BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN
SEKOLAH
TINGGI ILMU EKONOMI PELITA NUSANTARA
SEMARANG
2008
BAB I
BANK
PENGERTIAN,FUNGSI
DAN JENIS BANK
Sistem Keuangan merupakan suatu kesatuan system yang dibentuk oleh
semua lembaga keuangan yang ada dan yang kegiatan utamanya di bidang keuangan
adalah menarik dana dari dan menyalurkannya kepada masyarakat (Insukindro , 1995 : 62 ) . Keberadaan
system keuangan ini diharapkan dapat melakukan fungsinya sebagai lembaga
perantara keuangan dan lembaga transmisi yang mampu menjembatani antara mereka
yang kelebihan dana dan kekurangan dana , serta memperlancar transaksi ekonomi
.
Sistem Keuangan di Indonesia mengenal adanya “Otoritas Moneter dan Lembaga Keuangan” ( Insukindro , 1995 : 62 ) . Otoritas Moneter sesuai dengan UU
no.23 / 1999 adalah Bank Indonesia . Sedangkan Lembaga Keuangan terdiri dari
Sistem Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Pengertian Bank
§ Berdasarkan UU no. 14 / 1967 pasal 1 tentang Pokok-pokok Perbankan
adalah , “ Bank adalah Lembaga Keuangan
yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran
dan peredaran uang”.
§ Pada perkembangannya , UU no. 14 / 1967 dicabut dengan berlakunya UU
no. 7 / 1992 .
§ Dalam UU no.7 / 1992 antara lain disebutkan bahwa Bank adalah Badan Usaha yang menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .
§ menghimpun dana dari
masyarakat UU no.1110 / 1998 antara lain disebutkan
, Bank adalah Badan Usaha yang dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .
Fungsi Bank
Fungsi Bank pada umumnya adalah :
·
Menghimpun Dana [ Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat]
·
Menyalurkan Dana [ Memberikan kredit ]
Dari kedua fungsi
tersebut , bank
memiliki fungsi utama sebagai lembaga intermediasi .
·
Memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
Masyarakat dapat
melakukan berbagai pembayaran melalui bank baik secara tunai maupun non tunai (
cek , giro , transfer , kliring , atm , kartu kredit , dll )
·
Bank sebagai media / sarana dalam pelaksanaan kebijakan moneter dengan cara mengendalikan jumlah uang yang beredar untuk menjaga stabilitas harga
dan mendorong pertumbuhan ekonomi .
Karena fungsi-fungsinya
yang penting tersebut , maka pemerintah berusaha agar Lembaga Perbankan selalu
barada dalam kondisi sehat , aman dan stabil .
Jenis-jenis
Bank dibedakan berdasarkan :
·
Fungsi
·
Kepemilikan
·
Penciptaan Uang Giral
·
Jenis Bank Menurut
Fungsinya
Berdasarkan UU
no.14/1967 pasal 3 menyebutkan bahwa menurut fungsinya ,Bank dapat dibedakan
atas :
-
Bank Sentral,
-
Bank Umum,
-
Bank Tabungan dan
-
Bank Pembangunan .(Ketut Rindjin ,2000 : 18)
Bank Sentral
adalah Bank Indonesia,
yang diatur dengan UU tersendiri ,yaitu UU no.13/1968 , yang kemudian
diperbaharui dengan UU no.23/ 1999.
Bank Umum (Commercial
Bank)
adalah Bank yang dalam
pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito
dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek .
Bank Tabungan (Saving
Bank)
adalah
Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam
bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas
berharga .
Bank Pembangunan
(Development Bank)
adalah
Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk
deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang ,
serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang
dibidang pembangunan .
Jenis Bank menurut Kepemilikannya
Dilihat
dari segi Kepemilikannya , Bank dibedakan atas :
-
Bank sebagai badan usaha milik Negara (BUMN) ,
-
milik swasta (BUMS) ,
-
milik Koperasi (BUMK) ,
-
milik daerah(BUMD) ,
-
milik
asing (BUMA) serta,
-
milik
campuran (BUMC).(Ketut Rindjin , 2000
: 22)
Bank-bank milik Negara terdiri dari
:
1.
Bank Sentral atau Bank Indonesia yang
didirikan dengan UU no.13/1968
2.
Bank – bank umum milik Negara yang
terdiri dari :
(a)
Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946)
yang didirikan dengan UU no.17/1968
(b)
Bank Dagang Negara (BDN) yang didirikan
dengan UU no.19 /1968 ;
(c)
Bank Bumi Daya (BBD) yang didirikan
dengan UU no.19/1968;
(d)
Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang
didirikan dengan UU no .21 /1968 ;
(e)
Bank
Bank Ekspor Impor Indonesia Eksim) yang didirikan dengan UU no.22/1968
3.
Bank Tabungan Negara (BTN) yang
didirikan dengan UU no.20/1968.
4. Bank Pembangunan Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang didirikan dengan UU no.21 Prp 1960
Bank-bank milik Swasta
dapat dibagi dalam tiga
macam yaitu :
-
Bank-bank milik Swasta Nasional , yaitu
bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga Negara Indonesia dan atau Badan
– badan Hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Negara Indonesia
.
Pendirian Bank-bank
milik swasta didirikan berdasarkan SK Men . Keu . No . Kep /603 / M /IV /
12/1968 .
Bank-bank milik swasta ini dapat berbentuk :
(a)
Bank Umum Swasta
(b)
Bank Tabungan Swasta
(c)
Bank Pembangunan Swasta
Beberapa diantara Bank-bank Nasional Swasta telah
ditetapkan sebagai Bank Devisa ,
yaitu bank yang dapat melakukan transaksi dengan valuta asing (membeli dan
menjual valuta asing,transfer ke luar negeri , inkaso ke luar negeri , dan
pembentukan letter of credit L/C ke
luar negeri) .
Bank-bank devisa tersebut diantarnya
: Bank Umum Nasional (BUN) ; Bank Bali ; Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI)
;Bank Buana Indonesia ;Bank Pacific ; Bank Niaga ;Bank Duta ; Pan Indonesia
Bank (Panin Bank);Bank Central Asia(BCA);Overseas Express Bank(OEB).
-
Bank-bank milik Swasta Asing adalah
Bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga Negara asing dan atau
Badan-badan Hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Negara asing
.Bank ini didirikan berdasarkan SK Men . Keu . No .034/MK/IV/2/1998 .
Bank-bank milik Swasta Asing ini terdiri dari
:Bank Umum Asing,Bank
Pembangunan Asing,Bank Tabungan Asing
Bank-bank milik swasta asing ini antara lain: Bank Of
America ,City Bank ,American Express , Chase Manhattan Bank ,Standard Chartered
Bank , European Asian Bank(European Bank),Bank Of Tokyo ,dll .
Bank Koperasi
adalah Bank yang modalnya berasal dari
perkumpulan-perkumpulan koperasi .
Bank Koperasi dapat berbentuk :
-
Bank Umum Koperasi ;
-
Bank Tabungan Koperasi ;
-
Bank Pembangunan Koperasi .
Kerjasama antara Bank
Swasta Nasional dan Swasta Asing (milik Campuran),
yaitu
Bank Perdagangan Indonesia (Perdania) yang didirikan berdasarkan SK
Men. Keu.No.J.A.5/15/11 .
Jenis Bank Dilihat dari segi Penciptaan Uang
Giral yaitu:
a)
Bank Primer adalah Bank yang dapat
menciptakan uang giral . Yang tergolong dalam bank primer yaitu : Bank Sirkulasi (Bank Sentral) yang
dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang kertas Bank dan uang giral ;
dan Bank
Umum yang dapat menciptakan uang giral .
b)
Bank Sekunder adalah Bank yang bertugas
sebagai perantara dalam menyalurkan kredit .
BAB II
BANK INDONESIA
Bank Sentral
atau Bank Indonesia yang didirikan dengan UU no.13/1968.
1. Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Republik Indonesia diatur secara jelas dalam UU no.23tahum 1999 tentang Bank
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU no. 3 tahun 2004 .
Tujuan Bank
Indonesia
ditetapkan untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah ,maksudnya kestabilan
nilai rupiah terhadap barang dan jasa terhadap mata uang lain .
Kestabilan
nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang
berkelanjutan dan meningkatkan kasejahtaraan masyarakat . Kenaikan
harga-harga(inflasi)yang terus-menerus
akan menurunkan daya beli masyarakat.Ketidakstabilan inlasi dan nilai tukar
rupiah menyebabkan dunia usaha dan para pelaku ekonomi akan mengalami
kesulitan dalam menyusun perencanaan usahanya.Hal ini akan berakibat buruk pada
kesejahteraan masyarakat .
Penetapan tujuan tunggal pemeliharaan
stabilitas nilai rupiah dalam undang-undang menjadikan sasaran yang harus di
capai dan batas tanggung jawab Bank Indonesia akan semakin jelas dan terfokus .
2. Tugas Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan , sesuai undang-undang Bank Indonesia mempunyai tiga tugas ,yaitu :
a)
Menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter ;
Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
dilakukan Bank Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang yang
beredar dan suku bunga dalam perekonomian .
b) Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran ;
Sistem pembayaran yang efisien ,
cepat , aman dan handal diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan
moneter yang efektif dan efisien . Sehubungan dengan hal tersebut Bank
Indonesia diberikan kewenangan untuk mengatur dan menjaga system pembayaran
yaitu dengan :
a.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran , yaitu alat pembayaran
tunai (uang kertas dan logam )dan non tunai (cik,giro , dan wesel maupun berbasis
elektronik seperti kartu kredit dan ATM)
b.
Mengatur penyelenggaraan jasa system pembayaran .Pengaturan
diperlukan untuk menjamin kelancaran dan keamanan system pembayaran.Terkait
dengan itu Bank Indonesia berwenang menyelenggarakan sendiri system pembayaran
atau member ijin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa system
pembayaran dengan kewajiban menyampaikan laporan kegiatannya kepada Bank
Indonesia . Di Samping itu , Bank Indonesia berwenamg mengatur system kliring
dan menyelenggarakan kliring antar bank , serta menyelenggarakan penyelesaian
akhir (setelmen) transaksi pembayaran antar bank , baik dalam mata uang rupiah
maupun valuta asing
c) Mengatur dan mengawasi Bank
Tugas Mengatur dan mengawasi bank
sangat penting untuk mendukung kelancaran system pembayaran ; meningkatkan
efektifitas kebijakan moneter dalam mempengaruhi perkembangan ekonomi dan
inflasi .
Berdasarkan UU ,Kewenangan Bank
Indonesia dalam mengatur dan mengawasi Bank meliputi :
1)
Memberikan dan mencabut ijin atas kelembagaan dan kegiatan
usaha tertentu dari bank ;
2)
Menetapkan perarturan di bidang perbankan ;
3)
Melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak
langsung
4)
Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan
baik secara administrative atau bahkan mencabut ijin usaha bank yang
bersangkutan .
Pelaksanaan ketiga tugas di atas
mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung
guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien .
Kebijakan
Nilai Tukar
Dalam menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter ,Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk menetapakan
sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter dengan cara-cara
,antara lain :
(1) Operasi Pasar Terbuka
(2) Penetapan Tingkat Diskonto
(3) Penetapan Wajib Minimum
(4) Pengaturan Kredit/Pembiayaan.
Terkait dengan hal
tersebut,efektifitas pelaksanaan kebijakan moneter sangat tergantung pada
system nilai tukar dan system devisa yang dipilih .
Kebijakan moneter pada dasarnya
merupakan langkah-langkah yang ditempuh Bank Sentral yang antara lain dapat
berupa :
Pengendalian
Jumlah Uang yang beredar dan Suku Bunga dalam rangka mencapai kestabilan nilai mata
uang dan pertumbuhan ekonomi .
