaporan, yang meliputi penyajian interprestasi
dan analisa data keuangan bagi pimpinan dan menekankan penilaian data
dan referensi perusahaan serta tujuan dari metode bagian-bagian. Pengaruh
ekstem dan kelayakan penyajian laporan kepada pihak ketiga seperti pemerintah,
pemilik kreditur-kreditur, langganan, masyarakat dan pihak-pihak lain.
4. Fungsi akuntansi, termasuk
pembentukan perusahaan dan akuntansi umum,akuntansi biaya dengan
sistem dan metode yang mencakup rancangan dan pembentukan serta pemeliharaan
semua buku-buku catatan transaksi keuangan yang objektif dan menyesuaikannya
dengan prinsip-prinsip akuntansi dengan internal auditing yang baik.
5. Fungsi lain-lain, termasuk pemberian
nasehat perpajakan, memperbaiki sistem dan prosedur serta internal audit.
Dari fungsi-fungsi di atas jelas kelihatan bahwa internal auditor harus
memiliki kecakapan yang luas.Ia harus mampu menilai dan mengevaluasi berbagai
hasil yang telah dicapai manajemen, mampu mendeteksi dan mengantisipasi
kelemahan yang mungkin terjadi di masa depan dan menciptakan saluran komunikasi
pada berbagai tingkat kegiatan dalam manajemen.
5.
Posisi
Internal Auditor Dalam Struktur Organisasi.
Secara garis besar ada tiga alternatif posisi atau kedudukan dari
internal Auditor dalam struktur organisasi perusahaan yaitu:
1. BeradadibawahDewanKomisaris.
Dalam hal ini internal auditing bertanggung jawab pada Dewan
Komisaris.lni disebabkan karena bentuk perusahaan membutuhkan pertanggung
jawaban yang lebih besar, termasuk direktur utama dapat diteliti oleh internal
auditor. Dalam cara ini, bagain pemeriksa intern sebenarnya merupakan alat
pengendali terhadap performance manajemen yang dimonitor oleh komisiaris
perusahaan. Dengan demikian bagian pemeriksa intern mempunyai
kedudukanyangkuatdalamorganisasi.
2. BeradadibawahDirekturUtama.
Menurut sistem ini star internal auditor bertanggung jawab pada direktur
utama. Sistem ini biasanya jarang dipakai mengingat direktur utama terlalu
sibuk dengan tugas-tugas yang berat.Jadi kemungkinan tidak sempat untuk
mempelajari laporan yang dibuat internal auditor.
3. Berada
dibawah Kepala Bagian Keuangan.
Menurut sistem ini kedudukan internal auditor dalam struktur organisasi
perusahaan berada dibawah koordinasi kepala bagian keuangan.Bagian internal
auditor bertanggung jawab sepenuhnya kepada kepala keuangan atau ada yang
menyebutnya sebagai Controller.Tapi perlu juga diketahui bahwa biasanya kepala bagian
keuangan tersebut bertanggung jawab juga pada persoalan keuangan dan akuntansi.
6.
Laporan
Internal Auditor.
Laporan internal auditor merupakan sarana pertanggung jawaban internal
auditor atas penugasan pemeriksaan oleh pimpinan. Melalui laporan ini internal
auditor akan mengungkapkan dan menguraikan kelemahan yang terjadi dan
keberhasilan yang dapat dicapai. Sebelum membuat laporan, internal auditor
terlebih dahulu mengadakan pemeriksaan terhadap bagian yang diperiksa.Dalam
melaksanakan internal auditor terlebih dahulu menyusun rencana kerja periksaan
yang disetujui pimpinan perusahaan. Berdasarkan rencana kerja pemeriksaan yang
telah disusun dan disetujui Direksi atau berdasarkan informasi yang diperoleh
baik yang dari dalam maupun dari luar tentang adanya suatu penyelewengan yang
akan merugikan kepentingan perusahaan, maka star internal auditing (auditor)
akan mengadakan usulan pemeriksaan kepada manajemen. Dalam usulan pemeriksaan,
internal auditing hendaknya memberikan pertimbangan-pertimbangan yang beralasan,
yang menjadi dasar usulan pemeriksaan yang dilakukan. Disamping itu setiap
usulan pemeriksaan harns dapat menggambarkan kepada manajemen jumlah waktu dan
biaya yang dibutuhkan dan susunan auditor yang akan melaksanakan tugas
tersebut. Sebagai dasar untuk melakukan suatu pemeriksaan, internal auditor
harus memperoleh sural penugasan yang dibuat oleh Direksi atau yang ditunjuk
untuk itu.Surat penugasan ini merupakan suatu bentuk bukti persetujuan Direksi
untuk melaksanakannya tugas pemeriksaan dan bahwa program pemeriksaannya telah
dapat dilaksanakannya. Agar pelaksanaan dilapangan dapat berjalan dengan lancar
perlu persiapan, sebagai berikut:
a. Pengumpuian
data/informasi yang menjadi dasar usulan pemeriksaan.
b. Kertas-kertas
kerja pemeriksaan (working paper), kertas keIja ini merupakan alat yang dapat
dipergunakan oleh staf-stafinternal auditing untuk menghimpun data.
