Jumat, 12 Juni 2015

bank dan lembaga keuangan lain


                                    BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN



SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI PELITA NUSANTARA
SEMARANG 2008



BAB I
BANK
PENGERTIAN,FUNGSI DAN JENIS BANK
Sistem Keuangan merupakan suatu kesatuan system yang dibentuk oleh semua lembaga keuangan yang ada dan yang kegiatan utamanya di bidang keuangan adalah menarik dana dari dan menyalurkannya kepada masyarakat (Insukindro , 1995 : 62 ) . Keberadaan system keuangan ini diharapkan dapat melakukan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan dan lembaga transmisi yang mampu menjembatani antara mereka yang kelebihan dana dan kekurangan dana , serta memperlancar transaksi ekonomi .
Sistem Keuangan di Indonesia mengenal adanya “Otoritas Moneter dan Lembaga Keuangan” ( Insukindro , 1995 : 62 ) . Otoritas Moneter sesuai dengan UU no.23 / 1999 adalah Bank Indonesia . Sedangkan Lembaga Keuangan terdiri dari Sistem Perbankan dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
 
Pengertian Bank
§     Berdasarkan UU no. 14 / 1967 pasal 1 tentang Pokok-pokok Perbankan adalah , “ Bank adalah Lembaga Keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang”.
§     Pada perkembangannya , UU no. 14 / 1967 dicabut dengan berlakunya UU no. 7 / 1992 .
§     Dalam UU no.7 / 1992 antara lain disebutkan bahwa Bank adalah Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .
§     menghimpun dana dari masyarakat UU no.1110 / 1998 antara lain disebutkan , Bank adalah Badan Usaha yang dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak .

Fungsi Bank

Fungsi Bank pada umumnya adalah :
·      Menghimpun Dana [ Menerima berbagai bentuk simpanan dari masyarakat]
·      Menyalurkan Dana [ Memberikan kredit ]
Dari kedua fungsi tersebut , bank memiliki fungsi utama sebagai lembaga intermediasi .
·      Memberikan pelayanan dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang
Masyarakat dapat melakukan berbagai pembayaran melalui bank baik secara tunai maupun non tunai ( cek , giro , transfer , kliring , atm , kartu kredit , dll )
·      Bank sebagai media / sarana dalam pelaksanaan kebijakan moneter  dengan cara mengendalikan jumlah uang  yang beredar untuk menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan ekonomi .
Karena fungsi-fungsinya yang penting tersebut , maka pemerintah berusaha agar Lembaga Perbankan selalu barada dalam kondisi sehat , aman dan stabil .

Jenis-jenis Bank  dibedakan berdasarkan :
·      Fungsi
·      Kepemilikan
·      Penciptaan Uang Giral


·      Jenis  Bank Menurut  Fungsinya
Berdasarkan UU no.14/1967 pasal 3 menyebutkan bahwa menurut fungsinya ,Bank dapat dibedakan atas :
-        Bank Sentral,
-        Bank Umum,
-         Bank Tabungan dan
-         Bank Pembangunan .(Ketut Rindjin ,2000 : 18)

Bank Sentral
adalah Bank Indonesia, yang diatur dengan UU tersendiri ,yaitu UU no.13/1968 , yang kemudian diperbaharui dengan UU no.23/ 1999.
Bank Umum (Commercial Bank)
adalah Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek .
Bank Tabungan (Saving Bank)
 adalah  Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga .
Bank Pembangunan (Development Bank)
 adalah Bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang , serta dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan panjang dibidang pembangunan .
Jenis Bank menurut Kepemilikannya
Dilihat dari segi Kepemilikannya , Bank dibedakan atas :
-        Bank sebagai badan usaha milik Negara (BUMN) ,
-        milik swasta (BUMS) ,
-        milik Koperasi (BUMK) ,
-        milik  daerah(BUMD) ,
-         milik asing (BUMA) serta,
-         milik campuran (BUMC).(Ketut Rindjin , 2000 : 22)
Bank-bank  milik Negara terdiri dari :
1.       Bank Sentral atau Bank Indonesia yang didirikan dengan UU no.13/1968
2.       Bank – bank umum milik Negara yang terdiri dari :
(a)          Bank Negara Indonesia 1946 (BNI 1946) yang didirikan dengan UU no.17/1968
(b)         Bank Dagang Negara (BDN) yang didirikan dengan UU no.19 /1968 ;
(c)          Bank Bumi Daya (BBD) yang didirikan dengan UU no.19/1968;
(d)         Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang didirikan dengan UU no .21 /1968 ;
(e)          Bank Bank Ekspor Impor Indonesia Eksim) yang didirikan dengan UU no.22/1968
3.       Bank Tabungan Negara (BTN) yang didirikan dengan UU no.20/1968.
4. Bank Pembangunan  Pembangunan Indonesia (Bapindo) yang didirikan dengan UU no.21 Prp 1960
Bank-bank milik Swasta
dapat dibagi dalam tiga macam yaitu :
-        Bank-bank milik Swasta Nasional , yaitu bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga Negara Indonesia dan atau Badan – badan Hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Negara Indonesia .
Pendirian Bank-bank milik swasta didirikan berdasarkan SK Men . Keu . No . Kep /603 / M /IV / 12/1968 .
 Bank-bank milik swasta ini dapat berbentuk :
(a)          Bank Umum Swasta
(b)         Bank Tabungan Swasta
(c)          Bank Pembangunan Swasta
Beberapa diantara Bank-bank Nasional Swasta telah ditetapkan sebagai Bank Devisa , yaitu bank yang dapat melakukan transaksi dengan valuta asing (membeli dan menjual valuta asing,transfer ke luar negeri , inkaso ke luar negeri , dan pembentukan letter of credit L/C ke luar negeri) .
Bank-bank devisa tersebut diantarnya : Bank Umum Nasional (BUN) ; Bank Bali ; Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ;Bank Buana Indonesia ;Bank Pacific ; Bank Niaga ;Bank Duta ; Pan Indonesia Bank (Panin Bank);Bank Central Asia(BCA);Overseas Express Bank(OEB).
-        Bank-bank milik Swasta Asing adalah Bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga Negara asing dan atau Badan-badan Hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Negara asing .Bank ini didirikan berdasarkan SK Men . Keu . No .034/MK/IV/2/1998 .
Bank-bank milik Swasta Asing ini terdiri dari :Bank Umum Asing,Bank Pembangunan Asing,Bank Tabungan Asing
Bank-bank milik swasta asing ini antara lain: Bank Of America ,City Bank ,American Express , Chase Manhattan Bank ,Standard Chartered Bank , European Asian Bank(European Bank),Bank Of Tokyo ,dll .
Bank Koperasi
 adalah Bank yang modalnya berasal dari perkumpulan-perkumpulan koperasi .
Bank Koperasi dapat berbentuk :
-        Bank Umum Koperasi ;
-        Bank Tabungan Koperasi ;
-        Bank Pembangunan Koperasi .
Kerjasama antara Bank Swasta Nasional dan Swasta Asing (milik Campuran), yaitu
Bank Perdagangan Indonesia (Perdania) yang didirikan berdasarkan SK Men. Keu.No.J.A.5/15/11 .
 Jenis Bank Dilihat dari segi Penciptaan Uang Giral yaitu:
a)      Bank Primer adalah Bank yang dapat menciptakan uang giral . Yang tergolong dalam bank primer yaitu : Bank Sirkulasi (Bank Sentral) yang dapat menciptakan kredit dalam bentuk uang kertas Bank dan uang giral ; dan  Bank Umum yang dapat menciptakan uang giral .
b)      Bank Sekunder adalah Bank yang bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit .

BAB II
BANK INDONESIA
Bank Sentral atau Bank Indonesia yang didirikan dengan UU no.13/1968.

1.      Tujuan dan Tugas Pokok Bank Indonesia
Tujuan dan Tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia diatur secara jelas dalam UU no.23tahum 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU no. 3 tahun 2004 .

Tujuan Bank Indonesia ditetapkan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah ,maksudnya kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa terhadap mata uang lain .
Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kasejahtaraan masyarakat . Kenaikan harga-harga(inflasi)yang terus-menerus akan menurunkan daya beli masyarakat.Ketidakstabilan inlasi dan nilai tukar rupiah menyebabkan dunia usaha dan para pelaku ekonomi akan mengalami kesulitan dalam menyusun perencanaan usahanya.Hal ini akan berakibat buruk pada kesejahteraan masyarakat .
Penetapan tujuan tunggal pemeliharaan stabilitas nilai rupiah dalam undang-undang menjadikan sasaran yang harus di capai dan batas tanggung jawab Bank Indonesia akan semakin jelas dan terfokus .

2.      Tugas Bank Indonesia
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan , sesuai undang-undang Bank Indonesia mempunyai tiga tugas ,yaitu :
a)      Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter ;
Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dan suku bunga dalam perekonomian .
b)     Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran ;
Sistem pembayaran yang efisien , cepat , aman dan handal diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan moneter yang efektif dan efisien . Sehubungan dengan hal tersebut Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk mengatur dan menjaga system pembayaran yaitu dengan :
a.      Menetapkan penggunaan alat pembayaran , yaitu alat pembayaran tunai (uang kertas dan logam )dan non tunai (cik,giro , dan wesel maupun berbasis elektronik seperti kartu kredit dan ATM)
b.      Mengatur penyelenggaraan jasa system pembayaran .Pengaturan diperlukan untuk menjamin kelancaran dan keamanan system pembayaran.Terkait dengan itu Bank Indonesia berwenang menyelenggarakan sendiri system pembayaran atau member ijin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa system pembayaran dengan kewajiban menyampaikan laporan kegiatannya kepada Bank Indonesia . Di Samping itu , Bank Indonesia berwenamg mengatur system kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank , serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antar bank , baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
c)      Mengatur dan mengawasi Bank
Tugas Mengatur dan mengawasi bank sangat penting untuk mendukung kelancaran system pembayaran ; meningkatkan efektifitas kebijakan moneter dalam mempengaruhi perkembangan ekonomi dan inflasi .
Berdasarkan UU ,Kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi Bank meliputi :
1)      Memberikan dan mencabut ijin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank ;
2)      Menetapkan perarturan di bidang perbankan ;
3)      Melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
4)      Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan baik secara administrative atau bahkan mencabut ijin usaha bank yang bersangkutan .
Pelaksanaan ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien .


Kebijakan Nilai Tukar
Dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter ,Bank Indonesia mempunyai wewenang untuk menetapakan sasaran-sasaran moneter dan melakukan pengendalian moneter dengan cara-cara ,antara lain :
 (1) Operasi Pasar Terbuka
(2) Penetapan Tingkat Diskonto
(3) Penetapan Wajib Minimum
(4) Pengaturan Kredit/Pembiayaan.
Terkait dengan hal tersebut,efektifitas pelaksanaan kebijakan moneter sangat tergantung pada system nilai tukar dan system devisa yang dipilih .
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan langkah-langkah yang ditempuh Bank Sentral yang antara lain dapat berupa :
Pengendalian Jumlah Uang yang beredar dan Suku Bunga dalam rangka mencapai kestabilan nilai mata uang dan pertumbuhan ekonomi .
Dalam hal ini kestabilan nilai rupiah mempunyai dua dimensi yaitu :
-        kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa(disebut dengan inflasi)
-        kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain(disebut dengan nilai tukar) .
Dalam system tukar mengambang , nilai tukar rupiah ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran di pasar valuta asing ,dan karenanya Bank Indonesia tidak menargetkan atau berupaya untuk mengarahkan perkembangan nilai tukar rupiah pada tingkat tertentu . Untuk itu ,sasaran akhir Bank Indonesia lebih diarahkan pada pencapaian laju inflasi yang rendah sesuai dengan kondisi perekonomian nasional.
 Walaupun demikian , Bank Indonesia tidak akan membiarkan perkembangan nilai tukar rupiah di pasar bergerak secara bergejolak dam menimbulkan ketidakpastian sebab kestabilan nilai tukar rupiah diperlukan untuk memberi  kepastian dalam perekonomian dan nilai tukar rupiah yang bergejolak dan merosot drastis juga akan menyulitkan Bank Indonesia dalam mencapai sasaran inflasi .
Dalam sejarah perekonomian Indonesia pernah diterapkan: system nilai tukar tetap,mengambang terkendali, dan mengambang.
·                     Sistem nilai tukar tetap dianut pada periode tahun 1973 hingga maret 1983 ;
·                     System nilai tukar mengambang terkendali secara ketat diterapkan pada periode Maret 1983 sampai September 1986 . Dalam periode ini pemerintah pernah melakukan beberapa kebijakan devaluasi atas nilai tukar rupiah ;
system tukar mengambang terkendali secara lebih fleksibel pernah diterapkan di Indonesia dari September 1986 sampai Januari 1994 dan dengan mekanisme pitaintervensi dari Januari 1994 sampai Agustus 1997.
·                     System nilai tukar mengambang diterapkan di Indonesia sejak 14 Agustus 1997 hingga sekarang .Sistem ini ditempuh sebagai reaksi pemerintah dalam menghadapi serangan spekulasi terhadap nilai tukar rupiah pada sekitar Juli sampai Agustus 1997 .
Perubahan system nilai tukar akan berdampak sangat luas,tidak saja terhadap kegiatan di bidang moneter dan sector keuangan , tetapi juga kegiatan ekonomi riil baik konsumsi , investasi maupun perdagangan luar negeri .Oleh karena itu , perubahan system nilai tukar harus melalui pemikiran dan penelitian yang matang ,mempertimbangkan berbagai aspek baik ekonomi , politik maupun sosial (Perry Warjio,2003;53-55)

Bank Indonesia sebagai Lender of the Resort.
Hubungan Bank Indonesia dengan pemerintah
Dalam melakukan tugas dan wewenangnya , Bank Indonesia menjalin hubungan dengan pemerintah dalam hal koordinasi antar kebijakan serta dalam hubungan kerja operasional.
(1) Pada tingkat operasional , Bank Indonesia ditetapkan sebagai pemegang kas pemerintah . Dalam hal ini , penerimaan dam pengeluaran pemerintah dilakukan melalui rekeningnya yang disimpan di Bank Indonesia .Meskipun demikian Bank Indonesia dilarang memberi pinjaman kepada pemerintah .
Selain itu Bank Indonesia untuk dan atas nama pemerintah dapat:
-        menerima pinjaman luar negeri
-        menata usahakan
-         menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap luar negeri.
(2) Pada tingkat koordinasi antar kebijakan ,hubungan antara Bank Indonesia dengan pemerintah dilakukan untuk mengarahkan agar kebijakan yang menjadi kewenangan masing-masing dapat secara bersama-sama dan bersinergi mencapai sasaran ekonomi makro , sepert : inflasi , pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja .
Pemerintah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran inflasi yang menjadi sasaran akhir kebijakan moneter .Sebaliknya Bank Indonesia wajib ,memberikan pendapat dalam penyusunan RAPBN dan atau kebijakan pemerintah lainnya yang terkait dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia .Bank Indonesia juga memberi pendapat pada pemerintah dalam penerbitan surat utang Negara dan pencarian hutang luar negeri . Pemerintah wajib meminta pendapat dan atau mengundang Bank Indonesia dalam sidang kabinet yang membahas masalah yang berkaitan dengan tugas Bank Indonesia .Pemerintah dapat hadir dalam Rapat Dewan Gubernur di Bank Indonesia dengan hak bicara tanpa hak pengambilan keputusan .



BAB  III
SEJARAH SINGKAT PERBANKAN DI INDONESIA

Keadaan sebelum Perang Dunia II
Di Indonesia (pada waktu itu Nederland Indie) terdapat tiga buah bank yang didalamnya pemerintah mempunyai peranan tertentu , antara lain :
a)      De Javasche Bank N.V., didirikan tanggal 10 oktober 1827 , kemudin  nasionalisasikan pemerintah RI pada tanggal 6 Desember 1951 dan akhirnya menjaadi   Bank Sentral di Indonesia berdasarkan UU no.13 tahun 1968 .
b)      De Algemene Volkscredietbank didirikan tahun 1934 di Batavia(Jakarta).Kemudian kegiatan bank ini di lanjutkan oleh lembaga kredit Jepang (pada masa pendudukan Jepang) dengan nama Syomin Ginko dan sekarang menjadi Bank Rakyat Indonesia .
c)      De Postpaarbank ,didirikan tahun 1898 , yang selanjutnya dengan UU no .9 Drt. Tahum 1950 di ganti dengan nama Bank Tabungan Pos dan terakhir dengan UU no.20 tahun 1968 menjadi Bank Tabungan Negara .
Di samping ketiga Bank di atas terdapat bank-bank lain yang tidak mendapat campur tangan pemerintah , antara lain :
a)      Bank-bank milik pribumi : Bank Nasional Indonesia di Surabaya ; Bank Nasional “ Abuan Saudagar” di Bukit Tinggi  dan N.V.Bank Boemi di Jakarta .
b)      Bank-bank milik Belanda : Nederland Handels Maatsclippaj(NHM) terkenal dengan nama factorij ; National Handelsbank ;De Esxomptobank N.V
c)       Bank-bank milik Inggris : The Chrtered Bank of India
d)      Bank-bank milik Jepang : The Bank of Taiwan ; The Yokohama Species Bank ; The Mitsui Bank
e)      Bank milik China : The Overseas Chinase Banking Corporation ; The Bank of China ; N.V Batavia Bank ; N.V. Bankvereeniging Oei Tiong Ham ;




Keadaan Perbankan setelah Perang Dunia Kedua (1945-1949)

Bersamaan dengan kekalahan Jepang,pemerintah Belanda berusaha kembali ke Indonesia dengan membonceng tentara Inggris(Sekutu), dan terjadilah perang kemerdekaan melawan penjajah .
Pada akhirnya terbentuk dua wilayah yakni daerah Republik yang dikuasai oleh RI dan daerah federal yang merupakan daerah wilayah RI yang diduduki oleh Belanda.

Perkembangan Perbankan di daerah Republik :
b.      Bank Negara Indonesia didirikan tanggal 5 Juli 1946 dengan Peraturan Pemerintah dengan Pengganti Undang-undang(Perpu no.2/1946) yang kemudian bernama BNI 1946.
c.       Bank Rakyat Indonesia didirikan pada tanggal 22 februari 1946 . BRI ini berasal dari The Algemene Volkscredietbank(AFB)yang dalam masa pendudukan Jepang bernama Syomin Ginko .Selain itu terdapat pula bank-bank swasta nasional antara lain  : Bank Surakarta MAI (Maskapai Andil Bumi Putra) didirikan tahum 1945 di Solo ; Bank Indonesia , didirikan tahun 1946 di Palembang ; Bank Dagang Nasional Indonesia ,didirikan tahun 1946 di Medan ;Indonesian Banking Corporation (IBC) , didirikan di Jogjakarta , yang kemudian bernama Bank Amerta ; Bank Nasional Indonesia , didirikan di Surabaya .

Perkembangan Perbankan di daerah Federal
Bank-bank yang bermunculan di daerah Federal ini adalah bank-bank nasional swasta yang pada umumnya merupakan bank umum dan bergerak di bidang perdagangan . Bank-bank tersebut antara lain :
a)    N.V Bank Sulawesi di Menado didirikan tanggal 8 februari 1946 ;
b)      N.V Bank Perniagaan Indonesia didirikan tanggal 11 Maret 1948 ;
c)       Bank Timur N.V di Semarang , didirikan tanggal 20 September 1949 yang kemudian dig anti namanya mebjadi PT . Bank Gemari dan kemudian melakukan marger dengan Bank Central Asia .
d)      Bank Dagang Indonesia N.V. di Banjarmasin didirikan 12 oktober 1949 ;
e)      Kalimantan Trading Corporation N.V di Samarinda didirikan tanggal 18 Februari 1950 , yang kemudian merger dengan Bank Pacific .(Thomas Suyatno , 2001 : 4 – 6)

Perkembangan Perbankan pada Jaman Kemerdekaan

Bank – bank setelah kemerdekaan antara lain : Bank Indonesia , Bank Rakyat Indonesia , Bank Negara Indonesia 1946 , Bank Bumi Daya , Bank Tabungan Negara , Bank Dagang Negara , Bank Pembangunan Indonesia.

Bank Indonesia
Berdirinya De Javasche Bank (JB) pada tahun 1827 , telah mengawali sejarah  perbankan di Indonesia. (Charles Worth , 1959: 3;Sumarsono dan Sarwono , 1970 :13).           Bank Indonesia merupakan Bank Sentral berdasarkan UU no.13 tahun 1968 , bank ini    berasal dari De Javasche Bank  , yang kemudian dinasionalisasikan pada tahun 1951 dengan UU no.24 tahun 1951. Melalui UU no.11 tahun 1953 , De Javasche Bankwet          1922 dicabut dan dengan nama Bank Indonesia didirikan suatu bank sentral untuk    menggantikan De Javasche Bank N.V .Berdasarkan Penetapan Presiden no.17 tahun 1965 , Bank Indonesia bersama – sama            dengan Bank Koperasi Tani dan Nelayan , Bank Negara Indonesia , Bank Umum Negara   dan Bank Tabungan Negara , dilebur ke dalam bank tunggal dengan nama Bank Negara    Indonesia (BNI). Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Urusan Bank Sentral         no.Kep.65upBS/65 bank –bank tersebut di atas menjalankan usahanya masing – masing          dengan nama BNI unit I , Unit II , Unit III ,Unit IV ,dan Unit V.Bank Negara Indonesia Unit          I berfungsi sebagai bank sirkulasi , sentral ,dan Umum Berdasarkan UU no.13 tahun    1968    , BNI Unit I dipisahkan kembali dari bank tunggal dan didirikan sebuah bank       sentral di Indonesia dengan nama Bank Indonesia.Berdasarkan UU no.14 tahun 1967       dan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 51 ayat (2) UU no.13 tahun 1968 , maka bank – bank Negara yang dilebur kedalam Bank Negara Indonesia             sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Presiden no.17 tahun 1965 dipisahkan     kembali dan kemudian didirikan bank – bank Negara baru masing – masing dengan Undang - Undang tersendiri.



Bank Rakyat Indonesia
Bank Rakyat Indonesia merupakan Bank Pemerintah pertama sesudah kemerdekaan.
Sebelumnya bernama Algeme Volkscredietbank dan Syomin Ginko. Dengan UU no.41
Prp tahun 1960 didirikan Bank Koperasi Tani dan Nelayan. Kemudian Bank Rakyat
Indonesia serta Bank Tani dan Nelayan yang didirikan dengan UU no.77 tahun 1958
dilebur ke dalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan.
 Pada tahun 1960 Neiderlandsche Handels Maatschappij dinasionalisasikan dan
kemudian dilebur kedalam Bank Koperasi Tani dan Nelayan. Tahun 1965 , bank tersebut
di atas dilebur kedalam Bank Indonesia menjadi Bank Indonesia Urusan Koperasi , Tani
,dan Nelayan . Selanjutnya bank tersebut dilebur kedalam Bank Tunggal Bank Negara
Indonesia dan menjalankan usahanya dengan nama BNI  Unit II. Dalam kegiatan sehari –
hari eks peleburan Bank Rakyat Indonesia dengan Bank Tani  dan Nelayan bekerja
dengan nama BNI Unit II Bidang Rural , sedangkan eks N.H.M bekerja dengan nama BNI
Unit II Bidang Eksim.Tahun 1967 ,BNI Unit II Bidang Rural dan Eksim dipisahkan menjadi
bank milik Negara dengan nama Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor -  Impor.

Bank Negara Indonesia 1946
Semula bernama Bank Negara Indonesia yang didirikan pada tahun 1946.
 Pada tahun 1945 , BNI dilebur kedalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia dengan Bank Negara Unit III .
Tahun 1968 , dipisahkan kembali dari bank tunggal dan didirikanlah Bank Negara Indonesia 1946.

Bank Bumi Daya (BBD)
BBD semula adalah Neiderlandsch-Indische Handlesbank yang kemudian menjadi Nationale Handlesbank.Tahun 1959 , N.H dinasionalisasikan menjadi Bank Umum Negara. Tahun 1965, bank ini dilebur kedalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia dengan nama BNI Unit IV. Tahun 1968 , dipisahkan kembali dengan bank tunggal dan didirikanlah Bank Umum Milik Negara dengan nama Bank Bumi Daya.

Bank Tabungan Negara
  Semula berasal dari Postspaarbank, tahun 1950 , diganti dengan Bank Tabungan Post. Selanjutnya pada tahun 1963 , bank ini diganti dengan nama Bank Tabungan Negara. Pada tahun 1965 , BTN dilebur kedalam Bank Tunggal Bank Negara Indonesia Unit V, Tahun 1968 , dipisahkan kembali dari bank tunggal dan didirikanlah Bank Tabungan Milik Negara dengan nama Bank Tabungan Negara.
Bank Dagang Negara
BDN semula bernama Escomptobank (1857) yang pada tahun 1960 dinasionalisasikan . BDN merupakan satu – satunya bank umum pemerintah diluar bank umum Negara Indonesia.
      Bank – Bank Pembangunan 
Bank – Bank Pembangunan terdiri atas Bank Pembangunan Pemerintah , Bank – bank Pembangunan daerah dan Bank pembangunan Swasta.
a). Bank Pembangunan Indonesia
      merupakan Bank Pembangunan Pemerintah, didirikan pada tahun 1960 dan merupakan kelanjutan Bank Industri Negara yang didirikan pada tahun 1951.
b). Bank Pembangunan Daerah
      Tahun 1962 , Di daerah tingkat I didirikan Bank – bank Pembangunan daerah (BPD)
c). Bank Pembangunan Swasta
Berkedudukan di Jakarta ,yaitu bank pembangunan industry.




BAB IV

RUANG LINGKUP KEBIJAKAN  PERBANKAN DI  INDONESIA

CAKUPAN KEBIJAKAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK

Cakupan Kebijakan Pengaturan dan Pengawasan Bank secara garis besar dapat dikelompokan ke dalam 4 kelompok besar,yaitu:
 (1). Perizinan ,
(2).  Pengaturan
 (3).  Pengawasan
(4).  Pemberian Sanksi .

1)      PERIZINAN DI BIDANG PERBANKAN

Prosedur Perijinan
                Prosedur pemberian ijin yang baik harus dapat meyakinkan bahwa bank-bank yang diberi ijin adalah sehat dan dapat beroperasi secara aman dan berhati-hati.Untuk itu harus ada rencana usaha yang jelas dan dikelola oleh pengurus yang Fit and Proper (yaitu orang-orang yang mempunyai kompetensi, karakter dan integritas yang baik) .
Pemberian izin pendirian suatu bank dilakukan dalam dua tahap , yaitu : izin prinsip dan izin usaha . Izin prinsip adalah izin atau persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank .Izin Usaha adalah izin untuk melakukan kegiatan usaha bank setelah persiapan yang dilakukan sesuai izin prinsip selesai dilakukan .
Untuk mendapatkan izin usaha Bank Umum dan BPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya mengenai :

a)      Susunan Organisasi dan Kepengurusan
b)      Permodalan
c)       Kepemilikan
d)      Keahlian di bidang Perbankan
e)      Kelayakan Rencana Kerja
Dalam hal perizinan ini sebagaimana di atur daam UU , kewenangan BI meliputi:
ü  Pemberian dan mencabut izin usaha suatu bank
ü  Pemberian izin pembukaan , penutupan dan pemindahan kantor bank termasuk pemberian izin atau persetujuan peningkatan status kantor bank .Misalnya dari kantor kas menjadi kantor pembantu atau peningkatan dari kantor cabang pembantu menjadi kantor cabang penuh .
ü  Pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank
ü  Pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan tertentu . Misalnya kegiatan usaha sebagai bank devisa , kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah , dsb .

2)      PENGATURAN DAN KETENTUAN PERBANKAN
Pengaturan juga harus secara jelas mengatur peran dan tanggung jawab pemilik dan pengelola bank.
Dalam hal pengaturan tentang Kecukupan Modal , harus menetapkan modal yang cukup besar sehingga pemilik mempunyai dorongan atau insentif untuk kepentingannya dalam bank .
Pengawas selanjutnya harus memeriksa kebenaran setoran modal tersebut untuk memastikan bahwa Modal tersebut tidak berasal dari pinjaman dan benar-benar dibayar tunai .
Setelah bank melakukan Kegiatan Operasinal , maka diberlakukan ketentuan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) . Besarnya KPMM tersebut dihitung berdasarkan resiko atas aktiva termasuk aktiva yang masih bersifat administratif ,resiko terhadap aktiva dapat timbul dalam bentuk resiko kredit maupun resiko karena perubahan harga ,surat-surat berharga , suku bunga maupun kurs .
KPMM tersebut selanjutnya akan dihitung berdasarkan rasio terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) .
 Sejalan dengan pengaturan Kecukupan Modal tersebut , juga harus diatur kriteria penilaian terhadap Aktiva produktif yang dimiliki oleh bank ,yang pada umumnya berupa penyaluran kredit yang dilakukan oleh bank .
Yang dimaksud aktiva produktif adalah kelompok aktiva yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank ,misalnya dengan menyalurkan kredit maka bank akan memperoleh pendapatan bunga .
Aktiva produktif tersebut selanjutnya diklasifikasikan sebagai:
v  Lancar(L)
v   Dalam Perhatian Khusus(DPK)
v   Kurang L ancar (KL)
v   Diragukan (D)
v   Macet (M) .
Adapun factor-faktor yang mempengaruhi kualitas aktiva produktif adalah :
prospek usaha dan  kondisi keuangan , terutama yang berkaitan dengan arus kas debitur dan kemampuan membayar kredit oleh debitur .
Untuk menutup resiko kerugian dalam setiap penanaman dana , bank diwajibkan untuk membentuk suatu cadangan dalam jumlah tertentu yang disebut Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) .(Perry Warjio ,2003 :15-16).

Pokok-pokok ketentuan atau peraturan Perbankan secara garis besar memuat :
a)      Perizinan Bank
b)      Kelembagaan Bank ,termasuk kepengurusan dan kepemilikan
c)      Kegiatan Bank pada umumnya
d)      Kegiatan bank berdasar prinsip syariah
e)      Meger,konsolidasi dan akuisisi bank
f)       Sistem infonnasi antar bank
g)      Tata cara pengawasan bank
h)      System pelaporan bank kepada BI
i)        Penyehatan bank
j)        Pencabutan izin usaha,likuidasi dan pembubaran bentuk hukum bank
k)      Lembaga-lembaga pendukung system perbankan

3)      PENGAWASAN TERHADAP  BANK

Sebagai Lembaga Kepercayaan ,kelangsungan hidup suatu Bank ditentukan oleh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut .Karena dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sangat tergantung pada sumber dana dari masyarakat .
Merosotnya kepercayaan tersebut akan mengakibatkan krisis perbankan .Apalagi setelah terjadinya krisis moneter 1997/1998 pemerintah menjamin untuk membayar seluruh dana nasabah yang terlikuidasi merupakan resiko yang sangat besar yang harus dihadapi oleh pemerintah .
      Oleh karena itu , pemerintah melalui Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap keberadaan Bank .
Pengaturan terhadap Bank dilakukan dengan membuat berbagai ketentuan untuk mengatur keberadaan dan seluruh operasional Bank .
 Peraturan atau ketentuan tersebut  disebut Banking Prudential Principles (Pengaturan Prinsip-Prinsip Kehati-hatian pada Bank) yang berupa :
§  Pengaturan tentang ijin pendirian atau pembukaan Bank baru ;
§  Cakupan kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan .

Kebijakan pengawasan Bank yang dilakukan oleh BI terhadap perbankan bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat pemilik dana serta menjaga kelangsungan usaha Bank sebagai lembaga kepercayaan dan sebagai lembaga intermediasi .
Pengawasan tersebut dilaksanakan secara:
ü  Tidak langsung (Off-site supervisory)
Adalah pengawasan yang dilakukan dengan meneliti,menganalisis , serta mengevakuasi laporan-laporan yang disampaikan oleh suatu Bank , dengan tujuan untuk mengetahui apakah Bank telah melaksanakan ketentuan Perbankan sekaligus untuk menilai kinerja Perbankan .
Laporan-laporan tersebut pada umumnya berupa Laporan Keuangan , yaitu Neraca , Laporan Rugi Laba , serta berbagai laporan yang terkait dengan kegiatan operasional Bank , seperti : Laporan tentang kualitas aktiva Bank .
ü  Langsung ( On site examination)
Yaitu pengawasan dalam bentuk pemeriksaan langsung yang diikuti dengan tindakan-tindakan perbaikan . Pemeriksaan ini dapat dilakukan secara berkala ataupun pada saat diperlukan .
Tujuan pemeriksaan ini untuk memperoleh kebenaran atas informasi kegiatan usaha Bank yang disampaikan kepada BI dan untuk mengetahui kepatuhan Bank terhadap ketentuan yang telah ditetapkan .
Adapun pengawasan yang baik adalah pengawasan yang dilakukan dengan mengkombinasikan pengawasan off-site dan on-site .
Tugas pengawas Bank pada prinsipnya adalah memantau dan memeriksa apakah pemilik dan pengelola Bank telah melaksanakan ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan .

2)      PEMBERIAN  SANKSI TERHADAP PELANGGARAN KETENTUAN
      Secara umum sanksi tersebut dikelompokan dalam dua kelompok yaitu Sanksi Administratif dan Sanksi Pidana.

Sanksi Administratif meliputi :
a)      Denda uang
b)      Teguran tertulis
c)      Penurunan tingkat kesehatan Bank
d)      Larangan untuk ikut serta dalam kegiatan kliring
e)      Pembekuan kegiatan usaha tertentu , baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk Bank secara keseluruhan .
f)       Pemberhentian pengurus Bank [untuk selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau rapat anggota Koperasi dapat mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan Bank Indonesia]
g)      Pencantuman Anggota Pengurus , pegawai Bank , Pemegang Saham dalam daftar orang tercela di bidang Perbankan .
Sanksi Pidana dapat diklasifikasikan ke dalam dua kelompok ,yaitu :
a)      Sanksi pidana yang termasuk sanksi terhadap pelanggaran ketentuan ;
b)      Sanksi Pidana yang termasuk dalam kelompok kejahatan



KEBIJAKAN DALAM HAL BANK-BANK MENGALAMI KESULITAN
            Apabila suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya,maka BI dapat melakukan tindakan-tindakan agar :
1.      Pemegang Saham menambah modal .
2.      Pemegang Sahm mengganti Dewan Komisaris dan atau Direksi Bank .
3.      Bank menghapus bukukan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang macet dan memperhitungkan kerugian Bank dengan modalnya .
4.      Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan Bank lain .
5.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban .
6.      Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan Bank kepada pihak lain .
7.      Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.











BAB V
TINGKAT KESEHATAN BANK
      Bank adalah Lembaga Keuangan yang berfungsi sebagai Lembaga intermediasi , membantu kelancaran system pembayaran dan sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam palaksanaan kebijakan moneter .
Karena fungsinya tersebut keberadaan Bank yang sehat baik secara individu maupun secara keseluruhan sebagai suatu system merupakan prasyarat bagi suatu perekonomian yang sehat .Kegagalan suatu Bank akan dapat mengakibatkan terjadinya krisis yang dapat mengganggu kegiatan perekonomian di suatu Negara .
Khususnya di Negara berkembang sector keuangan masih didominasi oleh Lembaga Perbankan .

      Ciri-ciri Bank yang sehat adalah bank yang dapat:
-        menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat
-         dapat menjalankan fungsi intermediasi
-        membantu kelancaran lalu lintas pembayaran
-        dapat dipergunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya,terutama kebijakan moneter.

      Apabila suatu system Perbankan dalam kondisi yang tidak sehat , maka fungsi-fungsi Bank tersebut di atas tidak dapat berfungsi secara maksimal .Misalnya dalam hal alokasi dan penyediaan dana dari Perbankan untuk kegiatan investasi dan membiayai sector-sektor produktif dalam perekonomian menjadi terbatas .
 Dalam hal lalu lintas pembayaran yang di lakukan oleh system Perbankan menjadi tidak lancar dan efisien .Efektifitas kebijakan moneter juga terhambat .

      Penilaian tingkat kesehatan Bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada factor “CAMEL” [ Capital , Assets , Quality  Management ,Earning and Liquidity ].
Bobot penilaian factor CAMEL untuk Bank umum dan BPR


Bobot
No
Faktor CAMEL
Bank Umum
BPR
1
Permodalan
25%
30%
2
Kualitas Aktiva Produktif
30%
20%
3
Kualitas Manajemen
25%
20%
4
Rentabilitas
10%
10%
5
Likuiditas
10%
10%


1. Kecukupan modal
            Kekurangan modal merupakan gejala umum yang dialami bank-bank di Negara-negara berkembang .Kekurangan modal tersebut dapat bersumber dari dua hal :
a)      Karena modal yang jumlahnya kecil
b)      Karena kualitas modanya yang buruk
      Berapa modal yang cukup ? Pada saat ini persyaratan untuk mendirikan bank baru memerlukan modal disetor sebesar Rp 3 trilyun .Pengertian kecukupan juga dari modal tersebut tidak hanya dihitung dari jumlah nominalnya , tetapi rasio kecukupan modal yang sering disebut sebagai Capital Adequacy Ratio (CAR) .Rasio tersebut merupakan perbandingan antara jumlah modal dengan aktiva tertimbang menurut resiko (ATMR) , saat ini aturan yang berlaku untuk CAR sekurang-kurangnya hanya sebesar 8% .
2 .Kualitas Aktiva Produktif
            Dalam kondisi normal sebagian besar aktiva suatu Bank terdiri dari kredit dan aktiva lain yang dapat menghasilkan atau menjadi sumber pendapatan bagi Bank , sehingga jenis aktiva tersebut sering disebut sebagai aktiva produktif .
Kualitas aktiva produktif terkait dengan berbagai permasalahan seperti pembentukan cadangan ,penilaian aset ,pemberian pinjaman kepada pihak terkait dan sebagainya .
Pemberian pinjaman kepada pihak terkait ini di atur dalam ketentuan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK) .
            Dampak permasalahan kredit kepada pihak terkait ini dapat dikurangi atau dicegah dengan:
·         Pengawas harus mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan konsolidasi .
·         Definisi kredit kepada pihak terkait ini harus jelas dan rinci
·         Informasi megenai kepemilikan kredit dan juga investasi harus diumumkan dengan mudah diketahui oleh pubik .
·         Pengatur dan Pengawas harus mendorong penerapan Good Corporate Governance , terutama untuk mendorong agar Pemegang Saham dan Pengurus Bank apat bertanggung jawab penuh apabila bank mengalami kesulitan .
Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif di dalam ketentuan Perbankan di Indonesia didasarkan pada dua rasio :
v  Rasio aktiva Produktif yang diklasifikasikan terhadap Aktiva Produktif
v  Rasio Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk oleh Bank .

3 . Manajemen
            Manajemen atau pegelolaan suatu Bank akan menentukan sehat atau tidaknya suatu Bank . Penilaian fakto manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan Bank Umum dilakukan dengan Evaluasi terhadap pengelolaan terhadap Bank yang bersangkutan.
Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar 100  kuisioner yang dikelompokan dalam dua kelompok besar yaitu Kelompok Manajemen Umum dan Kelompok Manajemen Resiko.

Kuisioner Kelompok Manajemen Umum selanjutnya dibagi  kedalam subkelompok pertanyaan yang berkaitan dengan :
1)      Strategi
2)      Struktur
3)      Sistem
4)      Sumber Daya Manusia
5)      Kepemimpinan
6)      Budaya Kerja
Untuk kuisioner Manajemen Resiko dibagi dalam subkelompok yang berkaitan dengan :
1)      Resiko Likuiditas
2)      Resiko Pasar
3)      Resiko Kredit
4)      Resiko Operasional
5)      Resiko Hukum
6)      Resiko Pemilik dan Pengurus
 4 . Keuntungan (Rentabilitas)
            Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu Bank adalah kemampuan Bank untuk memperoleh keuntungan . Penilaian terhadap faktor Rentabilitas didasarkan pada dua buah rasio yaitu :
a)      Rasio Laba sebelum pajak dalam dua belas bulan terakhir dengan rata-rata volume usaha dalam periode yang sama .
b)      Rasio biaya operasional dalam dua belas bulan terkhir tergadap Pendapatan operasional dalam periode yang sama .
Bila Rasio laba sebelum pajak =0  atau negative maka nilai kreditnya sebesar 0 . Untuk setiap kenaikan 0,015% nilai kredit ditambah satu dengan nilai maksimal 100 .
Sementara untuk rasio biaya operasional bia nilainya 100 atau lebih diberi nilai sebesar 0 , untuk setiap penurunan sebesar 0,015% nilai kredit ditambah satu dengan nilai kredit maksimal 100 .

 5 . Likuiditas
            Likuiditas merupakan masalah yang krusial dalam industry Perbankan . Pengelolaan Likuiditas yang baik sangat menentukan bagi suatu Bank . Penilaian terhadap factor Likuiditas dilakukan dengan menilai dua buah rasio yaitu :
a)      Rasio Kewajiban Bersih antar Bank terhadap modal inti
b)     Rasio Kredit terhadap dana yang diterima oleh Bank
Yang dimaksud kewajiban bersih antar Bank adalah selisih antara kewajiban Bank dengan tagihan kepada Bank lain . Yang termasuk dana yang diterima adalah kredit Likuiditas Bank Indonesia , Giro , Deposito dan tabungan masyarakat ,pinjaman bukan dari Bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan ,dan surat berharga yang diterbitkan oleh Bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan .


BAB VI
RAHASIA BANK
            Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/182/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1999 yang dimaksud dengan Rahasia Bank adalah adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasbah Penyimpan dan Simpanannya.Pengertian Nasabah Penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan . Sedangkan pengertian Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyimpan dana dalam bentuk giro,deposito ,sertifikat deposito , tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu .
Ketentuan tersebut mewajibkan kepada semua bank untuk merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanannya . Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk hal-hal sebagai berikut:
a)      Kepentingan perpajakan
b)      Penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara [BUPLN] / Panitia Urusan Piutang Negara [PUPN ]
c)      Kepentingan peradilan dalam perkara pidana .
d)      Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan nasabahnya
e)      Tukar menukar informasi antar Bank
f)       Permintaan, persetujuan atau kuasa nasabah penyimpan yang dibuat secara tertulis
g)      Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia .
Ketentuan pada butir d,e,f dan g tersebut di atas tidak memerlukan ijin atau perintah untuk membuka rahasia Bank dari pimpinan Bank Indonesia .Sedangkan untuk kepentingan perpajakan Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada Bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah tertentu kepada pejabat Bank .Permintaaan tersebut harus diajukan secara tertulis oleh Menteri Keuangan dengan mencantumkan :
a)      Nama dan Jabatan Pejabat Pajak
b)      Nama nasabah penyimpan wajib pajak yang dikehendaki keterangannya
c)      Nama kantor Bank tempat nasabah mempunyai simpanan
d)      Keterangan yang diminta
e)      Alasan diperlukannya keterangan

            Kemudian untuk penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada BUPLN / PUPN , Pempinan Bank Indonesia memberikan izin kepada Pejabat BUPLN / PUPN untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan nasabah debitur .
            Permintaan dari Kepala BUPLN / PUPN tersebut harus mencantumkan hal-hal sebagai berikut:
a)      Nama dan Jabatan Pejabat BUPLN / PUPN
b)      Nama nasabah debitur yang mempunyai simpanan
c)      Nama kantor Bank tempat nasabah debitur mempunyai simpanan
d)      Keterangan yang diminta
e)      Alasan diperlukannya keterangan .
            Selanjutnya untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana , Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi , jaksa , atau hakim untuk memperoleh keterangan dari Bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa kepada Bank . Izin tersebut diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Jaksa Agung , Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Ketua Mahkamah Agung .Permintaan tersebut mencantumkan hal-hal sebagai berikut :
a)      Nama , pangkat ,NRP / NIP dan jabatan jaksa , polisi atau hakim
b)      Nama tersangka / terdakwa yang mempunyai simpanan
c)      Nama kantor Bank tempat terdakwa / tersangka mempunyai simpanan
d)      Keterangan yang diminta
e)      Maksud pemeriksaan atau alasan diperlukannya keterangan
f)       Hubungan perkara pidana yang bersangkutan dengan keterangan yang diperlukan .
(Mudrajat Kuncoro , 2002 :177 – 179 )




BAB VI
PERKEMBANGAN PERBANKAN DI INDONESIA

1.      Kondisi sebelum Deregulasi

Sebelum 1983 Indonesia mengalami represi financial . Salah satu indikasi utama perekonomian yang system finansialnya “ditindas” adalah berlakunya tingkat bunga riil (yaitu tingkat bunga nominal yang dideflasi dengan inflasi)yang negative .
Kebijakan moneter saat itu telah berfungsi ganda sebagai instrument pengendali tekanan inflasioner dan sebagai alat mempengaruhi alokasi dana , hal ini menghendaki diterapkannya plafon kredit bagi semua Bank ,menjaga reserve requirement pada tingkat yang tinggi , dan menjalankan kebijakan kredit selektif . Fungsi ini terbukti membuat angka inflasi rata-rata antara 1974 dan 1983 sebesar 15,2% pertahun .Selain itu , juga membantu mewujudkan implementasi program dan sector yang menjadi prioritas pembangunan .
Selama periode represi keuangan (1971-1982) , Indonesia mengalami suku bunga riil yang negative , namun berubah menjadi postif setelah diregulasi Perbankan 1983 digulirkan , dan mengalami laju pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dibanding pada masa deregulasi .



2.      Kondisi setelah deregulasi

Deregulasi financial sering ditandai dengan akselerasi pertumbuhan uang kuasi dan inovasi berbagai produk baru jasa keuangan , yang pada gilirannya meningkatkan pendapatan financial . Faktor penting yang melatarbelakangi fenomena tersebut  adalah Deregulasi suku bunga .
Deregulasi financial tahun 1983 telah menurunkan peranan Bank Indonesia dalam mengalokasikan kredit dengan memberikan otonomi dan kebebasan yang lebih tinggi kepada Bank-bank komersial .
Salah satu tujuan Deregulasi financial adalah meningkatkan tabungan domestic  .
Di Indonesia tabungan nasional nampaknya bereaksi positif terhadap suku bunga . Hal ini membantu pertumbuhan ekonomi melalui kenaikan jumlah investasi dan bukan melalui perbaikan kualitas investasi .  Kendati system finansial Indonesia masih sangat didominasi oleh sector Perbankan , Deregulasi Perbankan telah mengurangi pangsa pasar Bank-bank pemerintah di satu sisi , dan naik daunnya bank-bank swasta dari sisi akumulasi kekayaan , penyaluran kredit dan penghimpunan dana di sisi lain .
Pada periode 1982 -1988 sistem financial didominasi Perbankan , terutama Bank Komersial miilik Pemerintah . Peran penting Bank Swasta Nasional melonjak pada putaran kedua Reformasi Keuangan (1988-1991) yang memfokuskan pada upaya penurunan hambatan memasuki pasar .(Mudrajad Kuncoro ,2002 : 8-15)

3.      Kondisi Perbankan Indonesia di Masa Krisis

Akibat melonjaknya jumlah Bank Swasta Nasional ( 40 Bank Swasta baru dan 15 Bank Patungan ) yang oleh banyak pengamat disebut fenomena over banking , menyebabkan pengawasan BI menjadi sulit .
Sejak pertengahan 1990 sampai 1997 , system financial Indonesia masih di dominasi oleh sector Perbankan . Sampai dengan akhir tahun 1997 , kelompok Bank Swasta mendominasi pangsa pasar dana (50%) ; kemudian baru diikuti oleh kelompok Bank Pemerintah (37,2%) , kelompok Bank Asing dan campuran (10,8%) , dan kelompok BPD (2,5%) .
Komposisi penguasaan pangsa pasar ini berubah begitu memasuki tahun 1998 menyusul di keluarkannya kebijakan Pemerintah yang melikuidasi 16 Bank Swasta Nasional pada bulan November 1997 akibat krisis moneter .Setelah dilakukan likuidasi terhadap Bank – bank Swasta Nasional tersebut , kepercayaan masyarakat terhadap Bank Swasta Nasional menurun drastis . Ini ditandai dengan penarikan dana masyarakat secara besar-besar(bank rush) dari  Bank Swasta Nasional . Sebagian besar masyarakat kemudian memindahkan dananya ke Bank Pemerintah dan Bank Asing yang dirasakan lebih mampu memberikan jaminan keamanan terhadap dana yang disimpan .Hal ini mengakibatkan terjadinya pergeseran dimana  Bank Pemerintah memimpin dalam hal penguasaan pangsa pasar dana . Akibat dari kebijakan penyaluran kredit oleh sector Perbankan yang menjadi sangat selektif karena trauma terhadap kredit macet yang menjadi salah satu sumber kerugian terbesar bagi Bank selama krisis ekonomi , maka penyaluran kredit oleh Perbankan Nasional secara keseluruhan mengalami penurunan drastis .Hal ini berarti penyaluran kredit oleh Perbankan Nasional mengalami pertumbuhan negative (Mudrajad Kuncoro ,2002 :25-29).
















BAB VII
SUMBER DANA BANK

Sebagai Lembaga Keuangan , Bank memiliki usaha pokok berupa menghimpun dana untuk kemudian menyalurkan kembali dana tersebut ke dalam masyarakat . Fungsi untuk mencari dana dan selanjutnya meghimpun dana dalam bentuk simpanan sangat menentukan pertumbuhan suatu Bank.  

1.1.    Pengertian Dana
Dana Bank adalah semua utang dan modal yang tercatat pada neraca Bank sisi pasiva yang dapat dipergunakan sebagai modal operasional Bank dalam rangka kegiatan penyaluran / penempatan dana . Kegiatan penyaluran / penempatan dana tersebut dapat berupa pemberian kredit kepada masyarakat , pembelian surat-surat berharga dalam rangka memperkuat likuiditas Bank , penyertaan ke badan usaha lain maupun penempatan sebagai alat-alat luquid .
Secara garis besar , Dana Bank yang digunakan sebagai modal operasional dalam kegiatan usaha tersebut dapat bersumber dari :
·      Dana sendiri ( Dana pihak pertama )
·      Dana pinjaman dari pihak diluar Bank ( Dana pihak kedua)
·      Dana Masyarakat (Dana pihak ketiga)

1.2.    DANA SENDIRI 
Dana Sendiri adalah dana yang berasal dari para pemegang saham atau pemilik Bank . Dana Sendiri terdiri dari beberapa pos , yaitu :
a)   Modal yang disetor secara efektif oleh para pemegang saham pada waktu Bank berdiri .
b)   Cadangan –cadangan , yaitu sebagian dari laba Bank yang disisihkan dalam bentuk cadangan modal dan cadangan lainnya yang akan dipergunakan untuk menutup timbulnya resiko dikemudian hari .
c)    Laba yang ditahan (retained earnings) adalah bagian laba yang menjadi milik Pemegang Saham , akan tetapi oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) diputuskan untuk tidak dibagi dan dimasukkan kembali dalam modal Bank . Biasanya laba yang ditahan dipergunakan untuk memperkuat posisi cadangan likuiditas (cash reserve) atau untuk penambahan dana yang dapat dipinjamkan (loanabble funds).

1.3.    DANA PINJAMAN
Dana Pinjaman adalah dana yang berasal dari pihak yang member pinjaman kepada Bank , yang terdiri dari empat pihak , yaitu:
-     Pinjaman dari Bank lain di dalam negeri ,yang lebih dikenal dengan pinjaman antar Bank (interbank call money).Pijaman ini untuk keperluan dana mendesak misalnya: untuk menutup kewajiban kliring atau memenuhi ketentuan saldo minimum  giro wajib minimum (GWM).
Instrumen yang dipergunakan untuk mendapatkan dana pinjaman antar Bank terdiri dari Sertifikat Deposito , Promes dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
-     Pinjaman dari Bank atau Lembaga Keuangan diluar negeri ,yang biasanya berbentuk pinjaman jangka menengah – panjang .Realisasi pinjaman ini harus melalui perdetujuan Bank Indonesia yang bertindak sebagai Pengawas Pinjaman Luar Negeri (PKLN).
-     Pinjaman dari Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) . Pinjaman dari LKBB ini kadangkala tidak benar-benar berbentuk pinjaman atau kredit ,tapi lebih banyak berbentuk surat-surat berharga yang dapat diperjualbelikan sebelum tanggal jatuh tempo . Misalnya berbentuk Sertifikat Bank atau Deposit On Call  dengan jangka waktu 3 bulan dan dapat diperpanjang kembali .
-     Pinjaman dari Bank Sentral (Bank Indonesia).Pinjaman tersebut dikenal dengan nama Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI)

1.4.    DANA MASYARAKAT
Dana Masyarakat adalah dana yang berasal dari masyarakat , baik perorangan maupun Badan Usaha .
Dana Masyarakat tersebut dihimpun oleh Bank dengan produk-produk simpanan sebagai berikut :
·         Giro (Demand Deposits)
·         Deposito (Time Deposits)
·         Tabungan (Saving)

1.4.1.        GIRO (Demand Deposits)
Giro adalah simpanan pihak ketiga kepada Bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek (surat perintah pembayaran), surat perintah pembayaran (bilyet giro) .

Penarikan cek atau Bilyet Giro Kosong .
Cek atau Biliyet Giro Kosong adalah cek / bilyet giro yang ditolak pembayarannya oleh Bank karena dana nasabah tidak mencukupi / kosong untuk membayar atau memenuhi amanat pada cek / bilyet giro yang bersangkutan .

Daftar Hitam adalah daftar yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia yang berisi nama nasabah Bank yang telah dikenakan sanksi penutupan rekening karena melakukan penarikan cek / biyet giro kosong sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 bulan atau menarik 1 lembar cek / bilyet giro kosong dengan nominal Rp 1.000.000.000,00 atau lebih .

1.4.2.        DEPOSITO  (Time Deposits)
Deposito adalah simpanan berjangka yang dikeuarkan oleh Bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu yang telah diperjanjikan sebelumnya . Deposito dibedakan menjadi dua , yaitu Deposito Berjangka dan Sertifikat Deposito

Perbedaan keduanya adalah sebagai berikut :

No
Perbedaan
Deposito Berjangka
Sertifikat Deposito
1
Pembayaran Bunga
Setiap tanggal jatuh tempo bunga/pokok
Pada saat pembukaan rekening (discounted)
2
Pemindahan hak
Tidak dapat dipindahtangankan
Dapat dipindahtangankan
3
Kepemilikan
Atas nama
Atas Unjuk
4
Perhitungan bunga
Tak Discounted
Discounted





JANGKA WAKTU
Pada umumnya bank-bank menawarkan Deposito dengan jangka waktu sebagai berikut :
ü  Jangka waktu : 1 bulan
ü  Jangka waktu :3 bulan
ü  Jangka waktu :6 bulan
ü  Jangka waktu : 12 bulan
ü  Jangka waktu : 18 bulan
ü  Jangka waktu : 24 bulan
Sedangkan penetapan bunga untuk setiap jangka waktu ditetapkan masing-masing bank sesuai dengan perhitungan kondisi bunga di pasar .

1.4.3.     TABUNGAN (Savings)
Tabungan adalah simpanan pihak ketiga yang dikeluarkan oleh Bank yang penyetoran penarikannya hanya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing Bank .

1.4.4.     TITIPAN
Titipan adalah simpanan pihak ketiga yang karena sesuatu hal tidak/belum dicairkan oleh yang berhak , sehingga oleh pihak Bank yang dibiku sebagai titipan.

JENIS-JENIS TITIPAN
Jenis-jenis titipan yang tercatat dalm pembukuan Bank , antara lain :
a)      Titipan Transfer ,yaitu Pengiriman Uang yang ditujukan kepada nasabah yang tidak mencantumkan nomor rekening tertentu .
b)      Titipan Pajak ,yaitu dana setoran pajak dari masyarakat yang diterima oleh Bank , akan tetapi karena KPKN ( Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ) menetapkan bahwa pelimpahan ke rekening KPKN dilakukan seminggu dua kali , maka selama belum dilimpahkan tersebut dibuku sebagai titipan .
c)       Titipan Setoran Jaminan ,yaitu dana yang disetorkan oleh Nasabah sebagai jaminan bagi Bank .
d)      Titipan Setoran Nasabah yang diikat dalam suatu perjanjian tertentu . Untuk nasabah-nasabah besar ,pada umumnya membuat suatu perjanjian kerjasama untuk mengelola uangnya .
Dana yang berasal dari titipan tersebut tidak berjangka waktu artinya dapat diambil kapan saja .













BAB IX
PENGGUNAAN / PENEMPATAN DANA BANK
        Penggunaan / penempatan dana Bank
secara umum dibagi menjadi 2 bagian utama , yaitu :
·         Aktiva yang tidak menghasilkan ( Non Earning Assets)
·         Aktiva yang menghasilkan (Earning Assets)
Penempatan dana tersebut berdasarkan tujuan Bank antara lain :
§  Mencapai tingkat profitability yang besar
§  Mempertahankan kepercayaan masyarakat dengan menjaga agar posisi likuiditas tetap aman .
Dengan menggabungkan kedua tujuan tersebut , maka penempatan dana Bank diarahkan sedemikian rupa agar pada saat yang diperlukan semua kepentingan Nasabah dapat terpenuhi .

2.1. AKTIVA YANG TIDAK MENGHASILKAN   (Non Earning Assets)

Aktiva yang tidak menghasilkan merupakan penempatan dana oleh Bank dalam aset yang tidak menghasilkan keuntungan secara financial , akan tetapi penempatan dana tersebut harus dilakukan oleh Bank untuk memenuhi kewajiban kepada Nasabah dan untuk kepentingan Bank sendiri .
Penempatan dana tersebut terdiri dari  :
-           Cadangan Primer (Primary Reserve)
-           Penanaman dana dalam Aktiva

2.1.1.  CADANGAN PRIMER  (Primary Reserve)
Cadangan Primer (Primary Reserve) merupakan cadangan utama yang wajib dipelihara Bank demi memenuhi kewajiban likuiditas .
Primary Reserve terdiri dari :
a)   Kas Fisik yang disimpan di Bank
Kas Fisik merupakan uang tunai yang dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia . Bank menyediakan kas di kantor Bank , dipergunakan untuk memenuhi semua transaksi pengambilan tunai yang dilakukan oleh Nasabah .
Selanjutnya berapa besarnya Kas Fisik yang harus dipelihara oleh Bank , diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing Bank
b)   Saldo Giro di Bank Indonesia
Saldo Giro di Bank Indonesia merupakan simpanan Bank-bank umum yang tercatat dalam rekening giro di Bank Indonesia . Saldo Giro ini lebih dikenal dengan nama Giro Wajib Minimum (GWM) adalah merupakan Saldo Giro Minimum Bank yang wajib dipelihara oleh Bank-bank Umum setiap hari .
Saldo Giro Minimum diwajibkan oleh Bank Indonesia dengan maksud agar semua kewajiban likuiditas seperti : penarikan dana melalui kliring , penrikan dana pemerintah , penarikan dana kredit likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan kewajiban lain , dapat segera dipenuhi .
Selanjutnya agar Bank mempunyai dana yang cukup , maka Bank Indonesia menetapkan besarnya GWM sebesar minimal 5% dari rata-rata harian dana pihak ketiga .

1.                AKTIVA
Penanaman dalam bentuk aktiva terdiri dari :
·         Aktiva tetap
·         Inventaris kantor
·         Persediaan barang percetakan
Penanaman dalam aktiva ini sangat diperlukan dan sebagai sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan operasional Bank .

2.2. AKTIVA YANG MENGHASILKAN

Aktiva yang menghasilkan merupakan penempatan dana oleh Bank dalam aset yang menghasilkan pendapatan untuk menutup biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Bank . Penanaman tersebut umumnya terdiri dari :
·         Secondary Reserve
·         Pinjaman yang diberikan (Kredit)
·         Investasi Jangka Panjang

2.2.1.     SECONDARY  RESERVE  (Earning Reserve)

Secondary Reserve adalah penempatan dana yang dimaksudkan bukan hanya untuk menghasilkan keuntungan , akan tetapi juga dimaksudkan sebagai cadangan penyangga (buffer)posisi primary reserve,artinya bila kas fisik dan saldo giro di Bank Indonesia berkurang maka Secondary Reserve ini dapat dicairkan untuk menambah Primary Reserve .
Penempatan dana ini dalam bentuk surat-surat berharga ,misalnya : wesel , cek , surat berharga pasar uang (SBPU) , sertifikat Bank Indonesia (SBI) , dll .Penanaman dana ini umumnya dilakukan di pasar uang .
 Pasar uang merupakan pertemuan antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang membutuhkan dana dalam jangka pendek .
2.2.2. PINJAMAN  / KREDIT
Pinjaman / Kredit adalah penyediaan uang / tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu  berdasarkan persetujuan pinjam meminjam antar Bank dan lain pihak dalam hal , pihak peminjam berkewajiban melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga yang telah ditetapkan .(Thomas Suyatno ,2001: 50).
Penempatan dalam bentuk kredit merupakan sumber keuntungan yang besar bagi Bank namun demikian resiko yang dihadapi juga besar , oleh karena itu agar resiko tersebut dapat diminimalkan , maka Bank melakukan keserangkaian analisa dari calon Nasabah yang akan diberikan kredit .
 Analisis dan evaluasi kredit dituangkan dalam format yang telah ditetapkan oleh Bank dan disesuaikan dengan jenis kreditnya , yang sekurang-kurangnya mencakup :
·         Identitas pemohon
·         Tujuan permohonan kredit
·         Riwayat hubungan bisnis dengan Bank
·         Analisis 5C kredit , mencakup :
-        Analisis Watak (Character) ,
-        Analisis Kemampuan (Capacity) ,
-        Analisis Kondisi / prospek usaha (Condition) ,
-        Analisis Modal (Capital) ,
-        Analisis Agunan /Jaminan (Collateral)
 UU no.7 tahun 1992 tentang Perbankan ditegaskan bahwa “kredit yang diberikan oleh Bank mengandung resiko , sehingga dalam pelaksanaanya Bank harus memperhatikan Asas-asas Perkreditan yang sehat “.Setiap tahapan dalam proses pemberian kredit harus selalu dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian .Prinsip kehati-hatian tersebut tercermin dalam : Kebijaksanaan pokok perkreditan ; tata cara dan prosedur penilaian kualitas kredit ; profesionalisme dan integritas pejabat perkreditan .

JENIS-JENIS KREDIT
Kredit berdasarkan ciri dan tujuan penggunaannya :
a)      Kredit Modal Kerja (KMK) : Kredit Modal Kerja Ekspor , Kredit Modal Kerja Impor , Kredit Modal Kerja Lokal .
b)      Kredit Konsumtif
c)       Kredit Investasi
d)      Kredit Tidak Langsung (Kontijen)
e)      Kredit Transaksi Khusus
Kredit berdasarkan cara pelunasannya :
a)      Kredit dengan angsuran tetap
b)      Kredit dengan plafon menurun secara periodic
c)       Kredit dengan plafon tetap
Kredit berdasarkan jangka waktunya :
a)      Jangka pendek
b)      Jangka menengah
c)       Jangka panjang

Berdasarkan besarnya kredit :
a)      Kredit kecil
b)      Kredit menengah
c)       Kredit besar

Berdasarkan bentuknya :
a)      Kredit perskot , berupa : kredit konsumtif , kredit untuk pegawai negeri , kredit dengan angsuran tetap , dll
b)      Kredit rekening Koran .

2.2.3.   INVESTASI JANGKA PANJANG ( Penyertaan)

53

Investasi Jangka Panjang adalah urutan terakhir dalam penempatan dana setelah Primary Reserve , Secondary Reserve , dan kredit .
Kelebihan dana yang ditempatkan kedalam investasi ini berasal dari alokasi dana kredit yang tidak sepenuhnya terpakai .Kelebihan dana tersebut disebut Investment Portfolio atau Portepel Investasi .
Beberapa factor yang menjadi pertimbangan dalam penanaman jangka panjang antara lain :
a)      Tingkat bunga
b)      Keamanan dan kualitas
c)       Marketability (mudah untuk dijual kembali)
d)      Jangka waktu
e)      Harapan masa depan
f)       Deversifikasi










BAB X
JASA – JASA BANK
Jasa Bank dalam rangka melancarkan pembayaran terdiri dari :
Lalu Lintas Pembayaran dalam Negeri dan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri .
1.       Lalu Lintas Pembayaran dalam Negeri: pengiriman uang (transfer) , inkaso (colletion) , pembukaan Letter of Credit (L/C)
a.       Pengirman uang (transfer) adalah salah satu pelayanan Bank kepada masyarakat dengan bersedia melaksanakan amanat Nasabah untuk mengirimkan sejumlah uang , baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing yang ditujukan kepada pihak lain , ditempat lain .
Macam-macam bentuk pengiriman uang :
·         Pengiriman uang dengan surat biasa yang disebut dengan mail transfer (MT)
·         Pengiriman uang dengan kawat yang disebut dengan telegraphic transfer  (TT)
·         Pengiriman uang dengan telex / telepon
·         Pengiriman uang dalam bentuk wesel
b.      Inkaso ( Collection ) adalah pemberian kuasa pada Bank oleh perusahaan / perorangan untuk menagih , atau memintakan persetujuan pembayaran ( akseptasi ) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) ditempat lain atas surat-surat berharga , dalam rupiah atau valuta asing seperti : wesel (draft) , cek , kuitansi , surat aksep (promissory notes) , dll .Macam – macam inkaso :
·         Inkaso berdokumen  , yaitu jika surat-surat yang diinkasokan itu disertai dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan , seperti : faktur , polis asuransi ,dll .

56
57
·         Inkaso tak berdokumen ,yaitu jika surat-surat berharga yang diinkasokan itu tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang
·         Pembukaan Letter of Credit , merupakan salah satu bentuk jasa Bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus pengadaan barang dari suatu tempat ke tempat lain (antar pulau di dalam negeri).
Kegunaan dari L/C ini ialah untuk menampung kesulitan yang memberatkan pihak pembeli maupun kesulitan-kesulitan yang memberatkan pihak penjual , dalam transaksi dagangnya di dalam negeri .
 Kesulitan-kesulitan tersebut antara lain :
ü  Bagi pembeli , dalam memenuhi syarat-syarat yang dikehendaki pihak penjual
ü  Bagi penjual , dalam memenuhi pembayaran yang terjamin ,jika syarat-syarat yang dikemukakan dapat dipenuhi oleh pembeli .

2.       Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri
a.       Pembukaan L/C Luar Negeri
Untuk kelancaran transaksi dagang antara suatu Negara dengan Negara lainnya dibutuhkan pengertian dan kerjasama yang baik dan saling menguntungkan serta tetap berpedoman kepada ketentuan-ketentuan hokum dagang dari masing-masing Negara . Salah satu cara pembayaran yang dipergunakan di dalam perdagangan luar negeri adalah dengan mempergunakan warkat berharga yang disebut Letter of Credit (L/C) .L/C merupakan suatu warta berharga yang diterbitkan oleh suatu Bank atas permintaan pihak pemakai jasa (applicant) atau pembeli yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya yang mengakibatkan Bank pembuka L/C (Opening Bank) untuk  :


58
-        Melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atau ordernya , atau harus membayar , mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel yang ditarik oleh pihak ketiga /penjual ;atau
-        Memberi kuasa kepada Bank lain untuk melakukan pembayaran yang dimaksud , harus membayar , mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel itu atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan sesuai dengan syarat serta kondisi dari kredit yang bersangkutan .
Secara sederhana yang dimaksud dengan L/C adalah salah satu cara pembayaran dengan penarikan suatu wesel dalam suatu jumlah yang telah ditentukan .Dokumen kredit ini dikeluarkan oleh Bank Devisa (Opening Bank)atas permintaan importir.Cara pembayaran dengan menggunakan L/C merupakan cara yang ideal untuk menjamin kelancaran transaksi perdagangan luar negeri serta menjamin pula dalam segi keamanan pembayaran .
b.      Kiriman Uang / Transfer dari / dan keluar negeri
c.       Inkaso (Collection)
Warkat yang dapat diinkasokan dari dan keluar negeri adalah : Wesel Bank (Bank Draft) , Cek Terbatas (Limited Cheque) , Cek Perusahaan (Company Cheque) , Cek Perorangan (Personal Cheque) , Cek Kasir (Chasier Cheque) , Pesanan Dana Internasional (International Money Order) , Cek Perjalanan / Turis ( Travellers Cheque) yang telah ditandatangani oleh pemiliknya yang belum / tidak dapat segera ditunaikan pada Bank , melainkan harus diinkasokan / ditagih dananya terlebih dahulu dari Bank Tertarik (Drawee Bank).