Dalam hal ini kestabilan nilai rupiah mempunyai dua dimensi yaitu :
-
kestabilan nilai rupiah
terhadap barang dan jasa(disebut dengan inflasi)
-
kestabilan nilai rupiah
terhadap mata uang Negara lain(disebut dengan nilai tukar) .
Dalam system tukar mengambang , nilai tukar rupiah ditentukan oleh
kekuatan permintaan dan penawaran di pasar valuta asing ,dan karenanya Bank
Indonesia tidak menargetkan atau berupaya untuk mengarahkan perkembangan nilai
tukar rupiah pada tingkat tertentu . Untuk itu ,sasaran akhir Bank Indonesia
lebih diarahkan pada pencapaian laju inflasi yang rendah sesuai dengan kondisi
perekonomian nasional.
Walaupun demikian , Bank Indonesia tidak akan
membiarkan perkembangan nilai tukar rupiah di pasar bergerak secara bergejolak
dam menimbulkan ketidakpastian sebab kestabilan nilai tukar rupiah diperlukan
untuk memberi kepastian dalam
perekonomian dan nilai tukar rupiah yang bergejolak dan merosot drastis juga
akan menyulitkan Bank Indonesia dalam mencapai sasaran inflasi .
Dalam
sejarah perekonomian Indonesia pernah diterapkan: system nilai tukar
tetap,mengambang terkendali, dan mengambang.
·
Sistem nilai tukar tetap dianut pada periode tahun
1973 hingga maret 1983 ;
·
System nilai tukar
mengambang terkendali secara ketat diterapkan pada periode Maret 1983 sampai
September 1986 . Dalam periode ini pemerintah pernah melakukan beberapa
kebijakan devaluasi atas nilai tukar rupiah ;
system tukar mengambang terkendali
secara lebih fleksibel pernah diterapkan di Indonesia dari September 1986
sampai Januari 1994 dan dengan mekanisme pitaintervensi dari Januari 1994
sampai Agustus 1997.
·
System nilai tukar
mengambang
diterapkan di Indonesia sejak 14 Agustus 1997 hingga sekarang .Sistem ini
ditempuh sebagai reaksi pemerintah dalam menghadapi serangan spekulasi terhadap
nilai tukar rupiah pada sekitar Juli sampai Agustus 1997 .
Perubahan
system nilai tukar akan berdampak
sangat luas,tidak saja terhadap kegiatan
di bidang moneter dan sector
keuangan , tetapi juga kegiatan
ekonomi riil baik konsumsi ,
investasi maupun perdagangan luar negeri .Oleh karena itu , perubahan system
nilai tukar harus melalui pemikiran dan penelitian yang matang
,mempertimbangkan berbagai aspek baik ekonomi , politik maupun sosial (Perry Warjio,2003;53-55)
Bank
Indonesia sebagai Lender of the Resort.
Hubungan Bank
Indonesia dengan pemerintah
Dalam melakukan tugas dan wewenangnya
, Bank Indonesia menjalin hubungan dengan pemerintah dalam hal koordinasi antar kebijakan serta dalam
hubungan kerja operasional.
(1) Pada
tingkat operasional , Bank Indonesia ditetapkan
sebagai pemegang kas pemerintah .
Dalam hal ini , penerimaan dam pengeluaran pemerintah dilakukan melalui
rekeningnya yang disimpan di Bank Indonesia .Meskipun demikian Bank Indonesia
dilarang memberi pinjaman kepada pemerintah .
Selain itu Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat:
-
menerima pinjaman luar negeri
-
menata usahakan
-
menyelesaikan tagihan
dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri.
(2) Pada
tingkat koordinasi antar kebijakan ,hubungan
antara Bank Indonesia dengan pemerintah dilakukan untuk mengarahkan agar
kebijakan yang menjadi kewenangan masing-masing dapat secara bersama-sama dan
bersinergi mencapai sasaran ekonomi makro , sepert : inflasi , pertumbuhan
ekonomi dan kesempatan kerja .
Pemerintah berkoordinasi dengan Bank
Indonesia dalam menetapkan sasaran inflasi yang menjadi sasaran akhir kebijakan
moneter .Sebaliknya Bank Indonesia wajib ,memberikan pendapat dalam penyusunan
RAPBN dan atau kebijakan pemerintah lainnya yang terkait dengan tugas dan
wewenang Bank Indonesia .Bank Indonesia juga memberi pendapat pada pemerintah
dalam penerbitan surat utang Negara dan pencarian hutang luar negeri .
Pemerintah wajib meminta pendapat dan atau mengundang Bank Indonesia dalam
sidang kabinet yang membahas masalah yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia
.Pemerintah dapat hadir dalam Rapat Dewan Gubernur di Bank Indonesia dengan hak
bicara tanpa hak pengambilan keputusan .
BAB III
SEJARAH SINGKAT PERBANKAN DI INDONESIA
Keadaan sebelum Perang Dunia II
Di
Indonesia (pada waktu itu Nederland
Indie) terdapat tiga buah bank yang didalamnya pemerintah mempunyai peranan
tertentu , antara lain :
a) De Javasche Bank N.V., didirikan tanggal 10
oktober 1827 , kemudin nasionalisasikan
pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjaadi Bank Sentral di Indonesia berdasarkan UU
no.13 tahun 1968 .
b) De Algemene Volkscredietbank
didirikan tahun 1934 di Batavia(Jakarta).Kemudian kegiatan bank ini di
lanjutkan oleh lembaga kredit Jepang (pada masa pendudukan Jepang) dengan nama Syomin Ginko dan sekarang menjadi Bank
Rakyat Indonesia .
c)
De Postpaarbank ,didirikan tahun 1898 , yang selanjutnya dengan UU no .9 Drt. Tahum
1950 di ganti dengan nama Bank Tabungan Pos dan terakhir dengan UU no.20 tahun
1968 menjadi Bank Tabungan Negara .
Di samping ketiga Bank di atas terdapat
bank-bank lain yang tidak mendapat campur tangan pemerintah , antara lain :
a) Bank-bank milik pribumi : Bank Nasional Indonesia di Surabaya ; Bank
Nasional “ Abuan Saudagar” di Bukit Tinggi
dan N.V.Bank Boemi di Jakarta .
b) Bank-bank milik Belanda : Nederland Handels Maatsclippaj(NHM)
terkenal dengan nama factorij ;
National Handelsbank ;De Esxomptobank N.V
c) Bank-bank milik Inggris : The Chrtered Bank of India
d) Bank-bank milik Jepang : The Bank of Taiwan ; The Yokohama Species
Bank ; The Mitsui Bank
e) Bank milik China : The Overseas Chinase Banking Corporation ; The
Bank of China ; N.V Batavia Bank ; N.V. Bankvereeniging Oei Tiong Ham ;
Keadaan Perbankan setelah
Perang Dunia Kedua (1945-1949)
Bersamaan
dengan kekalahan Jepang,pemerintah Belanda berusaha kembali ke Indonesia dengan
membonceng tentara Inggris(Sekutu), dan terjadilah perang kemerdekaan melawan
penjajah .
Pada
akhirnya terbentuk dua wilayah yakni daerah
Republik yang dikuasai oleh RI dan daerah
federal yang merupakan daerah wilayah RI yang diduduki oleh Belanda.
Perkembangan Perbankan di daerah Republik :
b. Bank Negara Indonesia didirikan tanggal 5 Juli 1946 dengan Peraturan
Pemerintah dengan Pengganti Undang-undang(Perpu no.2/1946) yang kemudian
bernama BNI 1946.
c. Bank Rakyat Indonesia didirikan pada tanggal 22 februari 1946 . BRI
ini berasal dari The Algemene Volkscredietbank(AFB)yang dalam masa pendudukan
Jepang bernama Syomin Ginko .Selain itu terdapat pula bank-bank swasta nasional
antara lain : Bank Surakarta MAI (Maskapai Andil Bumi Putra) didirikan tahum 1945
di Solo ; Bank Indonesia , didirikan
tahun 1946 di Palembang ; Bank Dagang
Nasional Indonesia ,didirikan tahun 1946 di Medan ;Indonesian Banking Corporation (IBC) , didirikan di Jogjakarta , yang
kemudian bernama Bank Amerta ; Bank
Nasional Indonesia , didirikan di Surabaya .
Perkembangan Perbankan di daerah Federal
Bank-bank
yang bermunculan di daerah Federal ini adalah bank-bank nasional swasta yang
pada umumnya merupakan bank umum dan bergerak di bidang perdagangan . Bank-bank
tersebut antara lain :
a) N.V Bank Sulawesi di Menado
didirikan tanggal 8 februari 1946 ;
b) N.V Bank Perniagaan Indonesia didirikan tanggal 11 Maret 1948 ;
c) Bank Timur N.V di Semarang , didirikan tanggal 20 September 1949
yang kemudian dig anti namanya mebjadi PT . Bank Gemari dan kemudian melakukan
marger dengan Bank Central Asia .
d) Bank Dagang Indonesia N.V. di Banjarmasin didirikan 12 oktober 1949
;
e) Kalimantan Trading Corporation N.V di Samarinda didirikan tanggal 18
Februari 1950 , yang kemudian merger dengan Bank Pacific .(Thomas Suyatno ,
2001 : 4 – 6)
Perkembangan Perbankan pada Jaman Kemerdekaan
Bank
– bank setelah kemerdekaan antara lain : Bank Indonesia , Bank Rakyat Indonesia
, Bank Negara Indonesia 1946 , Bank Bumi Daya , Bank Tabungan Negara , Bank
Dagang Negara , Bank Pembangunan Indonesia.
Bank
Indonesia
Berdirinya De Javasche
Bank (JB) pada tahun 1827 , telah mengawali sejarah perbankan di Indonesia. (Charles Worth ,
1959: 3;Sumarsono dan Sarwono , 1970 :13). Bank
Indonesia merupakan Bank Sentral berdasarkan UU no.13 tahun 1968 , bank ini berasal dari De Javasche Bank , yang kemudian dinasionalisasikan pada tahun
1951 dengan UU no.24 tahun 1951. Melalui UU no.11 tahun 1953 , De Javasche
Bankwet 1922 dicabut dan dengan
nama Bank Indonesia didirikan suatu bank sentral untuk menggantikan De Javasche Bank N.V .Berdasarkan Penetapan Presiden
no.17 tahun 1965 , Bank Indonesia bersama – sama dengan Bank Koperasi Tani dan Nelayan , Bank Negara
Indonesia , Bank Umum Negara dan Bank
Tabungan Negara , dilebur ke dalam bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia (BNI). Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Urusan Bank Sentral no.Kep.65upBS/65
bank –bank tersebut di atas menjalankan usahanya masing – masing dengan nama BNI unit I , Unit II , Unit
III ,Unit IV ,dan Unit V.Bank Negara Indonesia Unit I berfungsi sebagai bank sirkulasi , sentral ,dan Umum Berdasarkan
UU no.13 tahun 1968 , BNI Unit I dipisahkan kembali dari bank
tunggal dan didirikan sebuah bank sentral
di Indonesia dengan nama Bank Indonesia.Berdasarkan UU no.14 tahun 1967 dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam pasal 51 ayat (2) UU no.13 tahun 1968
, maka bank – bank Negara yang dilebur kedalam Bank Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Penetapan
Presiden no.17 tahun 1965 dipisahkan kembali
dan kemudian didirikan bank – bank Negara baru masing – masing dengan Undang - Undang
tersendiri.
Bank Rakyat Indonesia
Bank Rakyat Indonesia
merupakan Bank Pemerintah pertama sesudah kemerdekaan.
Sebelumnya bernama Algeme
Volkscredietbank dan Syomin Ginko. Dengan UU no.41
Prp tahun 1960 didirikan
Bank Koperasi Tani dan Nelayan. Kemudian Bank Rakyat
Indonesia serta Bank Tani
dan Nelayan yang didirikan dengan UU no.77 tahun 1958
dilebur ke dalam Bank
Koperasi Tani dan Nelayan.
Pada tahun 1960 Neiderlandsche Handels Maatschappij
dinasionalisasikan dan
kemudian dilebur kedalam
Bank Koperasi Tani dan Nelayan. Tahun 1965 , bank tersebut
di atas dilebur kedalam
Bank Indonesia menjadi Bank Indonesia Urusan Koperasi , Tani
,dan Nelayan . Selanjutnya
bank tersebut dilebur kedalam Bank Tunggal Bank Negara
Indonesia dan menjalankan
usahanya dengan nama BNI Unit II. Dalam
kegiatan sehari –
hari eks peleburan Bank
Rakyat Indonesia dengan Bank Tani dan
Nelayan bekerja
dengan nama BNI Unit II
Bidang Rural , sedangkan eks N.H.M bekerja dengan nama BNI
Unit II Bidang Eksim.Tahun
1967 ,BNI Unit II Bidang Rural dan Eksim dipisahkan menjadi
bank milik Negara dengan
nama Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor -
Impor.
Bank Negara Indonesia 1946
Semula bernama Bank Negara
Indonesia yang didirikan pada tahun 1946.
Pada tahun 1945 , BNI dilebur kedalam Bank
Tunggal Bank Negara Indonesia dengan Bank Negara Unit III .
Tahun 1968 , dipisahkan kembali dari
bank tunggal dan didirikanlah Bank Negara Indonesia 1946.
Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula adalah
Neiderlandsch-Indische Handlesbank yang kemudian menjadi Nationale
Handlesbank.Tahun 1959 , N.H dinasionalisasikan menjadi Bank Umum Negara. Tahun
1965, bank ini dilebur kedalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia dengan nama
BNI Unit IV. Tahun 1968 , dipisahkan kembali dengan bank tunggal dan
didirikanlah Bank Umum Milik Negara dengan nama Bank Bumi Daya.
Bank Tabungan Negara
Semula berasal dari Postspaarbank, tahun 1950 , diganti dengan Bank
Tabungan Post. Selanjutnya pada tahun 1963 , bank ini diganti dengan nama Bank
Tabungan Negara. Pada tahun 1965 , BTN dilebur kedalam Bank Tunggal Bank Negara
Indonesia Unit V, Tahun 1968 , dipisahkan kembali dari bank tunggal dan
didirikanlah Bank Tabungan Milik Negara dengan nama Bank Tabungan Negara.
Bank Dagang Negara
BDN semula bernama Escomptobank
(1857) yang pada tahun 1960 dinasionalisasikan . BDN merupakan satu – satunya
bank umum pemerintah diluar bank umum Negara Indonesia.
Bank – Bank
Pembangunan
Bank – Bank Pembangunan terdiri atas
Bank Pembangunan Pemerintah , Bank – bank Pembangunan daerah dan Bank
pembangunan Swasta.
a). Bank Pembangunan Indonesia
merupakan Bank Pembangunan Pemerintah, didirikan pada tahun
1960 dan merupakan kelanjutan Bank Industri Negara yang didirikan pada tahun
1951.
b). Bank Pembangunan Daerah
Tahun
1962 , Di daerah tingkat I didirikan Bank – bank Pembangunan daerah (BPD)
c).
Bank Pembangunan Swasta
Berkedudukan di Jakarta ,yaitu bank
pembangunan industry.
BAB IV
RUANG LINGKUP KEBIJAKAN PERBANKAN DI INDONESIA
CAKUPAN
KEBIJAKAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK
Cakupan Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Bank secara garis besar dapat dikelompokan ke dalam 4 kelompok besar,yaitu:
(1). Perizinan ,
(2). Pengaturan
(3). Pengawasan
(4). Pemberian Sanksi .
1)
PERIZINAN DI BIDANG
PERBANKAN
Prosedur
Perijinan
Prosedur
pemberian ijin yang baik harus dapat meyakinkan bahwa bank-bank yang diberi
ijin adalah sehat dan dapat beroperasi
secara aman dan berhati-hati.Untuk itu harus ada rencana usaha yang jelas
dan dikelola oleh pengurus yang Fit and
Proper (yaitu orang-orang yang mempunyai kompetensi, karakter dan
integritas yang baik) .
Pemberian izin pendirian suatu bank dilakukan
dalam dua tahap , yaitu : izin prinsip dan izin usaha . Izin prinsip adalah
izin atau persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank .Izin Usaha
adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan yang
dilakukan sesuai izin prinsip selesai dilakukan .
Untuk mendapatkan izin usaha Bank Umum dan
BPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus memenuhi persyaratan
sekurang-kurangnya mengenai :
a) Susunan Organisasi dan Kepengurusan
b) Permodalan
c) Kepemilikan
d) Keahlian di bidang Perbankan
e)
Kelayakan Rencana Kerja
Dalam hal perizinan ini sebagaimana di atur
daam UU , kewenangan BI meliputi:
ü Pemberian dan mencabut izin usaha suatu bank
ü Pemberian izin pembukaan , penutupan dan pemindahan kantor bank
termasuk pemberian izin atau persetujuan peningkatan status kantor bank
.Misalnya dari kantor kas menjadi kantor pembantu atau peningkatan dari kantor
cabang pembantu menjadi kantor cabang penuh .
ü Pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
ü Pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan
tertentu . Misalnya kegiatan usaha sebagai bank devisa , kegiatan usaha
berdasarkan prinsip syariah , dsb .
2)
PENGATURAN DAN KETENTUAN PERBANKAN
Pengaturan juga harus
secara jelas mengatur peran dan tanggung
jawab pemilik dan pengelola bank.
Dalam
hal pengaturan tentang Kecukupan Modal
, harus menetapkan modal yang cukup besar sehingga pemilik mempunyai dorongan
atau insentif untuk kepentingannya dalam bank .
Pengawas
selanjutnya harus memeriksa kebenaran setoran modal tersebut untuk memastikan
bahwa Modal tersebut tidak berasal dari pinjaman dan
benar-benar dibayar tunai .
Setelah
bank melakukan Kegiatan Operasinal ,
maka diberlakukan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) . Besarnya KPMM tersebut dihitung berdasarkan resiko atas aktiva
termasuk aktiva yang masih bersifat administratif ,resiko terhadap aktiva dapat
timbul dalam bentuk resiko kredit maupun resiko karena perubahan harga ,surat-surat
berharga , suku bunga maupun kurs .
KPMM tersebut selanjutnya akan dihitung berdasarkan rasio terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko
(ATMR) .
Sejalan dengan pengaturan Kecukupan Modal tersebut , juga harus diatur kriteria penilaian
terhadap Aktiva produktif yang
dimiliki oleh bank ,yang pada umumnya berupa penyaluran kredit yang dilakukan
oleh bank .
Yang
dimaksud aktiva produktif adalah
kelompok aktiva yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank ,misalnya dengan menyalurkan kredit maka bank
akan memperoleh pendapatan bunga .
Aktiva
produktif tersebut selanjutnya diklasifikasikan sebagai:
v Lancar(L)
v Dalam Perhatian Khusus(DPK)
v Kurang L ancar (KL)
v Diragukan (D)
v Macet (M) .
Adapun factor-faktor yang
mempengaruhi kualitas aktiva produktif adalah :
prospek usaha dan kondisi keuangan ,
terutama yang berkaitan dengan arus kas debitur dan kemampuan membayar kredit
oleh debitur .
Untuk menutup resiko
kerugian dalam setiap penanaman dana , bank diwajibkan untuk membentuk suatu
cadangan dalam jumlah tertentu yang disebut Penyisihan Penghapusan Aktiva
Produktif (PPAP) .(Perry Warjio ,2003
:15-16).
Pokok-pokok ketentuan atau peraturan Perbankan secara garis
besar memuat :
a)
Perizinan Bank
b)
Kelembagaan Bank ,termasuk kepengurusan dan kepemilikan
c)
Kegiatan Bank pada umumnya
d)
Kegiatan bank berdasar prinsip syariah
e)
Meger,konsolidasi dan akuisisi bank
f)
Sistem infonnasi antar bank
g)
Tata cara pengawasan bank
h)
System pelaporan bank kepada BI
i)
Penyehatan bank
j)
Pencabutan izin usaha,likuidasi dan pembubaran bentuk hukum
bank
k)
Lembaga-lembaga pendukung system perbankan
3) PENGAWASAN TERHADAP BANK
Sebagai
Lembaga Kepercayaan ,kelangsungan hidup
suatu Bank ditentukan oleh kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga tersebut .Karena dalam menjalankan kegiatan operasionalnya
sangat tergantung pada sumber dana dari masyarakat .
Merosotnya kepercayaan tersebut akan
mengakibatkan krisis perbankan .Apalagi setelah terjadinya krisis moneter
1997/1998 pemerintah menjamin untuk membayar seluruh dana nasabah yang
terlikuidasi merupakan resiko yang sangat besar yang harus dihadapi oleh
pemerintah .
Oleh
karena itu , pemerintah melalui Bank Indonesia melakukan pengaturan dan
pengawasan terhadap keberadaan Bank .
Pengaturan
terhadap Bank dilakukan dengan membuat berbagai ketentuan untuk mengatur keberadaan
dan seluruh operasional Bank .
Peraturan atau ketentuan tersebut disebut Banking
Prudential Principles (Pengaturan Prinsip-Prinsip Kehati-hatian pada Bank)
yang berupa :
§ Pengaturan tentang ijin pendirian atau pembukaan Bank baru ;
§ Cakupan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan .
Kebijakan
pengawasan Bank yang dilakukan oleh BI terhadap perbankan bertujuan untuk
melindungi kepentingan masyarakat pemilik dana serta menjaga kelangsungan usaha
Bank sebagai lembaga kepercayaan dan sebagai lembaga intermediasi .
Pengawasan
tersebut
dilaksanakan secara:
ü Tidak langsung (Off-site
supervisory)
Adalah
pengawasan yang dilakukan dengan meneliti,menganalisis , serta mengevakuasi
laporan-laporan yang disampaikan oleh suatu Bank , dengan tujuan untuk
mengetahui apakah Bank telah melaksanakan ketentuan Perbankan sekaligus untuk
menilai kinerja Perbankan .
Laporan-laporan
tersebut pada umumnya berupa Laporan
Keuangan , yaitu Neraca , Laporan Rugi
Laba , serta berbagai laporan yang terkait dengan kegiatan operasional Bank
, seperti : Laporan tentang kualitas aktiva Bank .
ü Langsung ( On site
examination)
Yaitu
pengawasan dalam bentuk pemeriksaan
langsung yang diikuti dengan tindakan-tindakan
perbaikan . Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara berkala ataupun pada
saat diperlukan .
Tujuan
pemeriksaan ini untuk memperoleh kebenaran atas informasi kegiatan usaha Bank
yang disampaikan kepada BI dan untuk mengetahui kepatuhan Bank terhadap ketentuan
yang telah ditetapkan .
Adapun pengawasan yang baik adalah pengawasan yang
dilakukan dengan mengkombinasikan pengawasan
off-site dan on-site .
Tugas pengawas Bank pada prinsipnya
adalah memantau dan memeriksa apakah pemilik dan pengelola Bank telah
melaksanakan ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan .
2) PEMBERIAN SANKSI
TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN
Secara
umum sanksi tersebut dikelompokan dalam dua kelompok yaitu Sanksi Administratif dan Sanksi
Pidana.
Sanksi
Administratif meliputi :
a)
Denda uang
b)
Teguran tertulis
c)
Penurunan tingkat kesehatan Bank
d)
Larangan untuk ikut serta dalam kegiatan kliring
e)
Pembekuan kegiatan usaha tertentu , baik untuk kantor cabang
tertentu maupun untuk Bank secara keseluruhan .
f)
Pemberhentian pengurus Bank [untuk selanjutnya menunjuk dan
mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat
anggota Koperasi dapat mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank
Indonesia]
g)
Pencantuman Anggota Pengurus , pegawai Bank , Pemegang Saham
dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan .
Sanksi Pidana dapat diklasifikasikan
ke dalam dua kelompok ,yaitu :
a)
Sanksi pidana yang termasuk sanksi terhadap pelanggaran
ketentuan ;
b)
Sanksi Pidana yang termasuk dalam kelompok kejahatan
KEBIJAKAN DALAM HAL BANK-BANK MENGALAMI KESULITAN
Apabila suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan
kelangsungan usahanya,maka BI dapat melakukan tindakan-tindakan agar :
1. Pemegang Saham menambah
modal .
2. Pemegang Sahm mengganti
Dewan Komisaris dan atau Direksi Bank .
3. Bank menghapus bukukan
kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan
memperhitungkan kerugian Bank dengan modalnya .
4. Bank melakukan merger atau
konsolidasi dengan Bank lain .
5. Bank dijual kepada pembeli
yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban .
6. Bank menyerahkan
pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain .
7. Bank menjual sebagian atau
seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
BAB V
TINGKAT KESEHATAN BANK
Bank
adalah Lembaga Keuangan yang berfungsi sebagai Lembaga intermediasi , membantu
kelancaran system pembayaran dan sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam
palaksanaan kebijakan moneter .
Karena fungsinya tersebut keberadaan Bank yang sehat baik secara individu
maupun secara keseluruhan sebagai
suatu system merupakan prasyarat bagi suatu perekonomian yang sehat
.Kegagalan suatu Bank akan dapat mengakibatkan terjadinya krisis yang dapat
mengganggu kegiatan perekonomian di suatu Negara .
Khususnya di Negara berkembang sector
keuangan masih didominasi oleh Lembaga Perbankan .
Ciri-ciri
Bank yang sehat adalah bank yang
dapat:
-
menjaga dan memelihara
kepercayaan masyarakat
-
dapat menjalankan fungsi intermediasi
-
membantu kelancaran lalu
lintas pembayaran
-
dapat dipergunakan oleh
pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya,terutama kebijakan moneter.
Apabila
suatu system Perbankan dalam kondisi yang
tidak sehat , maka fungsi-fungsi
Bank tersebut di atas tidak dapat
berfungsi secara maksimal .Misalnya dalam hal alokasi dan penyediaan dana
dari Perbankan untuk kegiatan investasi dan membiayai sector-sektor produktif
dalam perekonomian menjadi terbatas .
Dalam hal lalu lintas pembayaran yang di
lakukan oleh system Perbankan menjadi tidak lancar dan efisien .Efektifitas
kebijakan moneter juga terhambat .
Penilaian tingkat kesehatan Bank di
Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada factor “CAMEL” [
Capital , Assets , Quality Management
,Earning and Liquidity ].
Bobot penilaian factor CAMEL untuk Bank umum dan BPR
Bobot
|
|||
No
|
Faktor
CAMEL
|
Bank
Umum
|
BPR
|
1
|
Permodalan
|
25%
|
30%
|
2
|
Kualitas Aktiva Produktif
|
30%
|
20%
|
3
|
Kualitas Manajemen
|
25%
|
20%
|
4
|
Rentabilitas
|
10%
|
10%
|
5
|
Likuiditas
|
10%
|
10%
|
1. Kecukupan modal
Kekurangan
modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di Negara-negara berkembang
.Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal :
a) Karena modal yang
jumlahnya kecil
b) Karena kualitas modanya
yang buruk
Berapa modal yang cukup ? Pada saat ini
persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp 3
trilyun .Pengertian kecukupan juga
dari modal tersebut tidak hanya
dihitung dari jumlah nominalnya , tetapi rasio kecukupan modal yang
sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio
(CAR) .Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan
aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR) , saat ini aturan yang berlaku untuk
CAR sekurang-kurangnya hanya sebesar 8% .
2 .Kualitas
Aktiva Produktif
Dalam kondisi normal
sebagian besar aktiva suatu Bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat
menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi Bank , sehingga jenis aktiva
tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif .
Kualitas aktiva produktif terkait
dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan
cadangan ,penilaian aset ,pemberian
pinjaman kepada pihak terkait dan sebagainya .
Pemberian pinjaman kepada pihak
terkait ini di atur dalam ketentuan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) .
Dampak
permasalahan kredit kepada pihak terkait ini dapat dikurangi atau dicegah
dengan:
·
Pengawas harus mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan
konsolidasi .
·
Definisi kredit kepada pihak terkait ini harus jelas dan
rinci
·
Informasi megenai kepemilikan kredit dan juga investasi harus
diumumkan dengan mudah diketahui oleh pubik .
·
Pengatur dan Pengawas harus mendorong penerapan Good
Corporate Governance , terutama untuk mendorong agar Pemegang Saham dan
Pengurus Bank apat bertanggung jawab penuh apabila bank mengalami kesulitan .
Penilaian terhadap
kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan Perbankan di Indonesia didasarkan
pada dua rasio :
v Rasio aktiva Produktif
yang diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif
v Rasio Penyisihan
Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk oleh Bank .
3 . Manajemen
Manajemen
atau pegelolaan suatu Bank akan menentukan sehat atau tidaknya suatu Bank .
Penilaian fakto manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum dilakukan
dengan Evaluasi terhadap pengelolaan terhadap Bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan
mempergunakan sekitar 100 kuisioner yang
dikelompokan dalam dua kelompok besar yaitu Kelompok Manajemen Umum dan Kelompok Manajemen Resiko.
Kuisioner Kelompok Manajemen Umum
selanjutnya dibagi kedalam subkelompok
pertanyaan yang berkaitan dengan :
1) Strategi
2) Struktur
3) Sistem
4) Sumber Daya Manusia
5) Kepemimpinan
6) Budaya Kerja
Untuk kuisioner Manajemen Resiko
dibagi dalam subkelompok yang berkaitan dengan :
1) Resiko Likuiditas
2) Resiko Pasar
3) Resiko Kredit
4) Resiko Operasional
5) Resiko Hukum
6) Resiko Pemilik dan
Pengurus
4 . Keuntungan (Rentabilitas)
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan
suatu Bank adalah kemampuan Bank untuk memperoleh keuntungan . Penilaian terhadap faktor Rentabilitas
didasarkan pada dua buah rasio yaitu :
a)
Rasio Laba sebelum pajak dalam dua belas bulan
terakhir dengan rata-rata volume usaha dalam periode yang sama .
b)
Rasio biaya operasional dalam dua belas bulan
terkhir tergadap Pendapatan operasional dalam periode yang sama .
Bila Rasio laba sebelum
pajak =0 atau negative maka nilai
kreditnya sebesar 0 . Untuk setiap kenaikan 0,015% nilai kredit ditambah satu
dengan nilai maksimal 100 .
Sementara untuk rasio
biaya operasional bia nilainya 100 atau lebih diberi nilai sebesar 0 , untuk
setiap penurunan sebesar 0,015% nilai kredit ditambah satu dengan nilai kredit
maksimal 100 .
5 . Likuiditas
Likuiditas merupakan masalah yang krusial dalam industry
Perbankan . Pengelolaan Likuiditas yang baik sangat menentukan bagi suatu Bank
. Penilaian terhadap factor Likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio
yaitu :
a)
Rasio Kewajiban Bersih
antar Bank terhadap modal inti
b)
Rasio Kredit terhadap dana
yang diterima oleh Bank
Yang dimaksud kewajiban bersih antar
Bank adalah selisih antara kewajiban Bank dengan tagihan kepada Bank lain . Yang termasuk dana yang diterima adalah kredit Likuiditas
Bank Indonesia , Giro , Deposito dan
tabungan masyarakat ,pinjaman bukan dari Bank yang berjangka waktu lebih dari
tiga bulan ,dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank yang berjangka waktu
lebih dari tiga bulan .
BAB VI
RAHASIA BANK
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia
Nomor 31/182/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1999 yang dimaksud dengan Rahasia Bank
adalah adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasbah Penyimpan dan Simpanannya.Pengertian Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang
menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank
dengan nasabah yang bersangkutan . Sedangkan pengertian Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank
berdasarkan perjanjian penyimpan dana dalam bentuk giro,deposito ,sertifikat
deposito , tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu .
Ketentuan tersebut
mewajibkan kepada semua bank untuk merahasiakan keterangan mengenai Nasabah
Penyimpan dan Simpanannya . Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk hal-hal
sebagai berikut:
a) Kepentingan perpajakan
b) Penyelesaian piutang Bank
yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara [BUPLN] /
Panitia Urusan Piutang Negara [PUPN ]
c) Kepentingan peradilan
dalam perkara pidana .
d) Kepentingan peradilan
dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya
e) Tukar menukar informasi
antar Bank
f) Permintaan, persetujuan
atau kuasa nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
g) Permintaan ahli waris yang
sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia .
Ketentuan pada butir d,e,f
dan g tersebut di atas tidak memerlukan ijin atau perintah untuk membuka
rahasia Bank dari pimpinan Bank Indonesia .Sedangkan untuk kepentingan
perpajakan Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang
mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan
memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan
nasabah tertentu kepada pejabat Bank .Permintaaan tersebut harus diajukan
secara tertulis oleh Menteri Keuangan dengan mencantumkan :
a) Nama dan Jabatan Pejabat
Pajak
b) Nama nasabah penyimpan
wajib pajak yang dikehendaki keterangannya
c) Nama kantor Bank tempat
nasabah mempunyai simpanan
d) Keterangan yang diminta
e) Alasan diperlukannya
keterangan
Kemudian untuk penyelesaian piutang Bank yang sudah
diserahkan kepada BUPLN / PUPN , Pempinan Bank Indonesia memberikan izin kepada
Pejabat BUPLN / PUPN untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan
nasabah debitur .
Permintaan dari Kepala BUPLN / PUPN tersebut harus
mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a)
Nama dan Jabatan Pejabat BUPLN / PUPN
b)
Nama nasabah debitur yang mempunyai simpanan
c)
Nama kantor Bank tempat nasabah debitur mempunyai simpanan
d)
Keterangan yang diminta
e)
Alasan diperlukannya keterangan .
Selanjutnya untuk kepentingan peradilan dalam perkara
pidana , Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi , jaksa ,
atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka
atau terdakwa kepada Bank . Izin tersebut diberikan secara tertulis atas
permintaan tertulis dari Jaksa Agung , Kepala Kepolisian Republik Indonesia
atau Ketua Mahkamah Agung .Permintaan tersebut mencantumkan hal-hal sebagai
berikut :
a) Nama , pangkat ,NRP / NIP
dan jabatan jaksa , polisi atau hakim
b) Nama tersangka / terdakwa
yang mempunyai simpanan
c) Nama kantor Bank tempat
terdakwa / tersangka mempunyai simpanan
d) Keterangan yang diminta
e) Maksud pemeriksaan atau
alasan diperlukannya keterangan
f) Hubungan perkara pidana
yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan .
(Mudrajat Kuncoro , 2002 :177 – 179 )
BAB VI
PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA
1. Kondisi sebelum Deregulasi
Sebelum 1983 Indonesia mengalami
represi financial . Salah satu indikasi utama perekonomian yang system
finansialnya “ditindas” adalah berlakunya tingkat bunga riil (yaitu tingkat
bunga nominal yang dideflasi dengan inflasi)yang negative .