Internal audit merupakan bagian yang tak terpisahkan dari siatu
perusahaan maka dari itu internal audit memiliki peranan yang sangat penting
dalam perkembangan perusahaan.Peranan utama dari internal audit adalah untuk
mengawasi jalannya operasional perusahaan dalam usaha pencapaian dari tujuan
perusahaan.Posisi internal audit sebagai pengawas dari internal control
perusahaan sangat berpengaruh dalam pengunaan sumber daya yang efektif, efesien
dan ekonomis, oleh sebab itu peranan yang dimainkan oleh internal audit sangat
signifikan dan strategis karena langsung berhubungan dengan sistem
pengendalian.Maka seharusnya seluru perusahaan harus memiliki internal audit
yang memadai.
7.
Audit
Keuangan Pemerintah
7.1.pengertian audit dan pemeriksaan pemerintah
Audit sektor publik adalah pemeriksaan
terhadap pemerintah yang dilakukan untuk mengetahui
pertanggungjawaban (akuntabilitas) atas pengelolaan dana masyarakat(publicmoney)yang bertujuan untuk membandingkan hasil
pencapaian program, fungsi ataukegiatan sesuai dengan tujuan yang telah
ditetapkan sebelumnya.
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan
evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan
profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI) yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan negara sebagaimana UU No. 15 tahun 2004 atau
dikenal dengan UU Pemeriksaan Keuangan Negara.Pemeriksaan yang menjadi tugas
BPK-RI meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab mengenai
keuangan negara.Pemeriksaan tersebut mencakup seluruh unsur keuangan negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang
Keuangan Negara. Secara garis besar, lingkup pemeriksaan meliputi APBN, APBD,
BUMN, BUMD, dan kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas
pemerintah.
Auditor pemerintah regional dan pusat melakukan audit operasional, yang
seringkali menjadi bagian dalam pelaksanaan audit keuangan. Kelompok auditor
pemerintah yang paling dikenal adalah BPK, namun auditor pemerintah lainnya
juga harus melakukan audit keuangan dan operasional. Pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Daerah oleh BPK untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan
keuangan daerah telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material,
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku. Hasil akhir dari proses audit BPK
memberikan pendapat/opini kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam
Laporan Keuangan Daerah. Opini merupakan pernyataan profesional sebagai
kesimpulan pemeriksa mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan yang didasarkan pada kriteria:
a.
Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah
(SAP);
b.
Kecukupan pengungkapan;
c.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
dan
d.
Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Ada empat jenis opini yang dapat
diberikan oleh BPK, yaitu:
1. Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP), memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP.
2. Wajar
Dengan Pengecualian (WDP), memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP, kecuali untuk
dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
3. Tidak
Wajar (TW),
memuat suatu pernyataan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar
dalam semua hal yang material sesuai dengan SAP.
4. Pernyataan
Menolak Memberikan Opini atau
Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atau
Disclaimermenyatakan bahwa pemeriksa tidak
menyatakan opini atas laporan keuangan.
Pemeriksaan
keuangan negara adalah meliputi pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara dan pemeriksaan atas tanggung jawab keuangan
negara. Pemeriksaan keuangan Negara mencakup beberapa pemeriksaan yaitu;
a. Pemeriksaan
keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan.
Pemeriksaan keuangan tersebut bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai
(reasonable assurance) apakah laporan keuangan telah disajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum di Indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
b. Pemeriksaan
kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara
yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta aspek
efektivitas. Dalam melakukan pemeriksaan kinerja, pemeriksa juga menguji
kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengendalian
intern.
c. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan
Dengan Tujuan Tertentu dapat bersifat: eksaminasi (examination), reviu
(review), atau prosedur yang disepakati (agreed-upon
procedures). Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain
pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan
pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.
Pelaksanaan
pemeriksaan sebagaimana dimaksudkan di atas didasarkan pada suatu standar
pemeriksaan. Standar dimaksud disusun oleh BPK dengan mempertimbangkan standar
di lingkungan profesi audit secara internasional. Sebelum standar dimaksud
ditetapkan, BPK perlu mengkonsultasikannya dengan pihak pemerintah serta dengan
organisasi profesi di bidang pemeriksaan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI).
Untuk
pemeriksaan keuangan, UU 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara mensyaratkan
laporan keuangan Pemerintah Pusat/Daerah untuk diaudit oleh BPK-RI sebelum
disampaikan kepada DPR/DPRD. Audit oleh BPK-RI tersebut merupakan proses
identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen,
obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai
kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dalam
pelaksanaan auditnya, BPK bebas dan mandiri dalam penentuan objek pemeriksaan,
perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode
pemeriksaan, serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan.Meskipun
demikian, BPK-RI menerima masukan dari lembaga perwakilan dan masyarakat
apabila terdapat indikasi penyimpangan yang ditemui berkaitan dengan
pengelolaan keuangan negara/daerah. Untuk itu, BPK-RI setiap tahun
menganggarkan belanja pemeriksaan atas permintaan (on-call audit) yang akan
dilaksanakan apabila ada permintaan dari DPRD maupun masyarakat.
7.2.Ruang
lingkup pemeriksaan keuangan
a. Anggaran
dan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan
b. Posisi
aset, kewajiban dan ekuitas dana
c. Arus
kas dan saldo kas akhir sesuai dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA)
dalam laporan realisasi anggaran dan ekuitas dana dalam neraca; dan
d. Pengungkapan
informasi yang diharuskan seperti disebutkan dalam SPKN.
e. Selain
itu, pemeriksaan juga menguji efektivitas pengendalian intern dan kepatuhan
terhadap peraturan perundang- undangan yang terkait dengan pelaporan keuangan
dalam LK
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar