PENGARUH
INDEPENDENSI, KEAHLIAN AUDITOR DAN LINGKUP AUDIT TERHADAP PEMBERIAN OPINI AUDIT
( Studi Kasus Pada Auditor Yang Bekerja di BPK RI
Perwakilan Provinsi Jawa Tengah )
USULAN
PENELITIAN
Diajukan sebagai salah satu syarat
untuk menyelesaikan Program Sarjana (S1)
pada STIE Pelita Nusantara
Disusun oleh:
Masduq Khariri
NIM. B01.11.0013
STIE
PELITA NUSANTARA
SEMARANG
2015
I.
Latar Belakang
Perkembangan profesi akuntan publik atau
auditor tidak terlepas dari perkembangan perekonomian suatu Negara. Semakin
maju perkembangan perekonomian suatu Negara maka akan semakin kompleks juga
masalah bisnis yang terjadi, oleh sebab itu kebutuhan akan informasi bisnis
yang berupa laporan keuangan juga semakin dibutuhkan untuk pengambilan
keputusan bisnis. Kepercayaan masyarakat akan organisasi sektor publik dalam
mengelola sumber daya publik yang bersih, adil dan transparan sangat
dibutuhkan. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat
diperlukan audit pada sektor publik. Audit sektor merupakan suatu proses untuk
memeriksa dan mengevaluasi mengenai kejadian-kejadian ekonomi pada sektor pemerintah
daerah (pemda), BUMN, BUMD, serta instansi lain yang berkaitan dengan
pengelolaan kekayaan Negara.
Informasi yang dihasilkan atas pemeriksaan yang
dilakukan dapat digunakan untuk mengevaluasi apakah:
1. Sektor publik mengelola sumber daya
dan menggunakan kewenangannya secara tepat sesuai dengan peraturan dan
ketentuan.
2. Program yang dilaksanakan mencapai
tujuan dan hasil yang diinginkan.
3. Pelayanan publik diselenggarakan
secara efektif, efisien, ekonomis, etis, dan berkeadilan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pemerintah yang memiliki wewenang
memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara. Berdasarkan UUD 1945
pasal 23 ayat 5 menetapkan bahwa untuk memeriksa tanggungjawab tentang keuangan
Negara diadakan suatu badan pemeriksa keuangan yang peraturannya ditetapkan
oleh undang-undang dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR).
Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SKPN) pasal 5 UU No 15 Tahun 2004
menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK harus memelihara dan
menjaga objektivitas, integritas, dan independensi dalam melakukan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan pekerjaan yang telah dilaksanakan untuk membantu
pemerintah dalam menyelenggarakan pengelolaan dan membuat pertanggungjawaban
keuangan Negara. Peraturan BPK RI No.1
Tahun 2007 tentang standar pemeriksaan keuangan Negara ( SPKN ) juga menyebutkan
bahwa BPK RI harus dapat menjaga dan mempertahankan independensinya sedemikian
rupa sehingga pendapat, simpulan, pertimbangan atau rekomendasi dari hasil pemeriksaan
yang dilakukan tidak memihak dan dipandang tidak memihak oleh pihak manapun.
Pendapat atau simpulan yang diberikan atas pemeriksaan merupakan
pernyataan professional pemeriksa mengenai kewajaran informasi laporan keuangan
yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria
yaitu: kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan
terhadap perundang-undangan, dan efektifitas pengendalian interen. . Sebagai
lembaga pemeriksa Negara, BPK RI harus menjunjung tinggi integritas dan
independensinya untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan
keuangan Negara.
Penelitian yang berkaitan tentang independensi sudah banyak dilakukan,
salah satunya penelitian yang dilakukan oleh Zu’amah (2012) mengenai
independensi dan kompetensi auditor terhadap opini audit yang dilakukan pada
BPKP Jawa Tengah. Dari hasil penelitian yang dilakukan, independensi dan
kompetensi auditor berpengaruh secara signifikan baik secara simultan maupun
persial terhadap pemberian opini audit. Penelitian tersebut juga didukung oleh
penelitian yang dilakukan oleh Akbar (2012) mengenai pemeriksaan interim,
lingkup audit dan independensi terhadap pemberian opini audit pada BPK RI Jawa
Barat yang menyatakan bahwa faktor independensi memiliki pengaruh yang signifikan
terhadap pemberian opini audit.
Seorang auditor yang independen
akan meningkatkan kualitas auditor, semakin baik kualitas auditor maka
kesimpulan atau opini yang diberikan akan semakin baik. Sebaliknya jika
kualitas auditor rendah, maka kesimpulan atau opini yang diberikan akan
dipandang buruk.
Selain menjaga dan mempertahankan independensi dan integritasnya, BPK RI
juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai yang berkaitan dengan profesionalisme
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesionalisme pemeriksaan
keuangan Negara, kode etik, serta nilai-nilai kelembagaan organisasi.
Untuk mencapai pemeriksaan yang baik, seorang auditor dituntut untuk
memiliki mutu personal yang baik, pengetahuan umum yang memadai serta keahlian
professional dibidangnya. Keahlian auditor sangat dibutuhkan untuk menilai
serta mengevaluasi bukti-bukti dalam menilai kewajaran suatu laporan keuangan
serta menyampaikan hasil pemeriksaanya yang akan digunakan oleh berbagai pihak
yang berkepeningan.
Berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SKPN) mengenai standar
umum yang pertama menyebutkan bahwa “
pemeriksa secara kolektif harus memiliki kecakapan professional yang memadai
untuk melaksanakan pemeriksaan”. Standa umum ketiga juga menyebutkan bahwa “ dalam pelaksanaan dan penyusunan
laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat
dan seksama”. Oleh sebab itu, dalam melaksanakan pemeriksaan sampai dengan
pernyataan pendapat, auditor harus bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang
akuntansi dan bidang auditing. Auditor harus menggunakan kemahiran professional
secara cermat dan seksama dalam menentukan jenis pemeriksaan, menentukan
lingkup pemeriksaan, dan menentukan metode serta bukti yang akan
dikumpulkan dalam melakukan pemeriksaan.
Kemahiran professional harus diterapkan juga dalam melakukan pengujian dan penetapan
prosedur serta melakukan penilaian dan pelaporan hasil pemeriksaan. Keahlian
professional merupakan unsur penting yang harus dimiliki oleh seorang auditor
dalam melakukan pemeriksaan.
Selain keahlian professional, pemeriksaan juga harus mendapatkan lingkup
audit yang cukup untuk mengumpulkan bukti-bukti sebagai bahan pertimbangan
dalam pemberian opini atau pendapat atas pemeriksaan yang dilakukan. Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
(SKPN) BPK RI tahun 2007, menyebutkan bahwa lingkup pemeriksaan merupakan batas
pemeriksaan dan harus terkait langsung dengan tujuan pemeriksaan. Pembatasan
atas lingkup audit yang dilakukan oleh klien ataupun diluar kekuasaan klien
yang menyebabkan seorang auditor gagal dalam memperoleh bukti yang kompeten
atau kecukupan catatan akuntansi, maka auditor berhak memberikan pengecualian
dalam memberikan pendapat atau bahkan tidak memberikan pendapat.
Standar pekerjaan lapangan ketiga juga mewajibkan auditor untuk
memperoleh bukti yang cukup dan kompeten sebagai dasar untuk menyatakan
pendapatnya atas suatu laporan keuangan. Untuk memperoleh dan mengumpulkan
bukti audit, auditor harus diberikan ruang lingkup yang cukup untuk digunakan
sebagai pertimbangan dalam pemberian opini. Auditor dapat memberikan pernyataan
wajar, dengan pengecualian atau bahkan tidak memberikan pendapat atas
pembatasan lingkup audi yang bersifat luar biasa.
Penelitian yang berkaitan dengan keahlian yang dilakukan oleh Adrian (2006) mengenai pengaruh
skeptisisme professional, etika pengalaman dan keahlian auditor terhadap
pemberian opini audit. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa keahlian auditor berpengaruh signifikan terhadap
pemberian opini audit. Semakin ahli seorang auditor maka simpulan atau
pernyataan yang diberikan akan semakin tepat.
Penelitian yang berkaitan dengan Lingkup audit yang dilakukan oleh Akbar
(2012) mengenai pengaruh pelaksanaan pemeriksaan interim, pembatasan lingkup
audit dan independensi terhadap pemberian opini audit, hasil dari penelitiannya
menyatakan bahwa pembatasan lingkup audit berpengaruh signifikan terhadap
pemberian opini audit. Penelitian tersebut juga didukung oleh penelitian yang
dilakukan Ariyanto (2012) yang menyatakan bahwa lingkup audit berpengaruh
terhadap pemberian opini audit. Semakin luas lingkup audit yang diberikan maka
semakin banyak bukti-bukti yang didapat yang akan mendukung ketepatan pemberian
opini atas hasil pemeriksaan yang dilakukan.
Akan tetapi dalam penelitian yang dilakukan oleh Kushasyandita (2012)
mengenai pengalaman, keahlian dan gender
terhadap pemberian opini audit melalui skeptisisme professional auditor,
menyatakan bahwa faktor keahlian auditor tidak berpengaruh terhadap pemberian
opini audit. Penelitian tersebut juga didukung oleh penelitian yang dilakukan
oleh Siregar (2012), mengenai faktor independensi, keahlian auditor, lingkup
audit dan audit judgement terhadap pemberian opini audit. Hasil penelitian menyebutkan
bahwa faktor keahlian auditor dan lingkup audit tidak berpengaruh terhadap
pemberian opini audit. Berdasarkan penelitian-penelitian diatas, maka penelitian
ini mengambil judul “Pengaruh Independensi, Keahlian Auditor dan Lingkup Audit Terhadap
Pemberian Opini Audit”(Studi kasus pada
Auditor di BPK RI Perwakilan Provinsi
Jawa Tengah”
II.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan
masalah yang diambil dalam penelitian ini adalah:
a. Apakah independensi auditor
berpengaruh terhadap pemberian opini audit?
b. Apakah keahlian auditor berpengaruh
terhadap pemberian opini audit?
c. Apakah lingkup audit berpengaruh
terhadap pemberian opini audit?
d. Apakah independensi, keahlian
auditor dan lingkup audit secara simultan berpengaruh terhadap pemberian opini
audit?
III.
Tujuan dan Manfaat Penelitian
3.1 Tujuan Penelitian
Dari penelitian ini,
tujuan dimaksudkan untuk menunjang keberhasilan penelitian. Maka dari latar
belakang diatas, tujuan penelitian ini meliputi:
1. Menguji dan memberikan bukti
mengenai pengaruh independensi terhadap pemberian opini audit.
2. Menguji dan memberikan bukti
mengenai pengaruh keahlian auditor terhadap pemberian opini audit.
3. Menguji dan memberikan bukti
mengenai pengaruh lingkup audit terhadap pemberian opini audit.
4. Menguji dan memberikan bukti
mengenai pengaruh independensi, keahlian auditor dan lingkup audit secara
simultan terhadap pemberian opini audit.
3.2 Manfaat Penelitian
a. Bagi dunia akademik, hasil dari
penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat serta dapat memberikan
gambaran-gambaran tentang ilmu auditing serta dapat dijadikan referensi untuk
penelitian selanjutnya.
b. Bagi praktisi, diharapkan penelitian
ini dapat memberikan masukan-masukan untuk meningkatkan kinerja dan keahlian
dalam melakukan pemeriksaan.
c. Bagi masyarakat, diharapkan dengan
adanya penelitian ini dapat meningkatkan kepercayaannya terhadap akuntan publik
dalam melakukan audit.
IV.
Tinjauan Pustaka
4.1 Landasan Teori
4.1.1
Theory of Planned Behavior
Teori ini bertujuan untuk meramalkan dan
memahami pengaruh motivasi perilaku, baik kemauan dari individu maupun dari
luar individu. Ajzen (1991) menyebutkan
bahwa Theory Planned of Behavior
merupakan teori yang didasarkan pada asumsi bahwa manusia biasanya akan
berperilaku pantas. Pada dasarnya teori ini merupakan fungsi dari tiga aspek
yaitu:
a. Terkait dengan sikap seseorang (attitude toward the behavior) merupakan
sikap sesorang terhadap orang lain atau suatu objek. Dalam hal ini, sikap
auditor terhadap lingkungan dimana ia bekerja, terhadap atasan dan terhadap
kliennya serta terhadap pemberian opini
audit atas laporan keuangan.
b. Pengaruh sosial (social influenc) merupakan sikap yang terkait dengan suatu norma
yang berlaku dan akan membentuk suatu norma subyektif dalam diri auditor.
c. Terkait dengan isu control (issues of control) merupakan persepsi
seseorang mengenai seberapa sulit untuk melakukan suatu perilaku tertentu
seperti pengalaman auditor dalam melakukan prosedur audit sampai dengan
pemberian opini.
Oleh
karenanya, teori ini dapat dijadikan dasar sebagai pertimbangan dalam
mejelaskan pengaruh independensi, keahlian auditor dan lingkup audit terhadap
pemberian opini audit.
4.1.2
Independensi
Independensi merupakan sikap atau keadaan bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, dan tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
dalam diri auditor untuk merumuskan dan menyatakan pendapat (Elder et al ,2013).
Independensi merupakan salah satu komponen
penting dalam etika yang harus dijaga oleh seorang auditor. Auditor
berkewajiban untuk jujur tidak hanya pada menejemen dan pemilik perusahaan,
namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang mengandalkan kepercayaan
pada pekerjaan auditor tersebut.
Terdapat tiga aspek independensi seorang
auditor (Halim 2003), meliputi:
a.
Independensi dalam fakta (In Fact)
Artinya bahwa auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi dan bersikap
objektif.
b.
Independensi dalam penampilan (In
appearance)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan
pelaksanaan audit.
c.
Independensi dari sudut pandang keahlian (In competence)
Independensi dari sudut pandang keahlian berhubungan erat dengan
kecakapan atau keahlian seorang auditor. Semakin ahli seorang auditor maka akan
semakin baik pekerjaan atau pemeriksaan yang dilakukan.
Standar Pemeriksaan
Keuangan Negara (BPK RI 2007) atas
Standar Umum kedua menyebutkan bahwa dalam semua hal yang berkaitan dengan
pemeriksaan, organisasi harus bebas dalam sikap mental dan penampilan dari
gangguan pribadi, eksternal, dan organisasi yang dapat mempengaruhi
independensinya. Dengan standar ini, organisasi
atau lembaga dan para auditor bertanggungjawab untuk dapat
mempertahankan independensinya sehingga pendapat, kesimpulan, pertimbangan atau
rekomendasi dari audit dipandang tidak memihak oleh pihak ketiga yang memiliki
pengetahuan mengenai hal itu. Auditor harus menjalankan kewajibannya untuk
bersikap jujur tidak hanya kepada menejemen dan pemilik perusahaan, numun juga
kepada kreditur dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor
yang independen (Bastian 2011).
4.1.3
Keahlian Auditor
Keahlian auditor atau kompetensi auditor
merupakan kualifikasi yang dibutuhkan oleh auditor untuk melaksanakan audit
dengan baik dan benar. Untuk melaksanakan pemeriksaan, seorang auditor harus
memiliki mutu personal yang baik, pengetahuan yang memadai, serta memiliki
keahlian khusus di bidangnya (Rai 2011).
Untuk memperoleh mutu professional yang baik, auditor harus mengikuti
pendidikan professional berkelanjutan untuk menunjang keberhasilan dalam
melaksanakan pemeriksaan.
Standar Audit Pemerintahan (SAP) tentang
standar umum yang pertama menjelaskan bahwa staf atau auditor yang ditugasi
melaksanakan pemeriksaan harus secara kolektif memiliki kecakapan professional
yang memadai untuk tugas yang disyaratkan. Dengan standar ini, semua organisasi
atau lembaga audit bertanggungjawab agar setiap audit dilakukan oleh auditor
yang secara kolektif memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk
melakukan pemeriksaan tersebut. Pernyataan
Standar Audit (PSA No 4) standar umum pertama juga menyebutkan bahwa “audit harus dilaksanakan oleh seorang atau
lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”.
Standar ini menegaskan bahwa dalam melaksanakan audit sampai dengan pernyataan
pendapat, auditor harus senantiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang
akuntansi dann auditing. Untuk memenuhi persyaratan sebagai seorang
professional, auditor harus menjalani pelatihan teknis yang cukup. Pelatihan
ini harus secara memadai mencakup aspek teknis maupun pendidikan umum.
Sampai saat
ini, definisi oprasional yang tepat untuk keahlian belum ada. Akan tetapi,
dalam melaksanakan pemeriksaan, seorang auditor harus bertindak sebagai seorang
ahli untuk memberikan keyakinan bahwa audit dilaksanakan oleh orang yang
mempunyai keahlian professional yang baik sebagai seorang auditor.
4.1.4
Lingkup Audit
Lingkup pemeriksaan atau lingkup audit
merupakan batasan-batasan bagi tim pemeriksa
untuk dapat menerapkan prosedur pemeriksaan, baik yang ditentukan
berdasarkan sasaran, lokasi maupun waktu.
Rai (2011) mengatakan bahwa lingkup audit (audit scope) merupakan batasan dari
suatu sudut. Lingkup audit memberikan batasan bidang atau kegiatan yang akan di
audit, meliputi: periode waktu, lokasi,
dan jenis kajian yang akan dilakukan untuk mendukung simpulan dan jenis
investigasi yang akan dilakukan. Pada dasarnya, lingkup audit memuat pernyataan
mengenai:
-
Luas
tujuan audit yang akan dilakukan
-
Permasalahan
yang akan diperiksa
-
Waktu
yang diperlukan dalam melaksanakan audit serta besarnya sample yang akan
diambil.
Perubahan atau penyesuaian lingkup audit perlu dilakukan apabila
informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan audit terdapat ketidak cukupan atau
keakuratan informasi atas perencanaan awal yang dilakukan. Apabila terjadi hal
yang demikian, maka auditor harus membicarakan perubahan tersebut dengan
menejemen.
Standar Pemerisaan Keuangan Negara (SPKN) BPK
RI Tahun 2007 menyebutkan bahwa lingkup pemeriksaan merupakan batasan bagi tim
pemeriksa untuk dapat menerapkan prosedur pemeriksaan, baik yang ditentukan
berdasarkan sasarkan, lokasi maupun waktu pelaksanaan. Jika auditor tidak
berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang mencukupi terkait dengan apakah laporan
keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi, berarti terdapat pembatasan lingkup audit yang
dilakukan. Apabila dalam melakukan pemeriksaan terdapat pembatasan lingkup
audit, maka auditor tidak akan memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP).
Opini yang mungkin diberikan oleh auditor jika terjadi pembatasan lingkup audit
adalah wajar dengan pengecualian (WDP) atau bahkan tidak menyatakan pendapat
(TMP) apabila pembatasan bersifat luar biasa.
4.1.5
Opini audit
Tahap ahir dari proses audit adalah pemberian
opini dari auditor eksternal mengenai kewajaran laporan keuangan. Wajar berarti
laporan keuangan yang merupakan tanggungjawab menejemen telah disusun sesuai
dengan standar prinsip akuntansi yang berlaku umum dan bebas dari salah saji
material.
Opini audit merupakan suatu pernyataan yang
diberikan oleh seorang auditor professional atas pemeriksaan yang dilakukan
terhadap kewajaran suatu laporan keuangan (Agoes
dan Jan Hoesada, 2012).
Terdapat lima jenis opini yang mungkin
diberikan oleh seorang auditor atas pemeriksaan yang telah dilakukan, yaitu:
a.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( Unqualified Opinion )
Opini ini diberikan jika laporan keuangan secara keseluruhan telah
disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan bebas dari
salah saji material.
b.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan ( Modified Unqualified Opinion )
Opini ini diberikan apabila audit telah dilakukan sesuai dengan standar
auditing, laporan keuangan disajikan sesuai prinsip akuntansi yang berlaku
umum, tetapi terdapat keadaan atau kondisi tertentu yang memerlukan penjelasan.
c.
Opini wajar dengan pengecualian (
Qualified Opinion ).
Opini ini diberikan jika:
-
Tidak
ada bukti yang mencukupi dan kompeten
atau adanya pembatasan lingkup audit yang material tetapi tidak mempengaruhi
laporan keuangan secara keseluruhan.
-
Auditor
yakin bahwa laporan keuangan telah menyimpang dari prinsip akuntansi dan
berdampak material tetapi tidak mempengaruhi laporan keuangan secara
keseluruhan. Penyimpangan tersebut dapat berupa pengungkapan yang tidak memadai
atau perubahan dalam prinsip akuntansi. Auditor harus menjelaskan alas an
pengecualian dalam satu paragraph terpisah sebelum paragraph pendapat.
d.
Opini tidak wajar ( Adverse
Opinion )
Pendapat ini diberikan apabila menurut auditor laporan keuangan secara
keseluruhan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku umum.
e.
Opini tidak memberikan pendapat (
Disclaimer of Opinion )
Pendapat ini diberikan jika:
-
Adanya
pembatasan yang material terhadap lingkup audit, baik oleh klien maupun karena
kondisi tertentu.
-
Auditor
tidak independen terhadap klien.
4.2 Penelitian Terdahulu
Penelitian yang
dilakukan oleh Akbar (2012) mengenai “pengaruh pemeriksaan interim, pembatasan
lingkup audit dan independensi terhadap pemberian opini audit pada BPK RI
Provinsi Jawa Barat”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeriksaan interim,
lingkup audit dan independensi baik secara persial maupun simultan berpengaruh
terhadap pemberian opini audit.
Penelitian yang
dilakukan oleh Ariyanto (2012) mengenai “ pengaruh pemeriksaan interim, lingkup
audit dan independensi terhadap pemberian opini audit pada BPK RI Provinsi
Bali”. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pemeriksaan interim, lingkup audit dan independensi baik secara persial
maupun simultan berpengaruh terhadap pemberian opini audit.
penelitian yang
dilakukan oleh Kushasyandita (2012) mengenai “pengaruh pengalaman, keahlian,
situasi dan gender terhadap pemberian opini audit pada KAP Big Four di
Jakarta”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa situasi dan gender memiliki
pengaruh terhadap pemberian opini audit. Sedangkan faktor pengalaman, keahlian,
dan etika tidak berpengaruh terhadap pemberian opini audit.
Penelitian yang
dilakukan oleh Siregar (2012) mengenai “faktor-faktor independensi, keahlian,
lingkup audit dan audit judgement terhadap pemberian opini auditor pada laporan
keuangan pemerintah DIY”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor
independensi dan audit judgement berpengaruh terhadap pemberian opini audit,
sedangkan faktor keahlian dan lingkup audit tidak berpengaruh terhadap
pemberian opini audit.
Penelitian yang
dilakukan oleh Zu’amah (2009) mengenai “ pengaruh independensi dan kompetensi
auditor terhadap pemberian opini audit pada BPKP Jawa Tengah”. Hasil penelitian
menyatakan bahwa independensi dan kompetensi baik secara persial maupun
simultan berpengaruh terhadap pemberian opini audit.
Penelitian yang
dilakukan oleh Adrian (2006) mengenai “ pengaruh skeptisisme professional,
etika, pengalaman dan keahlian terhadap pemberian opini audit” hasil penelitian
menyatakan bahwa faktor etika pengalaman dan keahlian baik secara persial
maupun simultan barpengaruh terhadap pemberian opini audit dan juga berpengaruh
terhadap pemberian opini audit melalui skeptisisme professional sebagai variabel
intervening.
Selanjutnya penelitian
terdahulu disajikan dalam tabel sebagai berikut:
Tabel 4.1
Penelitian Terdahulu
Nama (tahun)
|
Judul penelitian
|
Variabel
|
Alat analisis
|
Hasil penelitian
|
Aiman Akbar (2012)
|
Pengaruh pelaksanaan pemeriksaan interim,
pembatasan lingkup audit, dan independensi terhadap pertimbangan opini audit
|
Variabel dependen, opini audit,
Variabel independen, pemeriksaan interim,
lingkup audit, dan independensi
|
Regresi linier berganda
|
- Pemeriksaan interim berpengaruh
positif terhadap pemberian opini audit
- Lingkup audit berpengaruh terhadap
pemberian opini audit
- Independensi berpengaruh positif
terhadap pemberian opini audit
- Pemeriksaan interim,lingkup audit
dan independensi secara simultan berpengaruh terhadap pemberian opini audit.
|
Dodik Ariyanto (2012
|
Pengaruh pemeriksaan interim, lingkup audit
dan independensi terhadap pertimbangan opini audit pada BPK RI Provinsi Bali
|
Variabel dependen, opini auditor
Variabel independen, pemeriksaan interim,
lingkup audit, dan independensi
|
Regresi linier berganda
|
- Pemeriksaan interm berpengaruh
positif terhadap pemberian opini audit
- Lingkup audit berpengaruh positif
terhadap pemberian opini audit
- Independensi berpengaruh terhadap
pemberian opini audit
- Pemeriksaan interim, lingkup audit
dan independensi secara simultan berpengaruh terhadap pemberian opini audit
|
RR.Sabrina Kushasyandita (2012)
|
Pengaruh pengalaman, keahlian, situasi audit,
dan gender terhadap pemberian opini auditor melalui skeptisisme professional
auditor
|
Variabel dependen, opini audit,variabel
independen, pengalaman,keahlian, situasi audit, dan gender, variabel
intervening skeptisisme profesional
|
Partial Least Square (PLS)
|
- Situasi auditberpengaruh terhadap
pemberian opini audit
- Faktor Gender berpengaruh terhadap
pemberian opini audit,
- Faktor pengalaman, keahlian, dan
etika tidak berpengaruh terhadap pemberian opini audit,
- faktor pengalaman, etika, keahlian
dan gender tidak berpengaruh terhadap pemberian opini audit melalui
skeptisisme sebagai variabel intervening
|
Silky Raditya Siregar (2012)
|
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan
opini auditor laporan keuangan pemerintah DIY
|
Variabel dependen, opini audit
Variabel independen, independensi, keahlian
audit, lingkup audit, audit judgement
|
Analisis regresi berganda
|
- Independensi berpengaruh positif
terhadap pemberian opini audit
- Keahlian audit tidak berpengaruh
terhadap pemberian opini audit
- Lingkup audit tidak berpengaruh
terhadap pemberian opini audit
- Audit judgement berpengaruh
positif terhadap pemberian opini audit
- Independensi, keahlian audit,
lingkup audit dan audit judgement secara simultan berpengaruh terhadap
pemberian opini audit
|
Surroh Zu’amah (2009)
|
Independensi dan kompetensi auditor pada
opinoi audit
|
Variabel dependen, opini audit
Variabel independen, independensi dan
kompetensi auditor
|
Analisis regresi berganda
|
- Independensi berpengaruh terhadap pemberian
opini audit
- Kompetensi berpengaruh positif
terhadap pemberian opini audit
|
ArfinAdrian (2006)
|
Pengaruh Skeptisme professional,etika,
pengalaman dan keahlian terhadap pemberian opini audit
|
Variabel dependen Opini Audit,
variabel independen, skeptisme
professional,etika, pengalaman dan keahlian auditor
|
Analisis regresi berganda
|
- Faktor etika, pengalaman, dan
keahlian auditor berpengaruh terhadap pemberian opini audit.
- Faktor etika, pengalaman, dan
keahlian audit berpengaruh terhadap pemberian opini audit melalui skeptisisme
professional audit.
|
4.2.1
Hubungan Independensi Dengan Pemberian
Opini Audit
Independensi merupakan suatu sikap dan keadaan
yang bebas dari pengaruh serta tidak dipengaruhi oleh pihak manapun. Oleh
karenanya seorang auditor yang independen akan mampu melaksanakan tugasnya
dengan baik serta tidak akan terpengaruh dalam memberikan pendapatnya atas
kewajaran suatu laporan keuangan. Seorang auditor yang tidak independen berarti
tidak memiliki sikap jujur dalam dirinya, sehingga dalam merumuskan serta
menyatakan pendapat atas pemeriksaan dapat dipengaruhi oleh pihak lain.
Penelitian yang dilakukan oleh Zu’amah (2009) juga menyebutkan bahwa independensi
auditor mempunyai pengaruh yang positif terhadap
pemberian opini audit, auditor yang memiliki independensi tinggi akan
menghasilkan opini yang baik pada saat melakukan proses audit. Auditor yang
ahli dan independensi berbeda dengan auditor yang hanya memiliki satu
karakteristik atau sama sekali tidak mempunyai karakter tersebut sehingga
auditor yang independen dan memiliki keahlian professional akan jauh lebih baik
dan tepat dalam memberikan pernyataan.
4.2.2
Hubungan Keahlian Auditor Dengan
Pemberian Opini Audit
Keahlian atau kompetensi merupakan suatu
kemampuan seseorang dalam suatu bidang tertentu. Keahlian auditor merupakan
kualifikasi yang dibutuhkan seorang auditor dalam melaksanakan audit dengan
baik. Dengan kata lain, seorang auditor yang memiliki keahlian professional
yang baik akan melakukan pemeriksaan dengan baik sehingga opini atau pendapat
yang diberikan akan sesuai dengan hasil pemeriksaannya.
Penelitian Wahyudi dan Zu’amah (2009) menyebutkan bahwa keahlian auditor memiliki pengaruh signifikan
terhadap pertimbangan pemberian opini audit. Hal ini dikarenakan bahwa auditor
yang memiliki keahlian yang tinggi akan menghasilkan opini yang baik pada saat
melakukan proses audit.
4.2.3
Hubungan Lingkup Audit Dengan
Pemberian Opini Audit
Lingkup audit merupakan batasan-batasan
pelaksanaan pemeriksaan yang terkait dengan penerapan prosedur pemeriksaan baik
yang ditentukan berdasarkan sasaran, waktu dan lokasi. Pembatasan lingkup
audit, baik yang dilakukan oleh klien atau diluar kekuasaan klien yang
memyebabkan auditor gagal memperoleh bukti yang cukup, maka auditor berhak
memberikan pengecualian atas pendapat yang diberikan atau bahkan tidak
memberikan pendapat.
Penelitian Ariyanto dan Akbar (2012) menyebutkan
bahwa faktor pembatasan lingkup audit mendorong akuntan publik memberikan
pendapat selain wajar tanpa pengecualian. Lingkup audit berpengaruh positif
terhadap pemberian opini audit sebab untuk mencapai tujuan pemeriksaan, maka
tim pemeriksa harus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan kompeten sebagai
dasar untuk merumuskan pendapat.
4.3 Kerangka Pemikiran
Untuk menggambarkan
keterkaitan antara masing-masing variabel, maka dibuat gambar kerangka
pemikiran sebagai berikut:
gambar 4.2
kerangka pemikiran
H1
|
Independensi ( X1 )
|
Keahlian Auditor ( X2 )
|
Lingkup Audit ( X3 )
|
Opini Audit ( Y )
|
H2
|
H3
|
H4
|
=secara
persial
=secara simultan
4.4 Hipotesis
1. H1 independensi berpengaruh positif terhadap
pemberian opini audit.
2. H2 keahlian
auditor berpengaruh positif terhadap pemberian opini audit.
3. H3 lingkup
audit berpengaruh positif terhadap pemberian opini audit.
4. H4 independensi,
keahlian auditor, dan lingkup audit secara simultan berpengaruh terhadap
pemberian opinia audit.
V.
Metode Penelitian
5.1 Variabel Penelitian dan Definisi Operasional
Variabel merupakan
sesuatu atribut, nilai atau sifat dari orang, objek atau kegiatan yang
mempunyai variasi tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan
ditarik kesimpulannya. Variabel dalam penelitian ini dibedakan atas dua jenis
variabel, yaitu variabel dependen dan variabel independen.