3.       Jasa-jasa Bank lain .

a)      Jual Beli Cek Perjalanan / Turis ( Traveller Cheque)

59
Cek Turis adalah cek yang dapat dibeli dan dapat ditukarkan kembali dalam mata uang yang dikehendaki oleh pembeli yang bersangkutan .
b)      Jual Beli Uang (Banknote)
Banknote adalah uang kertas asing , yang dikenal juga dengan istilah “ devisa tunai “yang mempunyai sifat-sifat seperti halnya uang tunai biasa .Banknote Beredar di Indonesia karena dibawa oleh para turis atau pedagang atau pengusaha-pengusaha . Tidak semua uang kertas dapat diperjualbelikan tergantung pada peraturan devisa di Negara asal Banknote bersangkutan.
c)       Kartu Kredit (Credit Card) adalah alat pembayaran pengganti uang tunai atau cek . Kartu Kredit merupakan instrument untuk berbelanja di toko-toko , restoran , hotel , tempat hiburan , dll .
d)      Bank Garansi adalah garansi atau jaminan yang diberikan oleh Bank. Maksudnya , Bank menjamin si Nasabah (si Terjamin) memenuhi suatu kewajiban apabila yang dijamin di kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan persetujuan.
e)      Aktivitas Jual Beli Surat-surat Berharga
f)       Kotak Pengaman Simpanan (Safe Deposit Box) adalah salah satu system pelayanan Bank kepada mayarakat , dalam bentuk menyewakan box dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang-barang berharga dengan jangka waktu tertentu dan Nasabah menyimpan sendiri kunci kotak pengaman tersebut . Kotak Pengaman adalah simpanan dalam bentuk tertutup , dalam arti , pejabat Bank tidak boleh memeriksa / menyaksikan wujud / bentuk barang yang disimpan, seperti: mata uang , barang-barang berarga , logam mulia , kertas-kertas berharga , sertifikat atau dokumen penting lainnya .  
g)      Jual Beli atau perdagangan valuta asing
h)      Transaksi dalam perdagangan valuta asing ,terdiri dari :
60
a.       Transakasi tunai ( Spot )adlah transaksi jual beli valuta asing yang penyarahan masing-masing valuta yang diperjualbelikan tersebut umumnya dilaksanakan setelah 2hari kerja berikutnya dari saat transaksi terjadi
b.      Transaksi Tunggak (Forward) adalah transaksi yang dilakukan antara suatu mata uang terhadap mata uang lainnya dengan penyerahannya batas waktunya dilaksankan pada suatu waktu tertentu yang akan datang .
c.       Transaksi Barter (Swap) adalah kombinasi dari membeli dan menjual 2 mata uang secara tunai yang diikuti dengan membeli dan menjual kembali mata uang yang sama secra tunai dan tunggak , yaitu pembelian dan penjualan suatu mata uang terhadap ,mata uang lainnya yang dilakukan secara bersamaan dengan batas waktu yang berbeda .
i)        Pengawasan di bidang penerbitan obligasi
j)        Penanggung di bidang penerbitan obligasi
k)      Penjamin Emisi Efek (Underwriting) adalah suatu bentuk usaha yang melakukan kegiatan di bidang perantara yang menjamin atau menanggung penjualan efek yang di tebit oleh Emiten .








BAB XI
BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
BANK SYARIAH DI INDONESIA
Pegertian Bank Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam yaitu mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang ada pada Al-Qur’an dan Hadits .
Dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan Hadits maka diharapkan Bank Syariah dapat menghindari praktek-praktek yang mengandung unsure-unsur riba dan melakukan usaha dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan .
Dasar Hukum
Landasan Hukum Bank yang menggunakan system Syariah ini hanya dikatagorikan sebagai “ Bank dengan system bagi hasil “.Tidak terdapat rincian landasan hokum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan .
Hal ini tercermin dari UU no.7 tahun 1992 , dimana pembahasan Perbankan dengan system bagi hasil diuraikan hanya sepintas lalu dan merupakan “sisipan” belaka .
 Dalam UU no.10 tahun 1998 diatur dengan rinci landasan hukum , serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan oleh Bank Syariah . Bank milik pemerintah yang pertama kali yang melandaskan operasionalnya pasa prinsip Syariah adalah Bank Syariah Mandiri (BSM).


61



62
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
A.      Bank Syariah
§  Besar kecilnya bagi hasil yang diperoleh deposan tergantung pada:
-        Pendapatan Bank
-        Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank
-        Nominal deposito Nasabah
-        Rata-rata saldo deposito untuk jangka waktu tertentu yang ada pada bank.
-        Jangka waktu deposito karena berpengaruh pada lamanya investasi.
-        Bank syariah memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan LDR,yaitu
Mempertimbangkan rasio antara Dana pihak ketiga dengan pembiayaan yang diberikan.
-     Dalam perbankan syariah, LDR bukan saja mencerminkan keseimbangan tetapi juga keadilan, karena Bank benar – benar membagikan hasil riil dari dunia usaha (loan ) kepada penabung (deposit).
B.  Bank Konvensional
§  Besar kecilnya bunga yang diperoleh deposan tergantung pada :
-        Tingkat bunga yang berlaku
-         Nominal deposito
-        Jangka waktu dewosito
§  Semua bunga yang diberikan kepada deposan menjadi beban biaya langsung.
§  Tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dihasilkan dari dana yang dihimpun.

63
§  Konsekuensinya, Bank dapat menanggung biaya bunga dari peminjam yang ternyata lebih kecil dibandingkan dengan kewajiban bunga ke deposan. Hal inilah yang disebut dengan negative spread atau keuntungan negative.

PRODUK BANK SYARIAH
A. PRODUK BANK SYARIAH
§  Produk Penghimpun Dana
-        Wadiah
Al Wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain,baik individu maupun badan hokum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendaki.
Secara umum wadiah terdiri dari dua jenis, yaitu:
Ø  Yad al amanah, yang diterapkan pada produk simpanan yang tidak sering ditarik atau dipakai, seperti safe deposit box.
Ø  Yad dhamanah, ditetapkan pada rekening giro.
Aplikasi Wadiah dalam perbankan adalah dalam rekening giro.
-        Al Musyarakah
Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing – masing pihak memberikan kontribusi dana (atau amal/expertise) dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al Musyarakah terdiri dari dua jenis,yaitu:
Ø  Musyarakah pemilikan, tercipta karena warisan, wasiat,atau kondisi lainnya yang mengakibatkan pemilikan suatu asset oleh dua orang atau lebih.
64
Ø  Musyarakah akad, tercipta dengan cara kesepakatan di mana dua orang atau lebih setuju bahwa tiap orang dari mereka memberikan modal musyarakah dan sepakat untuk berbagi keuntungan maupun kerugian.
Aplikasi Al Musyarakah dalam perbankan syariah berupa:
Ø  Pembiayaan Proyek
Musyarakah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek di mana nasabah dan bank sama – sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati untuk bank.
Ø  Modal Ventura
Pada lembaga keuangan khusus yang diperbolehkan melakukan investasi dalam kepemilikan perusahaan, Al Musyarakah diterapkan dalam skema modal ventura. Penanaman modal dilakukan untuk jangka waktu tertentu, dan setelah itu bank melakukan disvestasi atau menjual sebagian sahamnya, baik sekaligus maupun bertahap.
-        Al Mudharabah
Adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100&) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan dalam kontrak, sedangkan apabila menderita kerugian ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian tersebut bukan diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola.
Seandainya kerugian tersebut kerugian tersebut diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
65

Jenis –jenis Al Mudharabah yaitu:
Ø  Mudharabah Muthlaqah
Adalah bentuk kerjasama antara shahibul maal dan mudharib (pengelola) yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi olek spesifikasi jenis usaha, m
Ø  Mudharabah Muqayyadah
Adalah bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang dibatasi dengan jenis usaha, waktu atau tempat usaha.
Aplikasi Mudharabah dalam perbankan syariah meliputi:
        Pada sisi penghimpunan dana,mudharabah diterapkan untuk:
Ø  Tabungan Berjangka, yaitu tabungan yang dimaksudkan untuk tujuan khusus, seperti tabungan haji, tabungan kurban, dan sebagainya.
Ø  Deposio biasa, di mana dana yang dititipkan nasabah khusus untuk bisnis tertentu.
Pada sisi pembiayaan,Mudharabah diterapakan untuk:
Ø  Pembiayaan Modal Kerja, seperti modal kerja untuk perdagangan dan jasa.
Ø  Investasi Khusus, yang disebut juga mudharabah muqayyah, di mana sumber dana khusus dengan penyaluran yang khusus dengan syarat – syarat yang telah ditetapkan oleh shahibul maal.
§  Produk Penyaluran Dana
Produk – produk Penyaluran Dana yang ditawarkan oleh bank syariah antara lain:
-        Jual Beli
Ø  Bai`al Murabahah
Adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam Bai`al Murabahah penjual harus memberi
66
tahukan harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai imbalannya.
Bai`al Murabahah diterapkan pada pembiayaan untuk pembelian barang – barang inventori, baik produksi maupun konsumsi. Dalam hal ini bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Bank dan nasabah harus menyepakati harga pokok, keuntungan, dan jangka waktu, kemudian bank membeli barang yang dipesan dan diberikan kepada nasabah. Nasabah kemudian mengangsurnya sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati.
Ø  Bai`as Salam
Berarti pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayaran dilakukan di muka.
Bai`as Salam diterapkan untuk pembiayaan pertanian jangka pendek,seperti cabe, padi dan sebagainya.Di  sini bank bertindak sebagai pembeli dan nasabah sebagai penjual. Bank membayar harga yang disepakati di awal kontrak, sementara nasabah akan mengirimkan barang yang dipesan setelah jatuh tempo. Ketika barang akan dikirimkan oleh nasabah, bank dapat menjualnya kepada pihak lain dengan harga yang lebih tinggi agar mendapat keuntungan.
Ø  Bai`al Istishna
Transaksi Bai`al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli.
Pembuat barang kemudian berusaha untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah disepakati melalui orang lain dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat

67
atas harga dan system pembayaran, apakah dibayar di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai waktu tertentu.
Bai`al Istishna diterapkan untuk pembiayaan konstruksi dan barang – barang manufaktur jangka pendek. Dalam hal ini bank bertindak sebagai pemesan (pembeli), sedangkan nasabah sebagai penjual atau pembuat.
Bank dapat menyalurkan dana secara bertahap sesuai dengan prinsip Bai`al Istishna. Ketika barang pesanan telah selesai, bank dapat menjualnya secara cicilan kepada nasabah lain untuk mendapatkan keuntungan.
B. PRODUK JASA
Produk – produk jasa atau pelayanan yang berdasarkan akad syariah, yaitu:
§  Walakah
Prinsip perwakilan yang diterapkan dalam bank syariah di mana bank bertindak sebagai wakil dan nasabah sebagai pemberi mandate (muwakil). Prinsip ini diterapkan untuk pengiriman uang atau transfer, penagihan dan letter of credit (L/C).
Sebagai imbalan bank mendapatkan fee atas jasanya terhadap nasabah.
§  Kafalah
Prinsip peminjaman di mana bank bertindak sebagai penjamin (kafil) sedangkan nasabah sebagai pihak yang dijamin (makfulah). Sebagai imbalan bank mendapatkan bayaran atas jasanya terhadap nasabah.
Aplikasi dalam perbankan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bonds),partisipasi dalam tender (tender bonds),atau pembayaran  lebih dulu ( advance payment bonds ).
§  Hawalah

68
Prinsip penagihan utang, di mana bank bertindak sebagai penerima pengalihan piutang ( muhal`alaih ) dan nasabah bertindak sebagai pengalih piutang (muhil). Sebagai imbalan bank memperoleh upah pengalalihan dari nasabah.
Aplikasi dalam perbankan,Hawalah diterapkan pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur ( post dated check ).
§  Rahn
Ar Rahn terbagi menjadi dua, yaitu:
-        Sebagai jaminan pembiayaan, bank menyertai pembiayaan kepada nasabah yang dimungkinkan diambil jaminan seperti bai`al Murabahah dan bai`as Salam.
Dalam hal ini bank tidak menahan jaminan secara fisik, tetapi hanya surat – suratnya saja.
-        Sebagai produk, bank dapat menerima jaminan dan menahannya, misalnya dalam bentuk emas dan barang kecil yang bernilai lainnya untuk pinjaman yang diberikan dalam jangka pendek.
§  Qardh
Diterapkan untuk pinjaman kepada nasabah yang mengelola usaha sangat kecil.
Untuk pembiayaan ini dananya diambilkan dari dana sosial seperti zakat, infaq, dan shadaqoh. Jika nasabah mengalami musibah dan tidak dapat mengembalikan, maka bank dapat membebaskannya.