Kebijakan moneter saat itu telah
berfungsi ganda sebagai instrument pengendali tekanan inflasioner dan sebagai
alat mempengaruhi alokasi dana , hal ini menghendaki diterapkannya plafon
kredit bagi semua Bank ,menjaga reserve requirement pada tingkat yang tinggi ,
dan menjalankan kebijakan kredit selektif . Fungsi ini terbukti membuat angka
inflasi rata-rata antara 1974 dan 1983 sebesar 15,2% pertahun .Selain itu ,
juga membantu mewujudkan implementasi program dan sector yang menjadi prioritas
pembangunan .
Selama periode represi keuangan
(1971-1982) , Indonesia mengalami suku bunga riil yang negative , namun berubah
menjadi postif setelah diregulasi Perbankan 1983 digulirkan , dan mengalami
laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibanding pada masa deregulasi .
2.
Kondisi setelah deregulasi
Deregulasi financial
sering ditandai dengan akselerasi pertumbuhan uang kuasi dan inovasi berbagai
produk baru jasa keuangan , yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan
financial . Faktor penting yang melatarbelakangi fenomena tersebut adalah Deregulasi suku bunga .
Deregulasi financial tahun
1983 telah menurunkan peranan Bank Indonesia dalam mengalokasikan kredit dengan
memberikan otonomi dan kebebasan yang lebih tinggi kepada Bank-bank komersial .
Salah satu tujuan
Deregulasi financial adalah meningkatkan tabungan domestic .
Di Indonesia tabungan
nasional nampaknya bereaksi positif terhadap suku bunga . Hal ini membantu
pertumbuhan ekonomi melalui kenaikan jumlah investasi dan bukan melalui
perbaikan kualitas investasi . Kendati
system finansial Indonesia masih sangat didominasi oleh sector Perbankan ,
Deregulasi Perbankan telah mengurangi pangsa pasar Bank-bank pemerintah di satu
sisi , dan naik daunnya bank-bank swasta dari sisi akumulasi kekayaan ,
penyaluran kredit dan penghimpunan dana di sisi lain .
Pada periode 1982 -1988
sistem financial didominasi Perbankan , terutama Bank Komersial miilik
Pemerintah . Peran penting Bank Swasta Nasional melonjak pada putaran kedua
Reformasi Keuangan (1988-1991) yang memfokuskan pada upaya penurunan hambatan
memasuki pasar .(Mudrajad Kuncoro ,2002 :
8-15)
3. Kondisi Perbankan Indonesia di Masa Krisis
Akibat melonjaknya jumlah
Bank Swasta Nasional ( 40 Bank Swasta baru dan 15 Bank Patungan ) yang oleh
banyak pengamat disebut fenomena over
banking , menyebabkan pengawasan BI menjadi sulit .
Sejak pertengahan 1990
sampai 1997 , system financial Indonesia masih di dominasi oleh sector
Perbankan . Sampai dengan akhir tahun 1997 , kelompok Bank Swasta mendominasi
pangsa pasar dana (50%) ; kemudian baru diikuti oleh kelompok Bank Pemerintah
(37,2%) , kelompok Bank Asing dan campuran (10,8%) , dan kelompok BPD (2,5%) .
Komposisi penguasaan
pangsa pasar ini berubah begitu memasuki tahun 1998 menyusul di keluarkannya
kebijakan Pemerintah yang melikuidasi 16 Bank Swasta Nasional pada bulan
November 1997 akibat krisis moneter .Setelah dilakukan likuidasi terhadap Bank
– bank Swasta Nasional tersebut , kepercayaan masyarakat terhadap Bank Swasta
Nasional menurun drastis . Ini ditandai dengan penarikan dana masyarakat secara
besar-besar(bank rush) dari Bank Swasta
Nasional . Sebagian besar masyarakat kemudian memindahkan dananya ke Bank
Pemerintah dan Bank Asing yang dirasakan lebih mampu memberikan jaminan
keamanan terhadap dana yang disimpan .Hal ini mengakibatkan terjadinya
pergeseran dimana Bank Pemerintah
memimpin dalam hal penguasaan pangsa pasar dana . Akibat dari kebijakan
penyaluran kredit oleh sector Perbankan yang menjadi sangat selektif karena
trauma terhadap kredit macet yang menjadi salah satu sumber kerugian terbesar
bagi Bank selama krisis ekonomi , maka penyaluran kredit oleh Perbankan
Nasional secara keseluruhan mengalami penurunan drastis .Hal ini berarti
penyaluran kredit oleh Perbankan Nasional mengalami pertumbuhan negative (Mudrajad Kuncoro ,2002 :25-29).
BAB VII
SUMBER DANA BANK
Sebagai Lembaga
Keuangan , Bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana untuk kemudian
menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam masyarakat . Fungsi untuk mencari
dana dan selanjutnya meghimpun dana dalam bentuk simpanan sangat menentukan
pertumbuhan suatu Bank.
1.1.
Pengertian Dana
Dana Bank adalah
semua utang dan modal yang tercatat pada neraca Bank sisi pasiva yang dapat
dipergunakan sebagai modal operasional Bank dalam rangka kegiatan penyaluran /
penempatan dana . Kegiatan penyaluran / penempatan dana tersebut dapat berupa
pemberian kredit kepada masyarakat , pembelian surat-surat berharga dalam
rangka memperkuat likuiditas Bank , penyertaan ke badan usaha lain maupun
penempatan sebagai alat-alat luquid .
Secara garis besar , Dana Bank yang digunakan sebagai modal
operasional dalam kegiatan usaha tersebut dapat bersumber dari :
·
Dana sendiri ( Dana pihak pertama )
·
Dana pinjaman dari pihak diluar Bank (
Dana pihak kedua)
·
Dana Masyarakat (Dana pihak ketiga)
1.2.
DANA SENDIRI
Dana Sendiri adalah dana
yang berasal dari para pemegang saham atau pemilik Bank . Dana Sendiri terdiri dari beberapa pos , yaitu :
a) Modal yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu Bank berdiri .
b) Cadangan –cadangan , yaitu sebagian dari laba Bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan
modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutup timbulnya
resiko dikemudian hari .
c) Laba yang ditahan (retained earnings) adalah bagian laba yang menjadi milik Pemegang
Saham , akan tetapi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diputuskan untuk
tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal Bank . Biasanya laba yang
ditahan dipergunakan untuk memperkuat posisi cadangan likuiditas (cash reserve) atau untuk penambahan
dana yang dapat dipinjamkan (loanabble
funds).
1.3.
DANA PINJAMAN
Dana Pinjaman adalah dana yang berasal dari pihak yang member
pinjaman kepada Bank , yang terdiri dari empat pihak , yaitu:
-
Pinjaman dari Bank lain di dalam negeri ,yang lebih dikenal
dengan pinjaman antar Bank (interbank call money).Pijaman ini untuk keperluan
dana mendesak misalnya: untuk menutup
kewajiban kliring atau memenuhi ketentuan saldo minimum giro wajib minimum (GWM).
Instrumen yang dipergunakan untuk mendapatkan dana pinjaman antar
Bank terdiri dari Sertifikat Deposito ,
Promes dan Surat Berharga Pasar Uang
(SBPU)
-
Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan diluar negeri ,yang biasanya berbentuk pinjaman
jangka menengah – panjang .Realisasi pinjaman ini harus melalui perdetujuan
Bank Indonesia yang bertindak sebagai Pengawas Pinjaman Luar Negeri (PKLN).
-
Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) . Pinjaman dari LKBB ini kadangkala tidak benar-benar berbentuk
pinjaman atau kredit ,tapi lebih banyak berbentuk
surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan
sebelum tanggal jatuh tempo . Misalnya berbentuk Sertifikat Bank atau Deposit On Call dengan jangka waktu 3 bulan dan dapat
diperpanjang kembali .
-
Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia).Pinjaman tersebut dikenal dengan nama Kredit Likuiditas Bank
Indonesia (KLBI)
1.4.
DANA MASYARAKAT
Dana Masyarakat adalah dana yang berasal dari masyarakat , baik
perorangan maupun Badan Usaha .
Dana Masyarakat tersebut dihimpun oleh Bank dengan produk-produk
simpanan sebagai berikut :
·
Giro (Demand
Deposits)
·
Deposito (Time Deposits)
·
Tabungan (Saving)
1.4.1.
GIRO (Demand Deposits)
Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada Bank yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek (surat perintah pembayaran), surat
perintah pembayaran (bilyet giro) .
Penarikan cek atau Bilyet
Giro Kosong .
Cek atau Biliyet Giro Kosong adalah cek / bilyet giro yang ditolak
pembayarannya oleh Bank karena dana nasabah tidak mencukupi / kosong untuk
membayar atau memenuhi amanat pada cek / bilyet giro yang bersangkutan .
Daftar Hitam adalah daftar yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi nama
nasabah Bank yang telah dikenakan sanksi penutupan rekening karena melakukan
penarikan cek / biyet giro kosong sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6
bulan atau menarik 1 lembar cek / bilyet giro kosong dengan nominal Rp
1.000.000.000,00 atau lebih .
1.4.2.
DEPOSITO (Time Deposits)
Deposito adalah simpanan
berjangka yang dikeuarkan oleh Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya . Deposito dibedakan
menjadi dua , yaitu Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito
Perbedaan
keduanya adalah sebagai berikut :
No
|
Perbedaan
|
Deposito Berjangka
|
Sertifikat Deposito
|
1
|
Pembayaran Bunga
|
Setiap tanggal jatuh tempo bunga/pokok
|
Pada saat pembukaan rekening (discounted)
|
2
|
Pemindahan hak
|
Tidak dapat dipindahtangankan
|
Dapat dipindahtangankan
|
3
|
Kepemilikan
|
Atas nama
|
Atas Unjuk
|
4
|
Perhitungan bunga
|
Tak Discounted
|
Discounted
|
JANGKA
WAKTU
Pada umumnya bank-bank menawarkan Deposito
dengan jangka waktu sebagai berikut :
ü Jangka waktu : 1 bulan
ü Jangka waktu :3 bulan
ü Jangka waktu :6 bulan
ü Jangka waktu : 12 bulan
ü Jangka waktu : 18 bulan
ü Jangka waktu : 24 bulan
Sedangkan penetapan bunga untuk setiap
jangka waktu ditetapkan masing-masing bank sesuai dengan perhitungan kondisi
bunga di pasar .
1.4.3. TABUNGAN (Savings)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga yang dikeluarkan oleh Bank yang
penyetoran penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di masing-masing Bank .
1.4.4.
TITIPAN
Titipan adalah simpanan
pihak ketiga yang karena sesuatu hal tidak/belum dicairkan oleh yang berhak ,
sehingga oleh pihak Bank yang dibiku sebagai titipan.
JENIS-JENIS TITIPAN
Jenis-jenis
titipan yang tercatat dalm pembukuan Bank , antara lain :
a) Titipan Transfer ,yaitu
Pengiriman Uang yang ditujukan kepada nasabah yang tidak mencantumkan nomor
rekening tertentu .
b) Titipan Pajak ,yaitu dana
setoran pajak dari masyarakat yang diterima oleh Bank , akan tetapi karena KPKN
( Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ) menetapkan bahwa pelimpahan ke
rekening KPKN dilakukan seminggu dua kali , maka selama belum dilimpahkan
tersebut dibuku sebagai titipan .
c) Titipan Setoran Jaminan
,yaitu dana yang disetorkan oleh Nasabah sebagai jaminan bagi Bank .
d) Titipan Setoran Nasabah yang
diikat dalam suatu perjanjian tertentu . Untuk nasabah-nasabah besar ,pada
umumnya membuat suatu perjanjian kerjasama untuk mengelola uangnya .
Dana
yang berasal dari titipan tersebut tidak berjangka waktu artinya dapat diambil
kapan saja .