5.1.1
Variabel Dependen
Variabel dependen (variabel bebas) adalah
variabel yang dipengaruhi oleh variabel lain. Variabel dependen dalam
penelitian ini adalah opini audit. Opini
audit merupakan suatu pernyataan yang diberikan oleh seorang auditor atas
pemeriksaan yang dilakukan terhadap kewajaran suatu laporan keuangan.
Opini audit dalam penelitian ini diukur dengan
menggunakan skala liker 1-5 dan menggunakan instrument pertanyaan yang diadopsi
dari penelitian Zu’amah (2009), yang meliputi: melaporkan semua kesalahan
klien, pemahaman terhadap sistem informasi klien, komitmen yang kuat dalam
penyelesaian audit, berpedoman pada prinsip auditing dan akuntansi, tidak begitu
saja percaya terhadap pernyataan klien.
5.1.2
Variabel Independen
Variabel independen adalah variabel yang
menjelaskan atau mempengaruhi variabel dependennya. Variabel Independen dalam
penelitian ini meliputi:
a.
Independensi
Independensi auditor merupakan sikap yang
diharapkan dari seorang auditor untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam
melaksanakan tugasnya yang bertentangan dengan prinsip integritas dan
objektivitas.
Independensi dalam penelitian ini diukur dengan
menggunakan intrumen pertanyaan yang meliputi; lama hubungan dengan klien,
tekanan dari klien, pemberian jasa non audit ( Cristina,2007 ), dan diukur menggunakan skala liker 1-5
b.
Keahlian Auditor
Keahlian auditor merupakan keahlian
professional akuntan publik yang diperoleh melalui pelatihan professional
berkelanjutan.
Keahlian auditor diukur dengan menggunakan
instrument pertanyaan yang meliputi; pendidikan formal, pelatihan, dan
pendidikan professional ( Wiramurti,2010
). Alat ukur yang digunakan adalah skala liker dengan nilai 1-5.
c.
Lingkup Audit
Lingkup audit merupakan batasan pemeriksaan
bagi tim pemeriksa untuk dapat menerapkan prosedur pemeriksaan, baik yang
ditentukan berdasarkan sasaran, lokasi, maupun waktu.
Lingkup audit diukur menggunakan instrument
pertanyaan yang meliputi; pembatasan yang dilakukan oleh klien dan pembatasan
diluar kekuasaan klien maupun auditor (Cristina,2007),
dan diukur menggunakan skala liker dengan nilai 1-5.
5.2 Populasi dan Sampel
Populasi dalam
penelitian ini adalah semua auditor sebanyak 125 orang yang bekerja pada BPK RI
Perwakilan Provinsi Jawa Tengah.
Penentuan sampel
menggunakan metode Purposive Sampling
( penentuan sampel dengan kritreria tertentu ), yaitu
-
Semua
auditor yang bekerja di BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah dan melaksanakan
pemeriksaan atau melakukan pekerjaan dibidang auditing dan sudah mempunyai
pengalaman minimal satu tahun
Penentuan
sampel diukur menggunakan rumus Slovin
dalam program SPSS dengan persamaan:
Dimana:
N = jumlah populasi
e = batasan kesalahan yang ditolerir dalam pengambilan sampel (0,05)
N = jumlah sampel
Melalui rumus diatas dapat dihitung sampel
minimum sebagai berikut:
Jadi dalam penelitian ini sampel penelitian (n) yang
digunakan minimal sebanyak 95 auditor.
5.3 Jenis dan Sumber Data
Data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data primer yaitu, data yang diperoleh secara langsung
dari jawaban atas kuisioner yang telah diisi oleh responden yang bersangkutan.
5.4
Metode Analisis
5.4.1
Regresi Linier Berganda
Metode analisis dalam penelitian ini
menggunakan metode Regresi Linier Berganda. Metode ini digunakan untuk menganalisis
ketergantungan dan menjelaskan ketergantungan
antara satu variabel terikat ( dependen (Y) ) dengan satu atau lebih
variabel-variabel bebasnya ( independen (X) ) dengan rumus sebagai berikut:
Dimana:
5.4.2
Teknik Analisis Data
Sebagai langkah dalam melakukan pengujian,
penelitian ini diawali dengan pengujian instrument penelitian, yaitu dengan
menilai validitas dan kehandalan atas instrument pertanyaan-pertanyaan dalam
melakukan penelitian. Selanjutnya untuk mengetahui hasil yang akurat atas
perhitungan yang dilakukan digunakan pengujian asumsi klasik yang meliputi; uji
normalitas, heteroskedastisitas, dan multikolinieritas.
5.4.2.1
Uji Normalitas
Uji normalitas digunakan untuk menguji apakah
dalam model regresi, variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi
normal. Model regresi yang baik memiliki distribusi data normal atau mendekati
normal dengan menggunakan uji test
normalitas dalam program SPSS dengan asumsi.
-
Jika
probabilitas > 0,05 maka dianggap berdistribusi normal
-
Jika
probabilitas < 0,05 maka dianggap tidak berdistribusi normal
5.4.2.2
Uji Heterokedastisitas
Uji heterokedastisitas digunakan untuk menguji
apakah dalam regresi terjadi ketidaksamaan varian dari residual satu pengamatan
ke pengamatan lain. Jika varian dari residual satu pengamatan ke pengamatan
lain tetap, maka dinamakan homokedastisitas dan jika berbeda maka disebut
heterokedastisitas. Uji heterokedastisitas menggunakan uji rank spearman yaitu dengan mengkorelasikan variabel bebasnya
terhadap nilai absolute dari residual (Eror).