BAB XII
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
B. LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Pengertian dan Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank
§  Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga Keuangan Bukan Bank ialah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan ,yang secara lagsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat , terutama guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan  .

§  Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Tujuan Lembaga Keuangan Bukan Bakan adalah mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan , terutama pengusaha golongan ekonomi lemah . Untuk tujuan tersebut , LKBB diperkenankan menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga untuk kemudian menyalurkannya kepada perusahaan-perusahaan dan melakukan kegiatan sebagai perantara dalam penerbitan surat-surat berharga serta menjamin terjualnya surat-surat berharga tersebut (Drs.Thomas Suyatno ,MM ,2001:12).

69

70

Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain :
§  Lembaga Pembiayaan Pembangunan
Lembaga Pembiayaan Pembangunan didirikan dengan tugas utama memberikan pinjaman jangka menengah dan jangka panjang serta penyertaan modal dalam perusahaan . Perusahaan Yang telah didirikan kemudian dapat diserahkan kepada pihak swasta atau badan-badan pemerintah.
Sumber dana dari lembaga jenis ini adalah pinjaman jangka panjang dan modal sendiri .
Adapun lembaga-lembaga yang melakukan kegiatan seperti ini antara lain : PT.Indonesia Development Finance Company(IDFC) ; PT.Private Development Finance Corporation (PDFC) ; dan PT . Bahana Pembina Usaha Indonesia .
§  Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-surat Berharga .
Lembaga Investasi Keuangan ini mempunyai kegiatan utama sebagai lembaga perantara dalam penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga .
Sumber dana dari lembaga ini adalah menerbitkan surat-surat berharga dan pinjaman .Penggunaan dananya adalah untuk memberi pinjaman jangka menengah dan panjang , dan dapat pula menanamkan dananya pada surat-surat berharga jangka pendek yang diterbitkan oleh perusahaan . Tergolong dalam lembaga ini antar lain :
-     PT .Financial Corporation Of Indonesia
71
-     PT .Indonesian Invesment International
-     PT .Multinational Finance Corporation
-     PT .Merchants Invesment Corporation
-     PT .Indonesia Financing Invesment Company
-     PT.Asean Indonesia
-     PT.Inter-Pacific Finance Corporation
-     PT.First Indonesia Finance and Invesment (Ficorinvest)
-     PT.Mutual International Finance Corporation (MIFC)
§  Lembaga Keuangan Bukan Bank Lainnya .
LKBB lainnya antara lain :
-        Pasar Modal adalah tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencai dana(emiten) dan para penanam modal (investor). Obyek yang diperjualbelikan di pasar modal atau disebut juga instrument pasar modal adalah Efek , yaitu saham dan obligasi . Keduanya merupakan instrument jangka panjang .Jangka waktu ini merupakan daya tarik tersendiri , baik bagi emiten maupun investor . Emiten merasa diuntungkan , karena masa pengembaliannya relative panjang .Investor juga merasa senang karena efek mudah dijual di bursa efek .
-        Sampai saat ini terdapat Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).Pada umumnya orang membeli efek bukan semata didorong untuk memperoleh deviden / bunga , tetapi memperoleh Capital Gain ,yaitu selisih kurs positif antara waktu membeli dan waktu menjual .
72
-        Pasar Uang dan Valuta Asing
Instrument yang diperdagangkan dalam pasar uang adalah surat-surat jangka waktu pendek , kurang dari setahun seperti : PUAB ; SBI ;SPBU ;SD ;Banker’s Acceptance dan Commercial Paper(Kasmir , 1998:198-203).
-        Perusahaan Asuransi .
 Pengertian Asuransi menurut Kitab Undang Undang Hukum Perniagaan ayat 246 adalah sebagai berikut ,” Asuransi atau pertanggungan adalah suatu persetujuan antar dua pihak , yaitu pihak penanggung(Assuradeur) akan mengganti kerugian pada tertanggung bila terjadi suatu peristiwa tertentu ; sebaliknya pihak tertanggung akan membayar suatu jumlah yang dinamakan premi kepada pihak penanggung”.
Tiap-tiap persetujuan pertanggungan harus didasarkan pada sebuah dokumen perjanjian asuransi (Polis) , yang antara lain berisi : jumlah pertanggungan ; uraian mengenai bentuk dan sifat benda yang dipertanggungkan ; bahaya terhadap apa penanggung memberikan pertanggungannya ; jangka waktu berlakunya asuransi dan tanggal berakhirnya , besarnya uang pertanggungan yang akan dibayar oleh asuradur. Usaha apapun yang dilakukan pasti menanggung resiko , apalagi yang namanya perusahaan selalu berhadapan dengan ketidakpastian yang bias membaw suatu kerugian . Untuk mengurangi resiko kerugian itulah , diperlukan kehadiran asuransi .

73
Resiko yang di hadapi oleh perseorangan maupun perushaan bermacam-macam seperti : resiko kecelakaan , kematian , kerugian , kebakaran , kegagalan suatu kegiatan,dll .
Karena itu , terdapat berbagai jenis perusahaan asuransi , yaitu:
§  Asuransi Kerugian
§  Asuransi Jiwa
§  Asuransi Sosial
§  Reasuransi(Kasmir , 1998:242;Insukindro,1995:61)
-         Perusahaan Modal Ventura
Tidak jarang niat untuk mendirikan suatu perusahaan menghadapi kendala permodalan.Masalah ini bisa diatasi oleh kehadiran perusahaan modal ventura . Adapun tujuan pendirian perusahaan modal ventura antara lain sebagai berikut (Kasmir ,1998:252) :
·         Melakukan Usaha Kemitraan dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekurangan modal dan tidak cukup mempunyai jaminan sehingga sulit memperoleh jaminan .
·         Mengembangkan suatu tekhnologi baru atau produk baru . Usaha-usaha rintisan ini sangat bermanfaat untuk kemajuan dunia bisnis pada umumnya ; tetapi memang mengandung resiko yang besar terhadap kemungkinan kegagalan

74
·         Mengambil alihan suatu perusahaan agar tidak menjadi bangkrut sehingga aset dan sumber daya yang dimiliki tidak mubazir .
·         Mengembangkan suatu proyek tertentu , misalnya proyek penelitian berkenaan dengan kemajuan dunia bisnis .
Modal Perusahaan ventura biasanya berasal dari : modal sendiri dari para pemegang saham ; dan pinjaman dari pemerintah atau perusahaan swasta lainnya .
-         Perusahaan Sewa Guna Usaha
            Kegiatan usaha perusahaan tersebut adalah leasing .
Bidang Usahanya adalah bidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabahnya . Hal ini bias terjadi karena membeli barang – barang modal membutuhkan biaya yang tidak sedikit . Kalau meminjam melalui bank membutuhkan waktu yang relative lama , sedangkan penggunaan barang modal itu mendesak . Selain itu perhitungan menyewa lebih murah dibandingkan dengan bunga bank .
Adapun barang-barang modal yang dimaksud meliputi : peralatan kantor , mobil , mesin , dsb .
-         Perusahaan Anjak Piutang
75
Perusahaan Anjak Piutang memberikan jasa dalam penagihan piutang .Kegiatan perusahaan ini meliputi :
§  Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan , baik dengan cara dibeli atau dengan cara lainnya sesuai dengan kesepakatan ;
a)      Mengelola Usaha Penjualan Kredit suatu Perusahaan .
Sumber Keuntungan Perusahaan ini adalah biaya yag di kenakan kepada kliennya , yang terdiri atas :
1.      Jasa Penagihan (Service Charge) , yang besarnya tergantung pada kesepakatan ;
2.      Biaya administrasi(Dicount Charge), yang besarnya juga tergantung pada kesepakatan (Kasmir,1998:246-250).
Jenis-Jenis Perusahaan Anjak Piutang :
a)      Full Service Factoring ,yaitu perusahaan anjak piutang yang memberikan semua jenis jasa , baik jasa pembiayaan maupun non pembiayaan ;
b)     Resource Factoring ,yaitu perusahaan anjak piutang yang memberikan hampir semua jasa ,kecuali resiko tidak terbayarnya tagihan , yang tetap berada pada klien (kreditur);
76
c)      Bulk Factoring ,yaitu perusahaan anjak piutang yang hanya memberikan jasa pembiayaan pemberitahuan jatuh tempo pada debitur .
d)     Maturity Factoring ,yaitu perusahaan anjak piutang yang memberikan jasa perlindungan kredit yang meliputi pengurusan atas penjualan ,penagihan dari debitur dan perlindunan atas piutang . Jasa yang diberikan tanpa pembiayaan ;
e)      Agency Factoring ,yaitu kreditur menyerahkan seluruh penjualan kredit kepada perusahaan anjak piutang atas dasar pemberitahuan ;
f)       Invoice Discounting ,yaitu pemberian jasa hanya untuk pembiayaan anjak piutang ;
g)      Undisclosed Factoring ,yaitu perusahaan anjak piutang memberikan proteksi terhadap kemacetan pelunasan piutang sampai dengan presentase tertentu dari jumlah faktur yang disetujui .




1 komentar:

  1. KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!!
    Saya nama feyilfatma, tinggal di malaysia, saya adalah seorang Muslim yang taat Saya ingin menggunakan
    Media ini untuk mengingatkan semua orang mencari pinjaman untuk berhati-hati tentang scammers karena mereka everywhere.Few bulan yang lalu saya finansial turun, dan karena kebutuhan saya, putus asa dan kemiskinan, saya telah scammed oleh beberapa perusahaan bernama pinjaman online. Aku tidak kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Mrs theresa yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari $ 57.000 dalam 24 jam tanpa tekanan, pada awalnya itu seperti mimpi bagi saya sampai aku melihat angsuran pertama saya peringatan 2 jam setelah saya diterapkan. Saya mendorong sesama malaysia yang membutuhkan pinjaman untuk silahkan hubungi Ibu Theresa melalui: theresaloancompany@gmail.com
    Hati-hati! Anda juga dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui: feyzilfatma@gmail.com

    BalasHapus