BAB IX
PENGGUNAAN / PENEMPATAN DANA BANK
Penggunaan / penempatan
dana Bank
secara umum dibagi menjadi
2 bagian utama , yaitu :
·
Aktiva yang tidak menghasilkan (
Non Earning Assets)
·
Aktiva yang menghasilkan (Earning
Assets)
Penempatan dana tersebut berdasarkan tujuan Bank antara lain :
§ Mencapai tingkat profitability
yang besar
§ Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi
likuiditas tetap aman .
Dengan
menggabungkan kedua tujuan tersebut , maka penempatan dana Bank diarahkan
sedemikian rupa agar pada saat yang diperlukan semua kepentingan Nasabah dapat
terpenuhi .
2.1. AKTIVA YANG TIDAK MENGHASILKAN (Non Earning Assets)
Aktiva yang tidak menghasilkan merupakan penempatan dana oleh Bank dalam aset yang tidak
menghasilkan keuntungan secara financial , akan tetapi penempatan dana tersebut
harus dilakukan oleh Bank untuk memenuhi kewajiban kepada Nasabah dan untuk
kepentingan Bank sendiri .
Penempatan
dana tersebut terdiri dari :
-
Cadangan Primer (Primary
Reserve)
-
Penanaman dana dalam Aktiva
2.1.1.
CADANGAN PRIMER (Primary Reserve)
Cadangan
Primer (Primary Reserve) merupakan cadangan utama yang wajib dipelihara Bank
demi memenuhi kewajiban likuiditas .
Primary Reserve terdiri dari :
a)
Kas Fisik yang disimpan di Bank
Kas
Fisik merupakan uang tunai yang dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah
di Indonesia . Bank menyediakan kas di kantor Bank , dipergunakan untuk
memenuhi semua transaksi pengambilan tunai yang dilakukan oleh Nasabah .
Selanjutnya
berapa besarnya Kas Fisik yang harus dipelihara oleh Bank , diserahkan
sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing Bank
b)
Saldo Giro di Bank Indonesia
Saldo
Giro di Bank Indonesia merupakan simpanan Bank-bank umum yang tercatat dalam
rekening giro di Bank Indonesia . Saldo Giro ini lebih dikenal dengan nama Giro Wajib Minimum (GWM) adalah
merupakan Saldo Giro Minimum Bank yang wajib dipelihara oleh Bank-bank Umum
setiap hari .
Saldo
Giro Minimum diwajibkan oleh Bank Indonesia dengan maksud agar semua kewajiban
likuiditas seperti : penarikan dana melalui kliring , penrikan dana pemerintah
, penarikan dana kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan kewajiban lain ,
dapat segera dipenuhi .
Selanjutnya
agar Bank mempunyai dana yang cukup , maka Bank Indonesia menetapkan besarnya
GWM sebesar minimal 5% dari rata-rata harian dana pihak ketiga .
1.
AKTIVA
Penanaman dalam bentuk aktiva terdiri dari :
·
Aktiva tetap
·
Inventaris kantor
·
Persediaan barang percetakan
Penanaman dalam aktiva ini sangat diperlukan dan sebagai sarana dan
prasarana untuk mendukung kegiatan operasional Bank .
2.2. AKTIVA YANG MENGHASILKAN
Aktiva yang menghasilkan
merupakan penempatan dana oleh Bank dalam aset yang menghasilkan pendapatan
untuk menutup biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bank . Penanaman tersebut
umumnya terdiri dari :
·
Secondary Reserve
·
Pinjaman yang diberikan (Kredit)
·
Investasi Jangka Panjang
2.2.1. SECONDARY RESERVE (Earning Reserve)
Secondary
Reserve adalah penempatan dana yang dimaksudkan
bukan hanya untuk menghasilkan keuntungan , akan tetapi juga dimaksudkan
sebagai cadangan penyangga (buffer)posisi
primary reserve,artinya bila kas fisik dan saldo giro di Bank Indonesia
berkurang maka Secondary Reserve ini dapat dicairkan untuk menambah Primary
Reserve .
Penempatan
dana ini dalam bentuk surat-surat berharga ,misalnya : wesel , cek , surat
berharga pasar uang (SBPU) , sertifikat Bank Indonesia (SBI) , dll .Penanaman
dana ini umumnya dilakukan di pasar uang .
Pasar uang merupakan pertemuan antara pihak
yang memiliki dana dan pihak yang membutuhkan dana dalam jangka pendek .
2.2.2. PINJAMAN / KREDIT
Pinjaman / Kredit adalah
penyediaan uang / tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antar
Bank dan lain pihak dalam hal , pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan
.(Thomas Suyatno ,2001: 50).
Penempatan
dalam bentuk kredit merupakan sumber keuntungan yang besar bagi Bank namun
demikian resiko yang dihadapi juga besar , oleh karena itu agar resiko tersebut
dapat diminimalkan , maka Bank melakukan keserangkaian analisa dari calon Nasabah
yang akan diberikan kredit .
Analisis dan evaluasi kredit dituangkan dalam
format yang telah ditetapkan oleh Bank dan disesuaikan dengan jenis kreditnya ,
yang sekurang-kurangnya mencakup :
·
Identitas pemohon
·
Tujuan permohonan kredit
·
Riwayat hubungan bisnis dengan
Bank
·
Analisis 5C kredit , mencakup :
-
Analisis Watak (Character) ,
-
Analisis Kemampuan (Capacity) ,
-
Analisis Kondisi / prospek usaha (Condition)
,
-
Analisis Modal (Capital) ,
-
Analisis Agunan /Jaminan (Collateral)
UU no.7 tahun 1992 tentang Perbankan
ditegaskan bahwa “kredit yang diberikan oleh Bank mengandung resiko , sehingga
dalam pelaksanaanya Bank harus memperhatikan Asas-asas Perkreditan yang sehat “.Setiap tahapan dalam proses
pemberian kredit harus selalu dilaksanakan dengan menerapkan prinsip
kehati-hatian .Prinsip kehati-hatian tersebut tercermin dalam : Kebijaksanaan
pokok perkreditan ; tata cara dan prosedur penilaian kualitas kredit ;
profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan .
JENIS-JENIS
KREDIT
Kredit
berdasarkan ciri dan tujuan penggunaannya
:
a) Kredit Modal Kerja (KMK) : Kredit
Modal Kerja Ekspor , Kredit Modal Kerja Impor , Kredit Modal Kerja Lokal .
b) Kredit Konsumtif
c) Kredit Investasi
d) Kredit Tidak Langsung (Kontijen)
e) Kredit Transaksi Khusus
Kredit berdasarkan cara pelunasannya :
a) Kredit dengan angsuran tetap
b) Kredit dengan plafon menurun secara periodic
c) Kredit dengan plafon tetap
Kredit berdasarkan jangka
waktunya :
a) Jangka pendek
b) Jangka menengah
c) Jangka panjang
Berdasarkan besarnya kredit
:
a) Kredit kecil
b) Kredit menengah
c) Kredit besar
Berdasarkan bentuknya :
a) Kredit perskot , berupa : kredit konsumtif , kredit untuk pegawai
negeri , kredit dengan angsuran tetap , dll
b) Kredit rekening Koran .
2.2.3. INVESTASI JANGKA PANJANG ( Penyertaan)
53
Investasi Jangka Panjang adalah
urutan terakhir dalam penempatan dana setelah Primary Reserve , Secondary
Reserve , dan kredit .
Kelebihan
dana yang ditempatkan kedalam investasi ini berasal dari alokasi dana kredit
yang tidak sepenuhnya terpakai .Kelebihan dana tersebut disebut Investment
Portfolio atau Portepel Investasi .
Beberapa
factor yang menjadi pertimbangan dalam penanaman jangka panjang antara lain :
a) Tingkat bunga
b) Keamanan dan kualitas
c) Marketability (mudah untuk dijual kembali)
d) Jangka waktu
e) Harapan masa depan
f) Deversifikasi
BAB X
JASA – JASA
BANK
Jasa Bank dalam rangka melancarkan
pembayaran terdiri dari :
Lalu Lintas
Pembayaran dalam Negeri dan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri .
1. Lalu Lintas Pembayaran
dalam Negeri: pengiriman uang (transfer) , inkaso
(colletion) , pembukaan Letter of Credit (L/C)
a.
Pengirman uang (transfer) adalah salah
satu pelayanan Bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat
Nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang , baik dalam rupiah maupun dalam valuta
asing yang ditujukan kepada pihak lain , ditempat lain .
Macam-macam bentuk pengiriman uang :
·
Pengiriman uang dengan surat
biasa yang disebut dengan mail transfer (MT)
·
Pengiriman uang dengan kawat
yang disebut dengan telegraphic transfer
(TT)
·
Pengiriman uang dengan telex /
telepon
·
Pengiriman uang dalam bentuk
wesel
b.
Inkaso ( Collection ) adalah pemberian
kuasa pada Bank oleh perusahaan / perorangan untuk menagih , atau memintakan
persetujuan pembayaran ( akseptasi ) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak
yang bersangkutan (tertarik) ditempat lain atas surat-surat berharga , dalam
rupiah atau valuta asing seperti : wesel (draft) , cek , kuitansi , surat aksep
(promissory notes) , dll .Macam – macam inkaso :
·
Inkaso berdokumen , yaitu jika surat-surat yang diinkasokan itu
disertai dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan , seperti : faktur
, polis asuransi ,dll .
56
57
·
Inkaso tak berdokumen ,yaitu
jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu tidak disertai dokumen-dokumen
yang mewakili barang
·
Pembukaan Letter of Credit , merupakan
salah satu bentuk jasa Bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar
arus pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat lain (antar pulau di dalam
negeri).
Kegunaan
dari L/C ini ialah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli
maupun kesulitan-kesulitan yang memberatkan pihak penjual , dalam transaksi
dagangnya di dalam negeri .
Kesulitan-kesulitan tersebut antara lain :
ü Bagi pembeli , dalam memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki pihak penjual
ü Bagi penjual , dalam memenuhi pembayaran yang terjamin ,jika syarat-syarat yang
dikemukakan dapat dipenuhi oleh pembeli .
2.
Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri
a. Pembukaan L/C Luar Negeri
Untuk kelancaran transaksi dagang antara suatu
Negara dengan Negara lainnya dibutuhkan pengertian dan kerjasama yang baik dan
saling menguntungkan serta tetap berpedoman kepada ketentuan-ketentuan hokum
dagang dari masing-masing Negara . Salah satu cara pembayaran yang dipergunakan
di dalam perdagangan luar negeri adalah dengan mempergunakan warkat berharga
yang disebut Letter of Credit (L/C) .L/C merupakan suatu warta berharga yang
diterbitkan oleh suatu Bank atas permintaan pihak pemakai jasa (applicant) atau
pembeli yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya yang mengakibatkan Bank
pembuka L/C (Opening Bank) untuk :
58
-
Melakukan pembayaran kepada
pihak ketiga atau ordernya , atau harus membayar , mengaksep atau menegosiasi
(mengambil alih) wesel-wesel yang ditarik oleh pihak ketiga /penjual ;atau
-
Memberi kuasa kepada Bank lain
untuk melakukan pembayaran yang dimaksud , harus membayar , mengaksep atau
menegosiasi wesel-wesel itu atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan
sesuai dengan syarat serta kondisi dari kredit yang bersangkutan .
Secara
sederhana yang dimaksud dengan L/C adalah salah satu cara pembayaran dengan
penarikan suatu wesel dalam suatu jumlah yang telah ditentukan .Dokumen kredit
ini dikeluarkan oleh Bank Devisa (Opening Bank)atas permintaan importir.Cara
pembayaran dengan menggunakan L/C merupakan cara yang ideal untuk menjamin
kelancaran transaksi perdagangan luar negeri serta menjamin pula dalam segi keamanan
pembayaran .
b. Kiriman Uang / Transfer
dari / dan keluar negeri
c.