Jika nilai koefisien korelasi menunjukkan residual (eror) signifikan, maka kesimpulannya dianggap terdapat
heteroskedastisitas.
5.4.2.3
Uji Multikolinieritas
Uji multikolinieritas digunakan untuk
mengetahui adanya hubungan linier yang sempurna diantara beberapa atau semua
variabel independen dari model regresi. Model yang baik seharusnya tidak
terjadi korelasi antar variabel independen. Uji multikolonieritas menggunakan
uji Varian Inflation Factors (VIF) dengan rumus :
Dengan asumsi jika nilai VIF kurang atau sama dengan
10 maka diantara variabel independen tidak terdapat multikolonieritas (lind dkk 2012;145).
DAFTAR PUSTAKA
Adrian,Arfin (2013)”Pengaruh skeprisme
professional, etika, pengalaman dan keahlian audit terhadap ketepatan pemberian
opini audit” Jurnal Akutansi Universitas Negri Padang
Agoes,Sukrisno (2013) “Auditing, 4”
Jakarta Salemba Empat
Agoes,Sukrisno dan Jan Heosada (2012)
“Bunga Rampai Auditing, 2” Jakarta, Salemba Empat
Ajzen, Icek (1991) “Organizational Behavior and Human Decison
Process : Theory of Planned Behavior Online’s”. http://home.comcast.net/-ajzen/tpb.obhdp-295, diakses pada 13/05/2015
Akbar ,Aiman(2012) “pengaruh pemeriksaan
interim,prmbatasan ligkup audit dan independensi terhadap pertimbangan
pemberian opini audit” skripsi (2012) Universitas Pasundan Bandung
Anitaria, Mika “ http://mikhaanitaria.blogspot.com/2010/11/etika-dalam-auditing-independensi.html diakses pada 5 Maret 2015 10:40
Ariyanto, Dodik”
pengaruh Pemeriksaan Interim,Lingkup Audit dan Independensi Terhadap Pertimbangan
Pemberian opini audit(Studi kasus pada BPK RI Prov Bali) Jurnal akuntansi
Universitas Udayana
Ashari, Ruslan (2011) “Pengaruh Independensi dan
etika terhadap kulitas auditor pada inspektorat provinsi Maluku Utara” Skripsi
Universitas Hasanuddin
Bastian,Indra (2011) “Audit Sektor Publik”
Jakarta, Salemba Empat
Christina, E. 2007. Pengaruh Kompetensi dan
Independensi Auditor terhadap Kualitas Audit (Studi Empiris pada Kantor Akuntan Publik di Jawa Tengah).
Skripsi tidak dipublikasikan. Semarang: Universitas Negeri Semarang
Cooper,Donald R dan
Pamela S.Schindler (2006) “Metode Riset Bisnis” Jakarta, PT Media Global
Edukasi
Elder, Randal. Mark, Alvin dan Amir (2013) “Jasa audit dan jas
assurance” Jakarta ,Salemba Empat
Gusti,M dan Syahril Ali” Hubungan Skeptisisme
Profesional Auditor dan Situasi Audit,Etika, Pengalaman dan Keahlian Audit
Terhadap Pemberian Opini Audit” jurnal Akuntansi, Universitas Andalas
Halim, Abdul (2003) “Auditing 1 Dasar-dasar
Audit Laporan Keuangan” unit penerbit dan percetakan AMP YKPN
Kushasyandita, Sabrina”Pengaruh Pengalaman,
Keahlian, Situasi Audit, dan Gender Terhadap Ketepatan Pemberian Opini Auditor
Melalui Skeptisisme Profrsional Auditor” Skripsi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
UNDIP
Lind.Marchal dan Wathen ((2012) “Teknik-Teknik
Statistika dalam Bisnis dan Ekonomi, 13” Jakarta, Salemba Empat
Mayangsari, S. 2003. Pengaruh Keahlian dan
Independensi terhadap Pendapat Audit: Sebuah Kuasi eksperimen. Jurnal
Riset Akuntansi Indonesia, Vol. 6 No. 1
Rai, IGusti Agung (2011) “Audit Kinerja pada
sector Publik” Jakarta, Salemba Empat edisi ketiga
Siregar, Silky Raditya (2012) “Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Pertimbangan Pemberian Opini Auditor Atas Laporan Keuangan
Pemerintah DIY” Jurnal Akuntansi, UNES
Wahyudi.Dwi P, Julita dan Nur E ” Hubungan
Etika Profesi, Keahlian, Pengalaman, dan SituasiAudit Dengan Ketepatan
Pemberian Opini Audit Melalui Pertimbangan Materialitas dan Skeptisisme
Profesional Auditor” Jurnal of Accounting Universitas Riau
Wardoyo,Trimanto. Anthonius dan Barnabas
(2011)”pengaruh kompetensi dan independensi auditor terhadap kualitas audit”
Jurnal Kuntansi Universitas Kristen Maranatha Bandung
Zu’amah, Suroh (2012) ”Independensi dan
Kompetensi Auditor Pada Opini Audit (Study sBPK Jateng)” Jurnal Dinamika
Akuntansi Vol,1,No2 Sept 2009,pp.145-154
Tidak ada komentar:
Posting Komentar