Inkaso (Collection)
Warkat yang dapat diinkasokan dari dan keluar
negeri adalah : Wesel Bank (Bank Draft) , Cek Terbatas (Limited Cheque) , Cek
Perusahaan (Company Cheque) , Cek Perorangan (Personal Cheque) , Cek Kasir
(Chasier Cheque) , Pesanan Dana Internasional (International Money Order) , Cek
Perjalanan / Turis ( Travellers Cheque) yang telah ditandatangani oleh
pemiliknya yang belum / tidak dapat segera ditunaikan pada Bank , melainkan
harus diinkasokan / ditagih dananya terlebih dahulu dari Bank Tertarik (Drawee
Bank).
3.
Jasa-jasa Bank lain .
a) Jual Beli Cek Perjalanan /
Turis ( Traveller Cheque)
59
Cek Turis adalah cek yang dapat dibeli dan
dapat ditukarkan kembali dalam mata uang yang dikehendaki oleh pembeli yang
bersangkutan .
b) Jual Beli Uang (Banknote)
Banknote adalah uang kertas asing , yang
dikenal juga dengan istilah “ devisa tunai “yang mempunyai sifat-sifat seperti
halnya uang tunai biasa .Banknote Beredar di Indonesia karena dibawa oleh para
turis atau pedagang atau pengusaha-pengusaha . Tidak semua uang kertas dapat
diperjualbelikan tergantung pada peraturan devisa di Negara asal Banknote
bersangkutan.
c)
Kartu Kredit (Credit Card) adalah alat
pembayaran pengganti uang tunai atau cek . Kartu Kredit merupakan instrument
untuk berbelanja di toko-toko , restoran , hotel , tempat hiburan , dll .
d)
Bank Garansi adalah garansi atau jaminan
yang diberikan oleh Bank. Maksudnya , Bank menjamin si Nasabah (si Terjamin)
memenuhi suatu kewajiban apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak
memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan.
e) Aktivitas Jual Beli
Surat-surat Berharga
f)
Kotak Pengaman Simpanan (Safe Deposit Box) adalah salah satu system pelayanan Bank kepada mayarakat , dalam
bentuk menyewakan box dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang-barang
berharga dengan jangka waktu tertentu dan Nasabah menyimpan sendiri kunci kotak
pengaman tersebut . Kotak Pengaman adalah simpanan dalam bentuk tertutup ,
dalam arti , pejabat Bank tidak boleh memeriksa / menyaksikan wujud / bentuk
barang yang disimpan, seperti: mata uang , barang-barang berarga , logam mulia
, kertas-kertas berharga , sertifikat atau dokumen penting lainnya .
g) Jual Beli atau perdagangan
valuta asing
h)
Transaksi dalam perdagangan valuta asing ,terdiri dari :
60
a. Transakasi tunai ( Spot )adlah transaksi jual beli valuta asing yang
penyarahan masing-masing valuta yang diperjualbelikan tersebut umumnya
dilaksanakan setelah 2hari kerja berikutnya dari saat transaksi terjadi
b. Transaksi Tunggak (Forward) adalah transaksi yang dilakukan antara
suatu mata uang terhadap mata uang lainnya dengan penyerahannya batas waktunya
dilaksankan pada suatu waktu tertentu yang akan datang .
c. Transaksi Barter (Swap) adalah kombinasi dari membeli dan menjual 2
mata uang secara tunai yang diikuti dengan membeli dan menjual kembali mata
uang yang sama secra tunai dan tunggak , yaitu pembelian dan penjualan suatu
mata uang terhadap ,mata uang lainnya yang dilakukan secara bersamaan dengan
batas waktu yang berbeda .
i)
Pengawasan di bidang penerbitan obligasi
j)
Penanggung di bidang penerbitan obligasi
k)
Penjamin Emisi Efek (Underwriting)
adalah suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan di bidang perantara yang
menjamin atau menanggung penjualan efek yang di tebit oleh Emiten .
BAB XI
BANK UMUM
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
BANK SYARIAH DI INDONESIA
Pegertian Bank Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip Syariah Islam yaitu mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada
pada Al-Qur’an dan Hadits .
Dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan Hadits maka diharapkan Bank
Syariah dapat menghindari praktek-praktek yang mengandung unsure-unsur riba dan
melakukan usaha dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan
perdagangan .
Dasar Hukum
Landasan Hukum Bank yang menggunakan system Syariah ini hanya
dikatagorikan sebagai “ Bank dengan system bagi hasil “.Tidak terdapat rincian
landasan hokum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan .
Hal ini tercermin dari UU no.7 tahun 1992 , dimana pembahasan
Perbankan dengan system bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan
“sisipan” belaka .
Dalam UU no.10 tahun 1998
diatur dengan rinci landasan hukum , serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan
oleh Bank Syariah . Bank milik pemerintah yang pertama kali yang melandaskan
operasionalnya pasa prinsip Syariah adalah Bank Syariah Mandiri (BSM).
61
62
Perbedaan Bank Syariah dan
Bank Konvensional
A.
Bank Syariah
§ Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan tergantung pada:
-
Pendapatan Bank
-
Nisbah bagi hasil antara
nasabah dan bank
-
Nominal deposito Nasabah
-
Rata-rata saldo deposito untuk
jangka waktu tertentu yang ada pada bank.
-
Jangka waktu deposito karena
berpengaruh pada lamanya investasi.
-
Bank syariah memberi keuntungan
kepada deposan dengan pendekatan LDR,yaitu
Mempertimbangkan
rasio antara Dana pihak ketiga dengan pembiayaan yang diberikan.
-
Dalam perbankan syariah, LDR bukan saja mencerminkan
keseimbangan tetapi juga keadilan, karena Bank benar – benar membagikan hasil
riil dari dunia usaha (loan ) kepada
penabung (deposit).
B. Bank Konvensional
§ Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan tergantung pada :
-
Tingkat bunga yang berlaku
-
Nominal deposito
-
Jangka waktu dewosito
§ Semua bunga yang diberikan kepada deposan menjadi beban biaya
langsung.
§ Tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dihasilkan dari dana
yang dihimpun.
63
§ Konsekuensinya, Bank dapat menanggung biaya bunga dari peminjam yang
ternyata lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban bunga ke deposan. Hal inilah
yang disebut dengan negative spread atau
keuntungan negative.
PRODUK BANK SYARIAH
A. PRODUK BANK SYARIAH
§ Produk Penghimpun Dana
-
Wadiah
Al
Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,baik
individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si
penitip menghendaki.
Secara
umum wadiah terdiri dari dua jenis, yaitu:
Ø Yad al amanah, yang diterapkan pada produk simpanan yang tidak sering ditarik
atau dipakai, seperti safe deposit box.
Ø Yad dhamanah, ditetapkan pada rekening giro.
Aplikasi Wadiah dalam perbankan adalah dalam rekening giro.
-
Al Musyarakah
Adalah
akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana
masing – masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa
keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al
Musyarakah terdiri dari dua jenis,yaitu:
Ø Musyarakah pemilikan, tercipta karena warisan, wasiat,atau kondisi
lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu asset oleh dua orang atau lebih.
64
Ø Musyarakah akad, tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang
atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan
sepakat untuk berbagi keuntungan maupun kerugian.
Aplikasi Al Musyarakah dalam perbankan
syariah berupa:
Ø Pembiayaan Proyek
Musyarakah
biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama –
sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai,
nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati
untuk bank.
Ø Modal Ventura
Pada
lembaga keuangan khusus yang diperbolehkan melakukan investasi dalam
kepemilikan perusahaan, Al Musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura.
Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu bank
melakukan disvestasi atau menjual sebagian sahamnya, baik sekaligus maupun
bertahap.
-
Al Mudharabah
Adalah
akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal)
menyediakan seluruh (100&) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan dalam kontrak, sedangkan
apabila menderita kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian
tersebut bukan diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola.
Seandainya
kerugian tersebut kerugian tersebut diakibatkan karena kecurangan atau
kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian
tersebut.
65
Jenis
–jenis Al Mudharabah yaitu:
Ø Mudharabah Muthlaqah
Adalah
bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib (pengelola) yang cakupannya
sangat luas dan tidak dibatasi olek spesifikasi jenis usaha, m
Ø Mudharabah Muqayyadah
Adalah
bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang dibatasi dengan jenis
usaha, waktu atau tempat usaha.
Aplikasi Mudharabah dalam perbankan syariah meliputi:
Pada sisi penghimpunan dana,mudharabah diterapkan untuk:
Ø Tabungan Berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan
khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya.
Ø Deposio biasa, di mana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk
bisnis tertentu.
Pada sisi pembiayaan,Mudharabah
diterapakan untuk:
Ø Pembiayaan Modal Kerja, seperti modal kerja untuk perdagangan dan
jasa.
Ø Investasi Khusus, yang disebut juga mudharabah muqayyah, di mana
sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat – syarat yang
telah ditetapkan oleh shahibul maal.
§ Produk Penyaluran Dana
Produk – produk Penyaluran Dana yang
ditawarkan oleh bank syariah antara lain:
-
Jual Beli
Ø Bai`al Murabahah
Adalah
jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
Dalam Bai`al Murabahah penjual harus memberi
66
tahukan
harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai
imbalannya.
Bai`al
Murabahah diterapkan pada pembiayaan untuk pembelian barang – barang inventori,
baik produksi maupun konsumsi. Dalam hal ini bank bertindak sebagai penjual,
sementara nasabah sebagai pembeli. Bank dan nasabah harus menyepakati harga
pokok, keuntungan, dan jangka waktu, kemudian bank membeli barang yang dipesan
dan diberikan kepada nasabah. Nasabah kemudian mengangsurnya sesuai harga dan
jangka waktu yang disepakati.
Ø Bai`as Salam
Berarti
pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran
dilakukan di muka.
Bai`as
Salam diterapkan untuk pembiayaan pertanian jangka pendek,seperti cabe, padi
dan sebagainya.Di sini bank bertindak
sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual. Bank membayar harga yang
disepakati di awal kontrak, sementara nasabah akan mengirimkan barang yang
dipesan setelah jatuh tempo. Ketika barang akan dikirimkan oleh nasabah, bank
dapat menjualnya kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi agar mendapat
keuntungan.
Ø Bai`al Istishna
Transaksi
Bai`al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang.
Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli.
Pembuat
barang kemudian berusaha untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi
yang telah disepakati melalui orang lain dan menjualnya kepada pembeli akhir.
Kedua belah pihak bersepakat
67
atas
harga dan system pembayaran, apakah dibayar di muka, melalui cicilan, atau
ditangguhkan sampai waktu tertentu.
Bai`al
Istishna diterapkan untuk pembiayaan konstruksi dan barang – barang manufaktur
jangka pendek. Dalam hal ini bank bertindak sebagai pemesan (pembeli),
sedangkan nasabah sebagai penjual atau pembuat.
Bank
dapat menyalurkan dana secara bertahap sesuai dengan prinsip Bai`al Istishna.
Ketika barang pesanan telah selesai, bank dapat menjualnya secara cicilan
kepada nasabah lain untuk mendapatkan keuntungan.
B. PRODUK JASA
Produk – produk jasa atau pelayanan yang berdasarkan akad syariah,
yaitu:
§ Walakah
Prinsip perwakilan yang diterapkan dalam
bank syariah di mana bank bertindak sebagai wakil dan nasabah sebagai pemberi
mandate (muwakil). Prinsip ini diterapkan untuk pengiriman uang atau transfer,
penagihan dan letter of credit (L/C).
Sebagai imbalan bank mendapatkan fee atas jasanya terhadap nasabah.
§ Kafalah
Prinsip peminjaman di mana bank bertindak
sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin
(makfulah). Sebagai imbalan bank mendapatkan bayaran atas jasanya terhadap
nasabah.
Aplikasi dalam perbankan biasanya digunakan
untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance
bonds),partisipasi dalam tender (tender
bonds),atau pembayaran lebih dulu ( advance payment bonds ).
§ Hawalah
68
Prinsip penagihan utang, di mana bank
bertindak sebagai penerima pengalihan piutang ( muhal`alaih ) dan nasabah
bertindak sebagai pengalih piutang (muhil). Sebagai imbalan bank memperoleh
upah pengalalihan dari nasabah.
Aplikasi dalam perbankan,Hawalah diterapkan
pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya
kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk
giro mundur ( post dated check ).
§ Rahn
Ar Rahn terbagi menjadi dua, yaitu:
-
Sebagai jaminan pembiayaan,
bank menyertai pembiayaan kepada nasabah yang dimungkinkan diambil jaminan
seperti bai`al Murabahah dan bai`as Salam.
Dalam
hal ini bank tidak menahan jaminan secara fisik, tetapi hanya surat – suratnya
saja.
-
Sebagai produk, bank dapat
menerima jaminan dan menahannya, misalnya dalam bentuk emas dan barang kecil yang
bernilai lainnya untuk pinjaman yang diberikan dalam jangka pendek.
§ Qardh
Diterapkan untuk pinjaman kepada nasabah
yang mengelola usaha sangat kecil.
Untuk pembiayaan ini dananya diambilkan dari
dana sosial seperti zakat, infaq, dan shadaqoh. Jika nasabah mengalami musibah
dan tidak dapat mengembalikan, maka bank dapat membebaskannya.
BAB XII
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN
BANK
B. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Pengertian dan Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank
§ Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank ialah
semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan ,yang secara lagsung
atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat , terutama guna membiayai
investasi perusahaan-perusahaan .
§ Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bakan adalah mendorong
pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan
perusahaan-perusahaan , terutama pengusaha golongan ekonomi lemah . Untuk
tujuan tersebut , LKBB diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat dengan cara
mengeluarkan surat-surat berharga untuk kemudian menyalurkannya kepada
perusahaan-perusahaan dan melakukan kegiatan sebagai perantara dalam penerbitan
surat-surat berharga serta menjamin terjualnya surat-surat berharga tersebut
(Drs.Thomas Suyatno ,MM ,2001:12).
69
70
Jenis-jenis Lembaga
Keuangan Bukan Bank antara lain :
§ Lembaga Pembiayaan Pembangunan
Lembaga Pembiayaan Pembangunan
didirikan dengan tugas utama memberikan
pinjaman jangka menengah dan jangka
panjang serta penyertaan modal dalam perusahaan . Perusahaan Yang telah
didirikan kemudian dapat diserahkan kepada pihak swasta atau badan-badan
pemerintah.
Sumber dana dari lembaga jenis ini adalah pinjaman jangka panjang dan modal
sendiri .
Adapun lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan seperti
ini antara lain : PT.Indonesia Development Finance Company(IDFC) ; PT.Private
Development Finance Corporation (PDFC) ; dan PT . Bahana Pembina Usaha
Indonesia .
§ Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat
Berharga
.
Lembaga Investasi Keuangan ini mempunyai kegiatan utama sebagai lembaga perantara dalam penerbitan dan perdagangan
surat-surat berharga .
Sumber dana dari lembaga ini adalah menerbitkan surat-surat berharga dan
pinjaman .Penggunaan dananya adalah untuk memberi pinjaman jangka menengah
dan panjang , dan dapat pula menanamkan dananya pada surat-surat berharga
jangka pendek yang diterbitkan oleh perusahaan . Tergolong dalam lembaga ini
antar lain :
-
PT .Financial Corporation Of Indonesia
71
-
PT .Indonesian Invesment International
-
PT .Multinational Finance Corporation
-
PT .Merchants Invesment Corporation
-
PT .Indonesia Financing Invesment Company
-
PT.Asean Indonesia
-
PT.Inter-Pacific Finance Corporation
-
PT.First Indonesia Finance and Invesment (Ficorinvest)
-
PT.Mutual International Finance Corporation (MIFC)
§ Lembaga Keuangan Bukan Bank Lainnya .
LKBB lainnya antara lain :
-
Pasar Modal adalah tempat pertemuan
dan melakukan transaksi antara pencai dana(emiten) dan para penanam modal
(investor). Obyek yang diperjualbelikan
di pasar modal atau disebut juga instrument pasar modal adalah Efek , yaitu saham dan obligasi . Keduanya merupakan instrument
jangka panjang .Jangka waktu ini merupakan daya tarik tersendiri , baik bagi
emiten maupun investor . Emiten merasa diuntungkan , karena masa pengembaliannya
relative panjang .Investor juga merasa senang karena efek mudah dijual di bursa
efek .
-
Sampai saat ini terdapat Bursa
Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).Pada umumnya orang membeli
efek bukan semata didorong untuk memperoleh deviden / bunga , tetapi memperoleh
Capital Gain ,yaitu selisih kurs
positif antara waktu membeli dan waktu menjual .
72
-
Pasar Uang dan Valuta
Asing
Instrument yang
diperdagangkan dalam pasar uang adalah surat-surat jangka waktu pendek , kurang dari
setahun seperti : PUAB ; SBI ;SPBU ;SD ;Banker’s Acceptance dan Commercial
Paper(Kasmir , 1998:198-203).
-
Perusahaan Asuransi .
Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang Undang Hukum
Perniagaan ayat 246 adalah sebagai berikut ,” Asuransi atau pertanggungan
adalah suatu persetujuan antar dua pihak
, yaitu pihak penanggung(Assuradeur)
akan mengganti kerugian pada tertanggung bila terjadi suatu peristiwa tertentu ; sebaliknya pihak tertanggung
akan membayar suatu jumlah yang dinamakan premi kepada pihak penanggung”.
Tiap-tiap persetujuan pertanggungan
harus didasarkan pada sebuah dokumen perjanjian asuransi (Polis) , yang antara
lain berisi : jumlah pertanggungan ; uraian mengenai bentuk dan sifat benda
yang dipertanggungkan ; bahaya terhadap apa penanggung memberikan
pertanggungannya ; jangka waktu berlakunya asuransi dan tanggal berakhirnya ,
besarnya uang pertanggungan yang akan dibayar oleh asuradur. Usaha apapun yang
dilakukan pasti menanggung resiko , apalagi yang namanya perusahaan selalu
berhadapan dengan ketidakpastian yang bias membaw suatu kerugian . Untuk mengurangi resiko kerugian itulah , diperlukan kehadiran asuransi .
73
Resiko yang di hadapi oleh
perseorangan maupun perushaan bermacam-macam seperti : resiko kecelakaan ,
kematian , kerugian , kebakaran , kegagalan suatu kegiatan,dll .
Karena itu , terdapat
berbagai jenis perusahaan asuransi , yaitu:
§ Asuransi Kerugian
§ Asuransi Jiwa
§ Asuransi Sosial
§ Reasuransi(Kasmir ,
1998:242;Insukindro,1995:61)
-
Perusahaan Modal Ventura
Tidak jarang niat untuk mendirikan
suatu perusahaan menghadapi kendala permodalan.Masalah ini bisa diatasi oleh
kehadiran perusahaan modal ventura . Adapun tujuan pendirian perusahaan modal
ventura antara lain sebagai berikut (Kasmir ,1998:252) :
·
Melakukan Usaha Kemitraan dengan tujuan untuk
membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal dan tidak cukup mempunyai
jaminan sehingga sulit memperoleh jaminan .
·
Mengembangkan suatu
tekhnologi baru atau produk baru . Usaha-usaha rintisan ini sangat bermanfaat untuk
kemajuan dunia bisnis pada umumnya ; tetapi memang mengandung resiko yang besar
terhadap kemungkinan kegagalan
74
·
Mengambil alihan suatu
perusahaan agar tidak menjadi bangkrut sehingga aset dan sumber daya yang dimiliki
tidak mubazir .
·
Mengembangkan suatu proyek
tertentu
, misalnya proyek penelitian berkenaan dengan kemajuan dunia bisnis .
Modal Perusahaan ventura biasanya
berasal dari : modal sendiri dari
para pemegang saham ; dan pinjaman dari
pemerintah atau perusahaan swasta
lainnya .
-
Perusahaan Sewa Guna Usaha
Kegiatan usaha perusahaan tersebut
adalah leasing .
Bidang
Usahanya
adalah bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan
oleh nasabahnya . Hal ini bias terjadi karena membeli barang – barang modal
membutuhkan biaya yang tidak sedikit . Kalau meminjam melalui bank membutuhkan
waktu yang relative lama , sedangkan penggunaan barang modal itu mendesak .
Selain itu perhitungan menyewa lebih murah dibandingkan dengan bunga bank .
Adapun barang-barang modal yang
dimaksud meliputi : peralatan kantor , mobil , mesin , dsb .
-
Perusahaan Anjak Piutang
75
Perusahaan Anjak Piutang memberikan
jasa dalam penagihan piutang .Kegiatan perusahaan ini meliputi :
§ Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan , baik dengan cara dibeli
atau dengan cara lainnya sesuai dengan kesepakatan ;
a) Mengelola Usaha Penjualan Kredit suatu Perusahaan .
Sumber
Keuntungan Perusahaan ini adalah biaya
yag di kenakan kepada kliennya , yang terdiri atas :
1. Jasa Penagihan (Service Charge) , yang besarnya tergantung pada
kesepakatan ;
2. Biaya administrasi(Dicount Charge), yang besarnya juga
tergantung pada kesepakatan (Kasmir,1998:246-250).
Jenis-Jenis
Perusahaan Anjak Piutang :
a) Full Service Factoring ,yaitu perusahaan anjak piutang yang
memberikan semua jenis jasa , baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan ;
b) Resource Factoring ,yaitu perusahaan anjak piutang yang
memberikan hampir semua jasa ,kecuali resiko tidak terbayarnya tagihan , yang
tetap berada pada klien (kreditur);
76
c) Bulk Factoring ,yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya memberikan
jasa pembiayaan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur .
d) Maturity Factoring ,yaitu perusahaan anjak piutang yang
memberikan jasa perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan
,penagihan dari debitur dan perlindunan atas piutang . Jasa yang diberikan
tanpa pembiayaan ;
e) Agency Factoring ,yaitu kreditur menyerahkan seluruh penjualan
kredit kepada perusahaan anjak piutang atas dasar pemberitahuan ;
f) Invoice Discounting ,yaitu pemberian jasa hanya untuk
pembiayaan anjak piutang ;
g) Undisclosed Factoring ,yaitu perusahaan anjak piutang
memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan
presentase tertentu dari jumlah faktur yang disetujui .
KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!!
BalasHapusSaya nama feyilfatma, tinggal di malaysia, saya adalah seorang Muslim yang taat Saya ingin menggunakan
Media ini untuk mengingatkan semua orang mencari pinjaman untuk berhati-hati tentang scammers karena mereka everywhere.Few bulan yang lalu saya finansial turun, dan karena kebutuhan saya, putus asa dan kemiskinan, saya telah scammed oleh beberapa perusahaan bernama pinjaman online. Aku tidak kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Mrs theresa yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari $ 57.000 dalam 24 jam tanpa tekanan, pada awalnya itu seperti mimpi bagi saya sampai aku melihat angsuran pertama saya peringatan 2 jam setelah saya diterapkan. Saya mendorong sesama malaysia yang membutuhkan pinjaman untuk silahkan hubungi Ibu Theresa melalui: theresaloancompany@gmail.com
Hati-hati! Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui: feyzilfatma@gmail.com